Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Rgt | Atriardi bin By Baru | Juliana Yanti binti Sangkot | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Jual Beli Sebidang tanah perkebunan seluas 18.460 m2 (delapan belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya dibeli pada tahun 2019 dari Eka, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Register Nomor: 00630, NIB: 05.03.01.06.00993 tahun 2020 atas nama Juliana Yanti (Tergugat), terletak di RT 013 RW 003, Desa/Kelurahan Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kongko; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yasrifun; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Eka Als Danru; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dewa; Yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara menjual kepada Turut Tergugat (Sudarmin) yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 11 Maret 2023; 3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rengat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |