Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Rgt Tn. SALIM SITORUS 1.Tn. Drs.MULYADI
2.Tn. AFRI USMAN Alias HERI BENGKEL CINA
3.Tn. HENDRA SURYADI
4.Tn. DAHRUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. SALIM SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YUSUF, S.HTn. SALIM SITORUS
Tergugat
NoNama
1Tn. Drs.MULYADI
2Tn. AFRI USMAN Alias HERI BENGKEL CINA
3Tn. HENDRA SURYADI
4Tn. DAHRUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arion, S.H.Tn. Drs.MULYADI
2Arion, S.H.Tn. AFRI USMAN Alias HERI BENGKEL CINA
3Arion, S.H.Tn. HENDRA SURYADI
4Arion, S.H.Tn. DAHRUL
5TUSON DWI HARYANTO, SHTn. Drs.MULYADI
6TUSON DWI HARYANTO, SHTn. AFRI USMAN Alias HERI BENGKEL CINA
7TUSON DWI HARYANTO, SHTn. HENDRA SURYADI
8TUSON DWI HARYANTO, SHTn. DAHRUL
9NURTAMI SEPTINA HIDAYATI,SHTn. Drs.MULYADI
10NURTAMI SEPTINA HIDAYATI,SHTn. AFRI USMAN Alias HERI BENGKEL CINA
11NURTAMI SEPTINA HIDAYATI,SHTn. HENDRA SURYADI
12NURTAMI SEPTINA HIDAYATI,SHTn. DAHRUL
Turut Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V (Persero)
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN INDRAGIRI HULU
3CAMAT PERANAP
4KEPALA DESA PANDAN WANGI
5KEPALA DESA SERAI WANGI
6KEPALA DESA SEMELINANG DARAT
7KAPOLRES INDRAGIRI HULU
8KAPOLSEK PERANAP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada diri Penggugat.

3 Menyatakan dan menetapkan 4 (Empat) bidang tanah dalam satu hamparan seluas lebih kurang 80.000 M2 (8 Ha) yang dahulu terletak di Desa Semelinang, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dikarenakan terjadi pemekaran, maka tanah tersebut terletak di Desa Panda Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara dengan PRINDO----------------------------------------lebih kurang 200 M2

- Timur dengan PENCING dan WAGIO-----------------------------lebih kurang 400 M2

- Selatan dengan SAHAK,TRIWARNI dan PIR KAPLINGAN No.300-----lebih kurang 200 M2

- Barat dengan MEMET dan GIATNO------------------------------lebih kurang 400 M2

ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT

3. Menyatakan dan menetapkan bukti kepemilikan Penggugat adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya yang terdiri dari :

a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02830 seluas lebih kurang 20.000 M2  atas nama SALIM SITORUS (Penggugat).

b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02834 seluas lebih kurang 20.000 M2  atas nama SALIM SITORUS (Penggugat).

c. Surat Keterangan Penggarapan Lahan Sisa Kapling seluas lebih kurang 20.000 M2  Atas Nama SALIM SITORUS (Penggugat).

d. Kwitansi Jual Beli tanggal 02 Januari 2011 dan Surat Keterangan Penggarapan Lahan Sisa Kapling seluas lebih kurang 20.000 M2  Atas Nama   SALIM SITORUS (Penggugat).

4 Menyatakan dan menetapkan serta memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Perkara A quo seluas lebih kurang 80.000 M2 (8 Ha) untuk meninggalkan dan mengosongkan serta mengembalikan Objek Perkara A quo kepada diri Penggugat, apabila perlu dengan bantuan pihak berwajib.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit untuk atas nama yang dalam kekuasan Para Tergugat menguasai dan ingin menjual Objek Perkara A quo dalam Perkara ini berdasarkan hukum Pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian hari.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materil sebesar Rp.5.803.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Rupiah) dan kerugian Moril atau Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan A quo.

9. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk membantu menerbitkan bukti kepemilikan Objek Perkara A quo milik Penggugat.

10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per-hari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan.

11. Bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat.

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara A quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak