Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Rgt Rici Verdiansyah Amri, SH MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1646/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rici Verdiansyah Amri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 
--------------Bahwa ia Terdakwa MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kerubung Jaya RT. 001 / RW. 005 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
-    Bahwa berawal Pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib tim satresnarkoba polres inhu menerima laporan dari masyarakat bahwa di desa Kerubung Jaya Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, menerima laporan tersebut tim satresnarkoba polres inhu melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut, dan dari hasil Penyelidikan tersebut tim satresnarkoba polres inhu mendapatkan sebuah nama yakni Terdakwa MUJI PRIYANTO ALS SUPRI BIN M.JAILANI, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib tim satresnarkoba polres inhu mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada disebuah rumah di Desa Kerubung Jaya RT. 001/RW. 005 Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu. mendapatkan informasi tersebut pada pukul 20.45 Wib tim satresnarkoba polres inhu di dampingi oleh ketua RT memasuki rumah tersebut dan di dapatkan Terdakwa sedang berada di dapur kemudian tim satresnarkoba polres inhu mengamankan Terdakwa dan di lanjutkan dengan melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (Empat) Bungkus Narkotika Jenis sabu di dalam tas yang berada di atas meja dapur, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam Kota Rokok yang berada di meja dapur, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas meja dapur, dan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam kotak plastik di lemari yang berada di dapur, selain itu saksi dan tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa 8 (delapan) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah plastik pembungkus, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas kotak rokok, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dan uang sejumlah Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah). kemudian tim satresnarkoba polres inhu melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 7 (Tujuh) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang di temukan adalah milik Tersangka, atas kejadian tersebut tim satresnarkoba polres inhu mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dan membawa ke polres inhu guna penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa tim satresnarkoba polres inhu menemukan 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis sabu pada saat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yakni 1 (satu) bungkus ditemukan diatas meja, 1 (satu) bungkus ditemukan didalam kotak rokok merek Bull, 1 (satu) bungkus didalam kotak plastik bening yang terletak di rak samping meja dekat Terdakwa duduk dan 4 (empat) bungkus ditemukan didalam tas selempang warna coklat milik Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Rengat : 003/14297.00/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat oleh Thressy Gema Portiby sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis shabu diduga milik Terdakwa MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI diperoleh berat kotor sebesar 25.66 gram dengan rincian berat bersih sebesar 23.68 gram dan berat pembungkus sebesar 1.98 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu berdasarkan surat dari Kapolres Inhu dengan Nomor : B/08/I/2024/Reskrim tanggal 16 Januari 2024 dengan berat netto 0,10 gram diduga narkotika jenis shabu diduga Narkotika milik Terdakwa MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :  

--------------Bahwa ia Terdakwa MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kerubung Jaya RT. 001 / RW. 005 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ----------------------------
-    Bahwa berawal Pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib tim satresnarkoba polres inhu menerima laporan dari masyarakat bahwa di desa Kerubung Jaya Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu, menerima laporan tersebut tim satresnarkoba polres inhu melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut, dan dari hasil Penyelidikan tersebut tim satresnarkoba polres inhu mendapatkan sebuah nama yakni Terdakwa MUJI PRIYANTO ALS SUPRI BIN M.JAILANI, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib tim satresnarkoba polres inhu mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada disebuah rumah di Desa Kerubung Jaya RT. 001/RW. 005 Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu. mendapatkan informasi tersebut pada pukul 20.45 Wib tim satresnarkoba polres inhu di dampingi oleh ketua RT memasuki rumah tersebut dan di dapatkan Terdakwa sedang berada di dapur kemudian tim satresnarkoba polres inhu mengamankan Terdakwa dan di lanjutkan dengan melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (Empat) Bungkus Narkotika Jenis sabu di dalam tas yang berada di atas meja dapur, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam Kota Rokok yang berada di meja dapur, 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas meja dapur, dan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam kotak plastik di lemari yang berada di dapur, selain itu saksi dan tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa 8 (delapan) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah plastik pembungkus, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas kotak rokok, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dan uang sejumlah Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah). kemudian tim satresnarkoba polres inhu melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 7 (Tujuh) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang di temukan adalah milik Tersangka, atas kejadian tersebut tim satresnarkoba polres inhu mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dan membawa ke polres inhu guna penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa tim satresnarkoba polres inhu menemukan 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis sabu pada saat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yakni 1 (satu) bungkus ditemukan diatas meja, 1 (satu) bungkus ditemukan didalam kotak rokok merek Bull, 1 (satu) bungkus didalam kotak plastik bening yang terletak di rak samping meja dekat Terdakwa duduk dan 4 (empat) bungkus ditemukan didalam tas selempang warna coklat milik Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Rengat : 003/14297.00/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat oleh Thressy Gema Portiby sebagai Pengelola UPC, barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis shabu diduga milik Terdakwa MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI diperoleh berat kotor sebesar 25.66 gram dengan rincian berat bersih sebesar 23.68 gram dan berat pembungkus sebesar 1.98 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu berdasarkan surat dari Kapolres Inhu dengan Nomor : B/08/I/2024/Reskrim tanggal 16 Januari 2024 dengan berat netto 0,10 gram diduga narkotika jenis shabu diduga Narkotika milik Terdakwa MUJI PRIYATNO Alias SUPRI Bin M. JAILANI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau penegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya