Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Rgt Jimmy Manurung, S.H RAHMAT SAPUTRA alias RAHMAT Bin ZULFIKAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/L.4.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jimmy Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SAPUTRA alias RAHMAT Bin ZULFIKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RAHMAT SAPUTRA alias RAHMAT Bin ZULFIKAR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di areal afdeling alfa 1 kebun kelapa sawit PT. Tunggal Perkasa Plantations yang berada di Desa Sungai Sagu Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa sedang berada di rumah sdr. IYONG (Daftar Pencarian Orang) di Desa Sungai Sagu Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu, kemudian sdr. IYONG mengatakan kepada terdakwa “ABANG PERGI PANEN DULU, NANTI LANSIRKAN BUAH ABANG”, terdakwa menjawab “IYA BANG”, lalu sekitar pukul 16.30 wib, sdr. IYONG pulang kerumah dan bertemu dengan terdakwa, saat itu sdr. IYONG menyuruh terdakwa untuk melansirkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen di areal afdeling alfa 1 kebun kelapa sawit milik PT. Tunggal Perkasa Plantation, lalu terdakwa bersama sdr. IYONG masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satri FU tanpa Nopol milik sdr. IYONG, setibanya di areal lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Tunggal Perkasa Plantation, sdr. IYONG mengangkut buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) buah keranjang gandeng yang terbuat dari rotan diatas sepeda motor, sedangkan terdakwa melansir buah kelapa sawit keluar dari kebun kelapa sawit milik PT. Tunggal Perkasa Plantation sebanyak 2 (dua) kali, namun pada saat terdakwa hendak melansir yang ke 3 (tiga) kalinya, terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh saksi HENDRA YUDHI WIJAYA Als YUDI Bin ISKANDAR, saksi NOVI ANDREAN Als NOVI Bin SAMIDI dan saksi TANTO ALDIANTO Als TANTO Bin SAGIMIN yang merupakan petugas Satpam PT. Tunggal Perkasa Plantation, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dilaporkan ke Polsek Lirik.
  • Bahwa terdakwa bersama sdr. IYONG tidak memiliki ijin dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Perkasa Plantation.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Tunggal Perkasa Plantation mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 574.000,-(lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya