INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.RIYANTI 2.SOBRI alias SABRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 26.277.018,00 | ||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 057/PK-PER/AMK/KSG/XII/2020 tanggal
10 Desember 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Asal Usul Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat 32.P/Pem-3KAU/594/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 atas nama SOBRI alias SABRI (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Kwitansi tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 tanggal 10 Desember 2020 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
- Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp. 17.640.000,-
- Bunga sebesar Rp. 6.650.000,-
- Denda sebesar Rp. 1.987.018,-
Total kewajiban adalah sebesar Rp. 26.277.018,-
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 057/PK-PER/AMK/KSG/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni dengan menyerahkan:
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 320 M2 (Tiga Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di RT.004, RW.002, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat 32.P/Pem-3KAU/594/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 atas nama SOBRI alias SABRI (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun Satu, RT.001 RW.001, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pasir Bongkal/Camat Sungai Lala/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama RIYANTI (TERGUGAT I)/SOBRI alias SABRI (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 320 M2 (Tiga Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di RT.004, RW.002, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah, dengan Nomor Surat : No. Reg Camat 32.P/Pem-3KAU/594/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 atas nama SOBRI alias SABRI (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun Satu, RT.001 RW.001, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pasir Bongkal/Camat Sungai Lala/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama RIYANTI (TERGUGAT I)/SOBRI alias SABRI (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |