| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAYU MUKTI WIBOWO Alias BAYU Bin SUBARDI, pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekitar pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Kebun ubi-ubi Dusun Sunda Baru Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |