Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Rgt LEGIANTO AIDIL AMRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AIDIL AMRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah surat perjanjian hutang piutang tertanggal 15 Januari 2022;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap surat perjanjian hutang piutang tertanggal 15 Januari 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak