Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Rgt Elvina Megawati Tampubolon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elvina Megawati Tampubolon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TEDI HANDONI SHElvina Megawati Tampubolon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan nama Pemohon ELVINA MEGAWATI TAMPUBOLON, Tempat/Tanggal Lahir Sawit Permai, 24 November 1986 dengan ELVINA MEGAWATI, Tempat/Tanggal Lahir Sawit Permai, 24 November 1987 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari semula ELVINA MEGAWATI TAMPUBOLON, Tempat/Tanggal Lahir Sawit Permai, 24 November 1986 Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, menjadi ELVINA MEGAWATI, Tempat/Tanggal Lahir : Sawit Permai, 24 November 1987 Pekerjaan Guru pada Kartu Keluarga Nomor 1402051203190003, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan 1402066411860001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu ke oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.

4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari ELVINA MEGAWATI TAMPUBOLON, menjadi ELVINA MEGAWATI pada Akta Kelahiran anak Pertama Pemohon Nomor 1409CLT3103201139906 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuantan Singingi, Akta Kelahiran anak Kedua Pemohon Nomor 1402LT041120211136 dan Akta Kelahiran anak Ketiga Pemohon Nomor 1402-LT-09112021-0183 tertanggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau,

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak