Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Rgt ANDI LILADI 1.BAKHTIAR
2.RAFI PRANDANA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI LILADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.H. Akbar Romadhon,S.Sy,.MHANDI LILADI
Tergugat
NoNama
1BAKHTIAR
2RAFI PRANDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabullkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;

2. Menyatakan bukti yang di ajukan Penggugat berupa Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dibawah Tangan antara Penggugat dan Tergugat I pada Tanggal 6 November 2023 Sah dan Berharga;

3. Menyatakan Bukti Surat Pernyataan Jual beli Penggugat untuk membeli sebidang tanah Kavlingan Kebun sawit dari Tergugat I yang dahulunya terletak yang terletak di Dusun Satu sarang Halang, Desa Talang Sei Limau, Kabupaten Indragiri Hulu,Provinsi Riau dan sekarang terletak didesa Talang Suka Maju,Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 052,membeli dari Tergugat I adalah Sah dan Berharga;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2 Hektar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.052 Atas Nama Rafi Prandana dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Doni Sinso

- Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Margono

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karnawi

- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan

5. Memerintahkan Turut Tergugat KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,Indragiri Hulu,Untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rengat,yang akan digunakan untuk Peralihan Hak (Balik Nama)Sertifikat Hak Milik No.052 Atas Nama Rafi Prandana Tergugat II Menjadi Nama Andi Liladi Sebagai Penggugat agar mendapatkan kepastian Hukum;

6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak