Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Rgt R. RANDI AGUSTA BOIM SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. RANDI AGUSTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BOIM SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian hutang piutang Tertanggal 10 April 2022;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian hutang piutang Tertanggal 10 April 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat dikarenakan Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak