Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Rgt 1.Dolly Arman Hutapea, S.H
3.Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1584/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dolly Arman Hutapea, S.H
2Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa terdakwa ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. CTR RT.029 RW.001 Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Polsek Batang Gansal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Simpang CTR Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi Narkotika, atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, saksi YUDIANTO YP, SH bersama saksi NOPRI SYAFRIANTO dan personil Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Lalu sekira pukul 15.30 wib saksi YUDIANTO YP, SH bersama saksi NOPRI SYAFRIANTO menghampiri 3 (tiga) orang laki-laki yang dicurigai sedang berhenti di Jalan CTR RT.029 RW.001 Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, ketika dihampiri salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut langsung melarikan diri, kemudian terhadap 2 (dua) orang lainnya berhasil diamankan, yaitu saksi M. PRIYANTO alias IYAN (yang penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat diamankan, dari saksi M. PRIYANTO alias IYAN (yang penuntutan dilakukan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh saksi M. PRIYANTO alias IYAN disekitar lokasi penangkapan, sedangkan pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian terhadap saksi M. PRIYANTO alias IYAN dan Terdakwa dibawa ke Polsek Batang Gansal untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya diPolsek Batang Gansal dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa baru mengakui ada membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya dilokasi terdakwa diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dilokasi tempat terdakwa diamankan dan ditemukan sebuah bungkusan plastik bekas air mineral merek AQUA yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. JAIT untuk diserahkan kepada Sdr. SANTO di Air Balui Desa Selensen Kabupaten Indragiri Hilir. Akan tetapi belum sempat terdakwa mengantarkannya kepada Sdr. SANTO, terdakwa sudah lebih dulu diamankan oleh saksi YUDIANTO YP, SH dan saksi NOPRI SYAFRIANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 033/14408/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN yang dibuat dan ditandatangani oleh ISMAN AFFANDI, SE selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Belilas dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik bening klip yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,87 gram berat bersih dan 0,37 gram berat pembungkus..
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Pekanbaru Nomor : R-PP.01.01.4A.4A5.12.23.K.418 tanggal 28 Desember 2023 atas nama ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika S.Farm,Apt., M.Farm selaku Manajer Teknis dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Bahwa contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. CTR RT.029 RW.001 Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Polsek Batang Gansal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Simpang CTR Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu sering terjadi transaksi Narkotika, atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, saksi YUDIANTO YP, SH bersama saksi NOPRI SYAFRIANTO dan personil Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Lalu sekira pukul 15.30 wib saksi YUDIANTO YP, SH bersama saksi NOPRI SYAFRIANTO menghampiri 3 (tiga) orang laki-laki yang dicurigai sedang berhenti di Jalan CTR RT.029 RW.001 Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, ketika dihampiri salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut langsung melarikan diri, kemudian terhadap 2 (dua) orang lainnya berhasil diamankan, yaitu saksi M. PRIYANTO alias IYAN (yang penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat diamankan, dari saksi M. PRIYANTO alias IYAN (yang penuntutan dilakukan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh saksi M. PRIYANTO alias IYAN disekitar lokasi penangkapan, sedangkan pada Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian terhadap saksi M. PRIYANTO alias IYAN dan Terdakwa dibawa ke Polsek Batang Gansal untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya diPolsek Batang Gansal dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa baru mengakui ada membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya dilokasi terdakwa diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dilokasi tempat terdakwa diamankan dan ditemukan sebuah bungkusan plastik bekas air mineral merek AQUA yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. JAIT untuk diserahkan kepada Sdr. SANTO di Air Balui Desa Selensen Kabupaten Indragiri Hilir. Akan tetapi belum sempat terdakwa mengantarkannya kepada Sdr. SANTO, terdakwa sudah lebih dulu diamankan oleh saksi YUDIANTO YP, SH dan saksi NOPRI SYAFRIANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 033/14408/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN yang dibuat dan ditandatangani oleh ISMAN AFFANDI, SE selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Belilas dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik bening klip yang diduga narkotika jenis sabu adalah 1,87 gram berat bersih dan 0,37 gram berat pembungkus..
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Pekanbaru Nomor : R-PP.01.01.4A.4A5.12.23.K.418 tanggal 28 Desember 2023 atas nama ERWIN HASIBUAN ALIAS ERWIN BIN A.J HASIBUAN yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika S.Farm,Apt., M.Farm selaku Manajer Teknis dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Bahwa contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya