Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Rgt Galih Aziz, S.H KADARULLAH Als KANDAR Bin KANTUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/L.4.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Aziz, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADARULLAH Als KANDAR Bin KANTUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  Terdakwa KADARULLAH Als KANDAR Bin KANTUN, bersama-sama dengan Saksi ANDRI MALATA Als ANDRI Bin ZAINUDIN, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN (ketiganya masuk dalam daftar pencairan orang/DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan Pintu Gerbang Pabrik Kelapa Sawit PT. Nimat Halona Reksa Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu atau  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama-sama Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN (ketiganya masuk dalam daftar pencairan orang/DPO dan anggota ASMAN lainnya mendatangi Pintu Gerbang Pabrik Kelapa Sawit PT. Nimat Halona Reksa Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu yang ingin melakukan pekerjaan di PT. Nimat Halona Reksa Desa yang mana sejak bulan oktober 2023 PT. Nimat Halona Reksa Desa sudah tidak mengunakan jasa pihak ASMAN, kemudian Saksi FAHTER SIANTURI menghampiri Terdakwa bersama-sama Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya dengan menanyakan “BAPAK-BAPAK INI MAU KEMANA? MAU NGAPAIN?” dan dijawab oleh rombongan pihak ASMAN “MAU KERJA” lalu di jawab Saksi FAHTER SIANTURI “KALAU MAU KERJA  ADA PERATURANNYA, ADA UNDANG-UNDANGNYA”,  kemudian mendengar perkataan Saksi FATHER SIANTURI tersebut, Terdakwa, Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya merasa tidak terima, selanjutnya Saksi ANDRI MALATA berteriak “PENGHIATAN KAU SIANTURI” lalu Terdakwa berteriak “SERANG, HABISI SIANTURI, MATIKAN SIANTURI, BUNUH SIANTURI, lalu diukuti oleh ASMAN dan anggota lainnya berteriak “SERANG”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya melakukan pemukulan terhadap Saksi FATHER SIANTURI, yaitu :
  1. Saksi ANDRI MALATA menendang sebanyak 1 (satu) kali di bagian Perut Saksi FATHER SIANTURI;
  2. Terdakwa memukul sebanyak 2 (dua) kali pada bagian dada Saksi FATHER SIANTURI:
  3. PONIJAN memukul sebanyak lebih 2 (dua) kali pada bagian dada dan bahu sebelah kiri Saksi FATHER SIANTURI dan meludahi Saksi FATHER SIANTURI sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah;
  4. ASMAN meremas-remas pada bagian wajah Saksi FATHER SIANTURI;
  5. ATOK memukul sebanyak lebih dari 1 (satu) kali pada bagian dada Saksi FATHER SIANTURI;
  6.    SILALAHI meludahi pada bagian wajah Saksi FATHER SIANTURI sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa selanjutnya Saksi RUSTRIADI, Saksi NURHUDA, dan Saksi BUDIANTO berusaha melerai Terdakwa bersama Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya yang berusaha melakukan pemukulan kepada Saksi FATHER SIANTURI, yang mana Saksi FATHER SIANTURI berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan bersembunyi kearah kantin Pos, selanjutnya Saksi RUSTRIADI menghalangi Terdakwa, Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya yang berusaha mengejar Saksi FATHER SIANTURI dengan menerima pukul dari Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, dan SULALAHI, yaitu :
  1. Saksi ANDRI MALATA menendang sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut Saksi RUSTRIADI;
  2. AMSAN memukul sebanyak 2 (dua) kali pada bagaian dada Saksi RUSTRIADI;
  3. SILALAHI menendang pada bagian pinggul sebelah kiri Saksi RUSTRIADI sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya mengepung kantin pos tempat Saksi FATHER SIANTURI bersembunyi yang mana Terdakwa, Saksi ANDRI MALATA, ASMAN dan Anggota ASMAN lainnya berteriak “KEPUNG-KEPUNG, JANGAN SAMPAI LOLOS, HABISI DIA, BAKAR AJA RUMAH ITU’.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYUKRI dan Saksi HERLANGGA (anggota Polsek Batang Gansal) yang sebelumnya menerima infromasi bahwa telah terjadi keributan di depan Pintu Gerbang Pabrik Kelapa Sawit PT. Nimat Halona Reksa Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, kemudian sesampainya di depan Pintu Gerbang Pabrik Kelapa Sawit PT. Nimat Halona Reksa, Saksi SYUKRI dan Saksi HERLANGGA langsung mengamankan Saksi FAHTER SIANTURI di Kantin Pos dan dibawa ke Polek Batang Gansal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO PONIJAN dan anggota ASMAN lainnya, Saksi FAHTER SIANTURI merasa terganggu dan terhalangi dalam melakukan aktifikas sehari-hari serta Saksi FATHER SIANTURI, Saksi RUSTRIADI, dan Anggota lainnya merasa takut dan terganggu dalam melakukan pekerjaan di PT. Nimat Halona Reksa tersebut.

 
-------- Perbuatan Terdakwa KADARULLAH Als KANDAR Bin KANTUN, bersama-sama dengan Saksi ANDRI MALATA, ASMAN, JUMANTRO, PONIJAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya