Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Rgt 1.Dolly Arman Hutapea, S.H
3.Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
M. PRIYANTO Als IYAN Bin SUPRAPTO. G. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1586/L.4.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dolly Arman Hutapea, S.H
2Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. PRIYANTO Als IYAN Bin SUPRAPTO. G.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa terdakwa M. PRIYANTO Als IYAN Bin SUPRAPTO pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 di Jl. CTR RT 029 RW 001 Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Batang Gansal mendapat informasi dari Masyarakat di sekitar simpang CTR Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal memerintahkan saksi YUDIANTO dan saksi NOPRI untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, saksi YUDIANTO dan saksi NOPRI menghampiri 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang berhenti di J. CTR RT/RW 029/001 Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, pada saat itu salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut melarikan diri, dan terhadap 2 (dua) orang lainnya salah satunya yaitu terdakwa M. PRIYANTO dilakukan penangkapan. Pada saat itu terdakwa mengambil sesuatu barang dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri lalu membuang barang tersebut kearah tumpukan sampah. Selanjutnya saksi YUDIANTO dan saksi NOPRI yang disaksikan oleh saksi SANEK melakukan penggeldahan terhadap terdakwa, hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastic bening klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip diduga narkotika jenis sabu disekitar tumpukan sampah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam yang diakui oleh terdakwa barang tersebut merupakan milik terdakwa dan Sdr. GIMIN (DPO);
-    Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JAIT (DPO) dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah terjual. 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu akan terdakwa jual masing – masing paket dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) UPC Belilas Nomor : 032/14408/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Isman Effandi, S.E. dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,05 (lima koma nol lima) gram, dan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) berat pembungkus;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor R-PP.01.01.4A.4A5.12.23.K.417 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani dan diketahui Manajer Teknis Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt., M.Farm diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa contoh barang bukti dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) dengan hasil pengujian Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa M. PRIYANTO Als IYAN Bin SUPRAPTO pada hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 di Jl. CTR RT 029 RW 001 Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Batang Gansal mendapat informasi dari Masyarakat di sekitar simpang CTR Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal memerintahkan saksi YUDIANTO dan saksi NOPRI untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, saksi YUDIANTO dan saksi NOPRI menghampiri 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang berhenti di J. CTR RT/RW 029/001 Desa Sungai Akar Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, pada saat itu salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut melarikan diri, dan terhadap 2 (dua) orang lainnya salah satunya yaitu terdakwa M. PRIYANTO dilakukan penangkapan. Pada saat itu terdakwa mengambil sesuatu barang dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri lalu membuang barang tersebut kearah tumpukan sampah. Selanjutnya saksi YUDIANTO dan saksi NOPRI yang disaksikan oleh saksi SANEK melakukan penggeldahan terhadap terdakwa, hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastic bening klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip diduga narkotika jenis sabu disekitar tumpukan sampah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam yang diakui oleh terdakwa barang tersebut merupakan milik terdakwa dan Sdr. GIMIN (DPO);
-    Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JAIT (DPO) dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) UPC Belilas Nomor : 032/14408/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Isman Effandi, S.E. dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,05 (lima koma nol lima) gram, dan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) berat pembungkus;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor R-PP.01.01.4A.4A5.12.23.K.417 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani dan diketahui Manajer Teknis Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt., M.Farm diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa contoh barang bukti dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) dengan hasil pengujian Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya