Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Rgt 1.Dolly Arman Hutapea, S.H
3.Rici Verdiansyah Amri, SH
MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dolly Arman Hutapea, S.H
2Rici Verdiansyah Amri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 
--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN  bersama-sama dengan saksi TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 03.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di dalam kamar Cafe Joko yang beralamat di Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
-    Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib tim satresanarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi, mengetahui hal tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan di dapatkan sebuah nama yakni Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 03.15 Wib, tim satresanarkoba Polres Inhu mendapatkan infromasi bahwa Terdakwa sedang berada di dalam Kamar Cafe Joko yang beralamat di Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu, mengetahui hal tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu langsung menuju ke tempat tersebut, sesampainya di Cafe Joko tim satresanarkoba Polres Inhu langsung masuk ke dalam Cafe Joko tersebut melalui pintu depan cafe dan saat tim satresanarkoba Polres Inhu masuk ke dalam cafe tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu melihat Terdakwa sedang berjalan menuju keluar cafe ke arah pintu depan cafe tersebut, saat itu tim satresanarkoba Polres Inhu langsung mengamankan Terdakwa sambil berkata “kau diam - diam”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu mengintrogasi Terdakwa dengan menanyakan “mana sabu mu”, Terdakwa jawab “saya sabu nggak ada pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “inek mu mana”, Terdakwa jawab “ada pak, di dalam kamar pak”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu melakukan penggeledahan di badan Terdakwa, dari penggeledahan badan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu menemukan Uang Tunai Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) berada di dalam kantong celana Terdakwa bagian belakang sebelah kanan, atas temuan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “uang siapa ini”, Terdakwa jawab “uang saya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau berada di dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan, atas temuan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “handphone siapa ini”, Terdakwa jawab “handphone saya pak”, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya kepada Terdakwa “dimana inek mu”,  Terdakwa jawab “di bawah bantal pak”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu pun membawa Terdakwa ke dalam kamar di café tersebut, setelah sampai di dalam kamar, Terdakwa pun menunjukkan dimana Pil Ekstasi Warna Hijau tersebut berada, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu pun mengambil 3,5 (tiga setengah) Butir Pil Ekstasi Warna Hijau tersebut yang tersimpan di dalam 1 (satu) Buah Plastik Pembungkus yang berada di atas 1 (satu) Buah Bantal Kecil atau di bawah 1 (satu) Buah Bantal Besar, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “punya siapa inek ni”, Terdakwa jawab “punya grandong pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dari mana kau dapat inek ni”, Terdakwa jawab “dari safar pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “safar yang di rengat tu”, Terdakwa jawab “iya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “berapa kau beli”, Terdakwa jawab “satu juta enam ratus pak”, kemudian tim satresanarkoba Polres Inhu menelpon sdr. HARJOKO Alias JOKO (Lk, 59 Th, Islam, Jawa, Wiraswasta, Indonesia, Kulim Cabang VII RT. 004 RW. 002 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu) selaku pemilik café, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu menjelaskan kepada sdr. HARJOKO Alias JOKO jika tim satresanarkoba Polres Inhu telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau, 3,5 (tiga setengah) Butir Pil Ekstasi Warna Hijau dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Mega Warna Merah Abu - Abu No. Pol. BM 6738 VC lalu tim satresanarkoba Polres Inhu mengecek handphone Terdakwa dan dari handphone Terdakwa tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu menemukan chatting Terdakwa dengan sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO terkait dengan Narkotika Jenis Sabu, atas hal tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “berarti ada sabu mu, mana sabu mu”, Terdakwa jawab “ada pak, sama grandong”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “kok bisa sama grandong sabu mu”, Terdakwa jawab “saya takut megangnya pak, makanya saya titip sama grandong”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “untuk apa kau titip sama grandong sabu mu”, Terdakwa jawab “untuk di jual sama orang pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dari mana kau dapat sabu mu”, Terdakwa jawab “dari ali pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dimana tinggal ali tu”, Terdakwa jawab “di desa putihan pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “ada ali tu di rumah”, Terdakwa jawab “ada pak, tadi saya ada komunikasi”, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu meminta Terdakwa untuk menunjukkan kediaman sdr. ALI, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke tempat sdr. ALI dan sekira pukul 04.55 wib tim satresanarkoba Polres Inhu sampai dirumah sdr. ALI yang beralamat di Desa Putihan Kec. Seberida Kab. Inhu, yang mana kediaman sdr. ALI tersebut berupa sebuah pondok yang ada di dalam cucian mobil dan sepeda motor, kemudian tim satresanarkoba Polres Inhu berusaha melakukan penangkapan terhadap sdr. ALI, akan tetapi pada saat itu sdr. ALI berhasil melarikan diri melalui pintu belakang pondok yang ada di dalam cucian mobil dan sepeda motor tersebut, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO dan sekira pukul 07.55 wib tim satresanarkoba Polres Inhu sampai di rumah sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO yang beralamat di Desa Buluh Rampai RT. 13 RW. 04 Kec. Seberida Kab. Inhu, kemudian pada pukul 08.00 wib tim satresanarkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO, yang mana pada saat ditangkap sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO sedang tidur di dalam kamarnya, saat itu tim satresanarkoba Polres Inhu juga langsung mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi Warna Rose Gold dan Uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di lantai kamar tersebut, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu pun menginterogasi sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO dengan menanyakan “kenal kau sama ari”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab ”kenal pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “punya siapa hape dan uang ni grandong”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “punya saya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya ”dimana sabu mu”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “ada pak, diatas plafon”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO dan rumahnya, dari hasil penggeledahan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu menemukan di atas plafon atau loteng tersebut 1 (satu) Buah Botol Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus, 3 (tiga) Buah Plastik Pembungkus sisa pakai, 1 (satu) Buah Sendok Pipet, 1 (satu) Buah Kantong Warna Hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 11 (sebelas) Pak Plastik Pembungkus, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik dan 1 (satu) Buah Sendok Pipet, sehingga total keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang tim satresanarkoba Polres Inhu temukan yaitu sebanyak 12 (dua belas) bungkus, atas temuan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO “punya siapa semua barang ni grandong”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “punya saya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dari mana kau dapat sabu ni”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “dari ari pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “ari mana, ari ini”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “iya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “untuk apa sabu ni sama kau”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “untuk saya jual sama orang pak”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu membawa Terdakwa dan sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Rengat : 001/14297.00/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dibuat oleh Thressy Gema Portiby sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 3,5 (tiga koma lima) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi diduga milik Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN diperoleh berat kotor sebesar 1.21 gram dengan rincian berat bersih sebesar 1.16 gram dan berat pembungkus sebesar 0.50 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) butir telah habis digunakan untuk uji laboratorium diduga narkotika jenis ekstasi berdasarkan surat dari Kapolres Inhu dengan Nomor : B/2/I/2024/Resnarkoba tanggal 18 Januari 2024 dengan bentuk tablet, bulat, warna hijau muda, tertera gambar diamond dengan diameter 0.8 cm dan tebal 0.5 cm diduga narkotika jenis ekstasi diduga Narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Rengat : 002/14297.00/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dibuat oleh Thressy Gema Portiby sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis ekstasi diduga milik TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO diperoleh berat kotor sebesar 3.68 gram dengan rincian berat bersih sebesar 2.20 gram dan berat pembungkus sebesar 1.48 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu berdasarkan surat dari Polres Inhu dengan Nomor : B/03/I/2024/Resnarkoba tanggal 02 Januari 2024 dengan berat netto 0,10 gram diduga narkotika jenis shabu diduga Narkotika milik TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

ATAU
KEDUA :  
--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN bersama-sama dengan saksi TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 03.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di dalam kamar Cafe Joko yang beralamat di Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : --
-    Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib tim satresanarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi, mengetahui hal tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan di dapatkan sebuah nama yakni Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 03.15 Wib, tim satresanarkoba Polres Inhu mendapatkan infromasi bahwa Terdakwa sedang berada di dalam Kamar Cafe Joko yang beralamat di Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu, mengetahui hal tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu langsung menuju ke tempat tersebut, sesampainya di Cafe Joko tim satresanarkoba Polres Inhu langsung masuk ke dalam Cafe Joko tersebut melalui pintu depan cafe dan saat tim satresanarkoba Polres Inhu masuk ke dalam cafe tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu melihat Terdakwa sedang berjalan menuju keluar cafe ke arah pintu depan cafe tersebut, saat itu tim satresanarkoba Polres Inhu langsung mengamankan Terdakwa sambil berkata “kau diam - diam”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu mengintrogasi Terdakwa dengan menanyakan “mana sabu mu”, Terdakwa jawab “saya sabu nggak ada pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “inek mu mana”, Terdakwa jawab “ada pak, di dalam kamar pak”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu melakukan penggeledahan di badan Terdakwa, dari penggeledahan badan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu menemukan Uang Tunai Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) berada di dalam kantong celana Terdakwa bagian belakang sebelah kanan, atas temuan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “uang siapa ini”, Terdakwa jawab “uang saya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau berada di dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan, atas temuan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “handphone siapa ini”, Terdakwa jawab “handphone saya pak”, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya kepada Terdakwa “dimana inek mu”,  Terdakwa jawab “di bawah bantal pak”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu pun membawa Terdakwa ke dalam kamar di café tersebut, setelah sampai di dalam kamar, Terdakwa pun menunjukkan dimana Pil Ekstasi Warna Hijau tersebut berada, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu pun mengambil 3,5 (tiga setengah) Butir Pil Ekstasi Warna Hijau tersebut yang tersimpan di dalam 1 (satu) Buah Plastik Pembungkus yang berada di atas 1 (satu) Buah Bantal Kecil atau di bawah 1 (satu) Buah Bantal Besar, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “punya siapa inek ni”, Terdakwa jawab “punya grandong pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dari mana kau dapat inek ni”, Terdakwa jawab “dari safar pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “safar yang di rengat tu”, Terdakwa jawab “iya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “berapa kau beli”, Terdakwa jawab “satu juta enam ratus pak”, kemudian tim satresanarkoba Polres Inhu menelpon sdr. HARJOKO Alias JOKO (Lk, 59 Th, Islam, Jawa, Wiraswasta, Indonesia, Kulim Cabang VII RT. 004 RW. 002 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu) selaku pemilik café, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu menjelaskan kepada sdr. HARJOKO Alias JOKO jika tim satresanarkoba Polres Inhu telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau, 3,5 (tiga setengah) Butir Pil Ekstasi Warna Hijau dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Mega Warna Merah Abu - Abu No. Pol. BM 6738 VC lalu tim satresanarkoba Polres Inhu mengecek handphone Terdakwa dan dari handphone Terdakwa tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu menemukan chatting Terdakwa dengan sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO terkait dengan Narkotika Jenis Sabu, atas hal tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada Terdakwa “berarti ada sabu mu, mana sabu mu”, Terdakwa jawab “ada pak, sama grandong”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “kok bisa sama grandong sabu mu”, Terdakwa jawab “saya takut megangnya pak, makanya saya titip sama grandong”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “untuk apa kau titip sama grandong sabu mu”, Terdakwa jawab “untuk di jual sama orang pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dari mana kau dapat sabu mu”, Terdakwa jawab “dari ali pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dimana tinggal ali tu”, Terdakwa jawab “di desa putihan pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “ada ali tu di rumah”, Terdakwa jawab “ada pak, tadi saya ada komunikasi”, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu meminta Terdakwa untuk menunjukkan kediaman sdr. ALI, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke tempat sdr. ALI dan sekira pukul 04.55 wib tim satresanarkoba Polres Inhu sampai dirumah sdr. ALI yang beralamat di Desa Putihan Kec. Seberida Kab. Inhu, yang mana kediaman sdr. ALI tersebut berupa sebuah pondok yang ada di dalam cucian mobil dan sepeda motor, kemudian tim satresanarkoba Polres Inhu berusaha melakukan penangkapan terhadap sdr. ALI, akan tetapi pada saat itu sdr. ALI berhasil melarikan diri melalui pintu belakang pondok yang ada di dalam cucian mobil dan sepeda motor tersebut, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO dan sekira pukul 07.55 wib tim satresanarkoba Polres Inhu sampai di rumah sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO yang beralamat di Desa Buluh Rampai RT. 13 RW. 04 Kec. Seberida Kab. Inhu, kemudian pada pukul 08.00 wib tim satresanarkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO, yang mana pada saat ditangkap sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO sedang tidur di dalam kamarnya, saat itu tim satresanarkoba Polres Inhu juga langsung mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi Warna Rose Gold dan Uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di lantai kamar tersebut, lalu tim satresanarkoba Polres Inhu pun menginterogasi sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO dengan menanyakan “kenal kau sama ari”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab ”kenal pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “punya siapa hape dan uang ni grandong”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “punya saya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya ”dimana sabu mu”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “ada pak, diatas plafon”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO dan rumahnya, dari hasil penggeledahan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu menemukan di atas plafon atau loteng tersebut 1 (satu) Buah Botol Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus, 3 (tiga) Buah Plastik Pembungkus sisa pakai, 1 (satu) Buah Sendok Pipet, 1 (satu) Buah Kantong Warna Hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dan 11 (sebelas) Pak Plastik Pembungkus, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik dan 1 (satu) Buah Sendok Pipet, sehingga total keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang tim satresanarkoba Polres Inhu temukan yaitu sebanyak 12 (dua belas) bungkus, atas temuan tersebut tim satresanarkoba Polres Inhu bertanya kepada sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO “punya siapa semua barang ni grandong”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “punya saya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “dari mana kau dapat sabu ni”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “dari ari pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “ari mana, ari ini”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “iya pak”, tim satresanarkoba Polres Inhu kembali bertanya “untuk apa sabu ni sama kau”, sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO jawab “untuk saya jual sama orang pak”, selanjutnya tim satresanarkoba Polres Inhu membawa Terdakwa dan sdr. TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Rengat : 001/14297.00/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dibuat oleh Thressy Gema Portiby sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 3,5 (tiga koma lima) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi diduga milik Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN diperoleh berat kotor sebesar 1.21 gram dengan rincian berat bersih sebesar 1.16 gram dan berat pembungkus sebesar 0.50 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) butir telah habis digunakan untuk uji laboratorium diduga narkotika jenis ekstasi berdasarkan surat dari Kapolres Inhu dengan Nomor : B/2/I/2024/Resnarkoba tanggal 18 Januari 2024 dengan bentuk tablet, bulat, warna hijau muda, tertera gambar diamond dengan diameter 0.8 cm dan tebal 0.5 cm diduga narkotika jenis ekstasi diduga Narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD ARI FRENZY PULUNGAN Alias ARI Bin EFRIZAL PULUNGAN adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Rengat : 002/14297.00/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dibuat oleh Thressy Gema Portiby sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis ekstasi diduga milik TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO diperoleh berat kotor sebesar 3.68 gram dengan rincian berat bersih sebesar 2.20 gram dan berat pembungkus sebesar 1.48 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu berdasarkan surat dari Polres Inhu dengan Nomor : B/03/I/2024/Resnarkoba tanggal 02 Januari 2024 dengan berat netto 0,10 gram diduga narkotika jenis shabu diduga Narkotika milik TURYANTO Alias GRANDONG Bin (Alm) SUWITO adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau penegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya