Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Rgt Tommy Adhy Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tommy Adhy Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROMIADI SHTommy Adhy Wijaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. mengabulkan permohonan pemohon;
  2. memberikan izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 349/IST-CS/2000 milik Pemohon yang semula bernama ibu SUPARMI menjadi NAOMI SUPARMI berdasarkan dokumen ibu Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk  NIK 1402075703600001, Kartu Keluarga Nomor 140207060708592, dan Akta Kelahiran ibu Pemohon yang bernama NAOMI SUPARMI.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu untuk mencatat perubahan nama ibu Pemohon yang semula bernama SUPARMI merubah menjadi nama NAOMI SUPARMI, dan
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Subsider:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rengat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak