INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | PAIJO | IMRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi terhadap hutang piutang yang diucapkan secara lisan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |