| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAMBANG KURNIYADI Als YADI Bin INDI PARMIADI, pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekitar pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Lapangan Bola Komplek Sekolah Theresia Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |