INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Rgt | 1.IWAN SEMBIRING 2.INDAH UTAMI KLODIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Rgt | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan atau menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I IWAN SEMBIRING dengan Pemohon II INDAH UTAMI KLODIA, Berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor : 7.140 yang diterbitkan oleh Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis Pancur Batu pada tanggal 04 Agustus 2023 oleh Pandita/Pendeta Vanya O,A,Br,Ginting,S.,Si,Teol. 3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu untuk dapat mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk itu serta menerbitkan Akta Perkawinan, melakukan perubahan data terhadap berkas administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Para Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |