Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2024/PN Rgt | TAN YU HIANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2024/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon antara JU HIANG yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 52(lima puluh dua) 1962 dengan TAN YU HIANG pada Kartu Keluarga Nomor 1402010607084690, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 1402011305620001, Akta Perkawinan Nomor 14/1989, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 589/BDA/62 adalah Orang yang sama yaitu Pemohon. 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu untuk mencatat perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor 52(lima puluh dua) 1962 milik Pemohon yang semula JU HIANG dirubah menjadi nama TAN YU HIANG. 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |