Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Rgt PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.SUKIMAN
2.AAN SUSEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKIMAN
2AAN SUSEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.289.609,00
Petitum
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 038/PK-PER/AMK/KKM/IX/2020 tanggal 18 September 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Penyertaan Sebidang Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat : 1292/SP/593.31/2011 tanggal 12 Januari 2011 atas nama AAN SUSEWI (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Kwitansi tanggal 18 September 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 66 tanggal 18 September 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 18 September 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah : 
- Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp.    13.121.000,-
- Bunga sebesar Rp.      5.000.000,-
- Denda sebesar Rp.      2.168.609,-
Total kewajiban adalah sebesar Rp.    20.289.609,-
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 038/PK-PER/AMK/KKM/IX/2020 tanggal 18 September 2020, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni dengan menyerahkan:
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 940 M2 (Sembilan Ratus Empat Puluh Meter Persegi), yang terletak di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Penyertaan Sebidang Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat : 1292/SP/593.31/2011 tanggal 12 Januari 2011 atas nama AAN SUSEWI (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun Pasir Kuala, RT.002 RW.001, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Danau Baru/Camat Rengat Barat/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama SUKIMAN (TERGUGAT I)/AAN SUSEWI (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 940 M2 (Sembilan Ratus Empat Puluh Meter Persegi), yang terletak di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Penyertaan Sebidang Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat : 1292/SP/593.31/2011 tanggal 12 Januari 2011 atas nama AAN SUSEWI (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun Pasir Kuala, RT.002 RW.001, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Danau Baru/Camat Rengat Barat/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama SUKIMAN (TERGUGAT I)/AAN SUSEWI (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak