Petitum |
Primer:
- mengabulkan permohonan pemohon;
- memberikan izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 349/IST-CS/2000 milik Pemohon yang semula bernama ibu SUPARMI menjadi NAOMI SUPARMI berdasarkan dokumen ibu Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK 1402075703600001, Kartu Keluarga Nomor 140207060708592, dan Akta Kelahiran ibu Pemohon yang bernama NAOMI SUPARMI.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu untuk mencatat perubahan nama ibu Pemohon yang semula bernama SUPARMI merubah menjadi nama NAOMI SUPARMI, dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rengat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |