| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2025/PN Rgt | ANDI LILADI | 1.BAKHTIAR 2.RAFI PRANDANA |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Rgt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabullkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan bukti yang di ajukan Penggugat berupa Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dibawah Tangan antara Penggugat dan Tergugat I pada Tanggal 6 November 2023 Sah dan Berharga; 3. Menyatakan Bukti Surat Pernyataan Jual beli Penggugat untuk membeli sebidang tanah Kavlingan Kebun sawit dari Tergugat I yang dahulunya terletak yang terletak di Dusun Satu sarang Halang, Desa Talang Sei Limau, Kabupaten Indragiri Hulu,Provinsi Riau dan sekarang terletak didesa Talang Suka Maju,Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 052,membeli dari Tergugat I adalah Sah dan Berharga; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2 Hektar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.052 Atas Nama Rafi Prandana dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Doni Sinso - Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Margono - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karnawi - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan 5. Memerintahkan Turut Tergugat KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,Indragiri Hulu,Untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rengat,yang akan digunakan untuk Peralihan Hak (Balik Nama)Sertifikat Hak Milik No.052 Atas Nama Rafi Prandana Tergugat II Menjadi Nama Andi Liladi Sebagai Penggugat agar mendapatkan kepastian Hukum; 6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
