Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Rgt JULIANSYAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANSYAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama JULIANSYAPUTRA, Lahir di Rantau Bakung pada tanggal 24 Juni 2000 menjadi JULIANSYAH PUTRA, Lahir di Rantau Bakung pada tanggal 24 Juli 2000, sesuai dengan dokumen-dokumen Ijazah sekolah milik Pemohon;

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu untuk mencatat tentang Perubahan nama yang semula bernama JULIANSYAPUTRA, Lahir di Rantau Bakung pada tanggal 24 Juni 2000 menjadi JULIANSYAH PUTRA, Lahir di Rantau Bakung pada tanggal 24 Juli 2000,  tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1402CLT1406201003732,  Kartu Tanda Penduduk NIK 1402022406000004, Kartu Keluarga Nomor 1402020506230001, dan kesemua dokumen yang berkaitan dengan perubahan nama Pemohon tersebut.

4. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau,

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak