| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa HARIAN JONY Als JONI Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di kontrakan terdakwa di Jalan Sultan Gg. Pelangi Kel. Kambesko Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu diantaranya saksi NURWIADI Bin JUMIN dan saksi DODI SILAEN, SH. Als DODI Bin M. SILAEN berhasil mengamankan saksi NORAFINA APRIANI Als NORA Binti (Alm) NURDIN dan saksi ALIP AMRULLOH Als ALIP Bin (Alm) SUDARTO (keduanya dilakukan dalam pemeriksaan berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wib karena terkait transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi, didapatkan informasi jika narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga pihak Kepolisian segera menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Sultan Gg. Pelangi Kel. Kambesko Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, namun terdakwa saat itu sudah tidak berada dirumah. Selanjutnya pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan terdakwa dan pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib didapat informasi kembali jika terdakwa sedang berada dirumah rekannya di Jl. Narasinga Gg. Patimah Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu yang belakangan diketahui bernama Sdr. EDI BESI, dimana mengetahui informasi tersebut Tim Polres Indragiri Hulu yakni saksi NURWIADI Bin JUMIN dan saksi DODI SILAEN, SH. Als DODI Bin M. SILAEN beserta anggota Polres Indragiri Hulu lainnya segera bergerak dan setelah tiba dilokasi depan rumah Sdr. EDI BESI sekitar pukul 10.30 Wib, pihak Kepolisian menemukan terdakwa sedang duduk diruang tamu bersama dengan Sdr. EDI BESI, namun tiba-tiba terdakwa dan Sdr. EDI BESI berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar rumah melalui jendela, sehingga pihak Kepolisian berupaya mengejar dan hanya berhasil mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. EDI BESI melarikan diri. Setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi ASMAN Bin M. YATIM dan saksi MAS RUDI YANTO Als RUDI Bin (Alm) RUSTAN EFENDI dimana ditemukan dari 1 (satu) buah tas warna hitam yang dibawa terdakwa yakni 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu; 19 (sembilan belas) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk segi tiga berlogo kuda; 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk persegi panjang berlogo Batman; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) pak plastik pembungkus; 1 (satu) buah sendok plastik; serta uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana seluruhnya diakui terdakwa adalah miliknya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan barang bukti lainnya 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BM 4047 BD dibawa ke Kantor Polres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu dan 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr. ALDI (daftar pencarian orang) dimana antara terdakwa dan Sdr. ALDI terdapat kesepakatan pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur setelah narkotika berhasil terjual dan uang hasil penjualan dikirimkan via transfer rekening yang diarahkan oleh Sdr. ALDI. Adapun terdakwa sebelumnya telah berhasil menjual sebanyak 1/8 (satu per delapan) ons narkotika jenis sabu seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi ALIP AMRULLOH Als ALIP Bin (Alm) SUDARTO dan saksi NORAFINA APRIANI Als NORA Binti (Alm) NURDIN pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di kontrakan terdakwa Jalan Sultan Gg. Pelangi Kel. Kambesko Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Rengat Nomor: 047/14297.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby Nik. P.84543 selaku Pengelola UPC PT. PEGADAIAN (Persero) Rengat, barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,54 gram (berat bersih 33,04 gram);
- 19 (sembilan belas) pil bentuk segitiga warna abu-abu logo kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 7,63 gram (berat bersih 7,24 gram);
- 3 (tiga) pil bentuk persegi panjang warna abu-abu logo batman yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,52 gram (berat bersih 1,13 gram).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 22 November 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.11.22.K.386, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor Lab: 2225/NNF/2022 tanggal 28 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm NRP. 97020815 selaku pemeriksa, dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 3241/2022/NNF berupa Tablet warna abu-abu, positif mengandung MDMA Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARIAN JONY Als JONI Bin RIDWAN dalam melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa HARIAN JONY Als JONI Bin RIDWAN, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Narasinga Gg. Patimah Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Berawal saat pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu diantaranya saksi NURWIADI Bin JUMIN dan saksi DODI SILAEN, SH. Als DODI Bin M. SILAEN berhasil mengamankan saksi NORAFINA APRIANI Als NORA Binti (Alm) NURDIN dan saksi ALIP AMRULLOH Als ALIP Bin (Alm) SUDARTO (keduanya dilakukan dalam pemeriksaan berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wib karena terkait transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi, didapatkan informasi jika narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga pihak Kepolisian segera menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Sultan Gg. Pelangi Kel. Kambesko Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, namun terdakwa saat itu sudah tidak berada dirumah. Selanjutnya pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan terdakwa dan pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib didapat informasi kembali jika terdakwa sedang berada dirumah rekannya di Jl. Narasinga Gg. Patimah Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu yang belakangan diketahui bernama Sdr. EDI BESI, dimana mengetahui informasi tersebut Tim Polres Indragiri Hulu yakni saksi NURWIADI Bin JUMIN dan saksi DODI SILAEN, SH. Als DODI Bin M. SILAEN beserta anggota Polres Indragiri Hulu lainnya segera bergerak dan setelah tiba dilokasi depan rumah Sdr. EDI BESI sekitar pukul 10.30 Wib, pihak Kepolisian menemukan terdakwa sedang duduk diruang tamu bersama dengan Sdr. EDI BESI, namun tiba-tiba terdakwa dan Sdr. EDI BESI berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar rumah melalui jendela, sehingga pihak Kepolisian berupaya mengejar dan hanya berhasil mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. EDI BESI melarikan diri. Setelah terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi ASMAN Bin M. YATIM dan saksi MAS RUDI YANTO Als RUDI Bin (Alm) RUSTAN EFENDI dimana ditemukan dari 1 (satu) buah tas warna hitam yang dibawa terdakwa yakni 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu; 19 (sembilan belas) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk segi tiga berlogo kuda; 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk persegi panjang berlogo Batman; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) pak plastik pembungkus; 1 (satu) buah sendok plastik; serta uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana seluruhnya diakui terdakwa adalah miliknya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan barang bukti lainnya 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BM 4047 BD dibawa ke Kantor Polres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Rengat Nomor: 047/14297.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby Nik. P.84543 selaku Pengelola UPC PT. PEGADAIAN (Persero) Rengat, barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,54 gram (berat bersih 33,04 gram);
- 19 (sembilan belas) pil bentuk segitiga warna abu-abu logo kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 7,63 gram (berat bersih 7,24 gram);
- 3 (tiga) pil bentuk persegi panjang warna abu-abu logo batman yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,52 gram (berat bersih 1,13 gram).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 22 November 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.11.22.K.386, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor Lab: 2225/NNF/2022 tanggal 28 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm NRP. 97020815 selaku pemeriksa, dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 3241/2022/NNF berupa Tablet warna abu-abu, positif mengandung MDMA Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HARIAN JONY Als JONI Bin RIDWAN dalam melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |