Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Rgt | 1.Tn. SALIM SITORUS 2.Tn. JONATAN SIJABAT |
1.Tn. MULYADI 2.Tn. AFRI USMAN Alias HERI BENGKEL CINA 3.Tn. HENDRA SURYADI 4.Tn. DAHRUL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Rgt | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Para Penggugat. 3. Menyatakan dan menetapkan : a. 3 (Tiga) bidang lahan perkebunan dalam satu hamparan seluas lebih kurang 60.000 M2 yang dahulu terletak di Desa Semelinang, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dikarenakan terjadi pemekaran maka lahan tersebut terletak di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut : - UTARA dengan PRINDO------------------------------------lebih kurang 200 M2 - TIMUR dengan PENCING dan PIR.225-----------------------lebih kurang 400 M2 - SELATAN dengan PIR.227, PIR.299 dan PIR.300------------lebih kurang 200 M2 - BARAT dengan MEMET dan RAWA/PIR.228--------------------lebih kurang 400 M2 ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT I. b. 1 (Satu) bidang Tanah Lahan Perkebunan seluas lebih kurang 20.000 M2 (2 Ha) yang dahulunya terletak di Desa Semelinang, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dikarenakan terjadi pemekaran maka saat ini lahan tersebut terletak di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut : - UTARA dengan PENGGUGAT I------------------------------lebih kurang 100 M2 - SELATAN dengan PIR.298 dan PIR.299--------------------lebih kurang 100 M2 - TIMUR dengan PENGGUGAT I------------------------------lebih kurang 200 M2 - BARAT dengan Rawa/PIR.228-----------------------------lebih kurang 200 M2 ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT II. 4. Menyatakan dan menetapkan bukti kepemilikan Para Penggugat adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya yang terdiri dari : a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02830 seluas lebih kurang 20.000 M2 atas nama SALIM SITORUS (Hak Milik Penggugat I). b. Surat Keterangan Penggarapan Lahan Sisa Kapling seluas lebih kurang 20.000 M2 atas nama SALIM SITORUS (Hak Milik Penggugat I). c. Kwitansi Jual Beli tanggal 02 Januari 2011 dan Surat Keterangan Penggarapan Lahan Sisa Kapling seluas lebih kurang 20.000 M2 atas nama MAIGUS (Hak Milik Penggugat I). d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02834 seluas lebih kurang 20.000 M2 atas nama JONATAN SIJABAT (Hak Milik Penggugat II). 5. Menyatakan dan menetapkan serta memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Perkara A quo untuk meninggalkan dan mengosongkan serta mengembalikan Objek Perkara A quo kepada Para Penggugat, apabila perlu dengan bantuan pihak berwajib. 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit untuk atas nama yang dalam kekuasan Para Tergugat menguasai dan ingin menjual Objek Perkara A quo dalam Perkara ini berdasarkan hukum Pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Objek Perkara A quo dan penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan Para Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat yaitu kerugian Materil sebesar Rp.5.803.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Rupiah) dan kerugian Moril atau Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan A quo. 10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk membantu memperbaiki administrasi surat tanah Para Penggugat bila perlu membantu menerbitkan bukti kepemilikan Objek Perkara A quo hak milik Para Penggugat yang terbaru. 11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per-hari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan. 12. Bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat. 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara A quo. |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |