Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Rgt Galih Aziz, S.H RAJIB DONI RAMBE Als DONI Bin HOLIFA BUKHORI RAMBE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1638/L.4.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Aziz, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJIB DONI RAMBE Als DONI Bin HOLIFA BUKHORI RAMBE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa RAJIB DONI RAMBE Als DONI Bin HOLIFA BUKHORI RAMBE (Alm), bersama sama dengan UDAT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO), dan anggota Saksi BIRHAM pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan pintu gerbang masuk PT. Nikmat Halona Reksa di Jalan Korindo Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu atau  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.50 WIB Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN  datang di depan pintu gerbang masuk PT. Nikmat Halona Reksa di Jalan Korindo Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu untuk memulai kerja di PT. Nikmat Halona Reksa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN bertemu dengan Terdakwa, UDAT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO), dan anggota Saksi BIRHAM dengan Saksi SURYADI berkata Terdakwa, UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM “KALIAN JANGAN DULU KERJA KARENA SESUAI PERJANJIAN KEMARIN HARI SENIN TANGGAL 15 JANUARI 2024 TIDAK ADA KEGIATAN KERJA BONGKAR TBS”, kemudian Terdakwa yang tidak terima perkataan Saksi SURYADI langsung melempar 1 (satu) buah tojok kearah bagian ketiak sebelah kiri badan Saksi SUKIRMAN hingga tertancap lalu Saksi SUKIRMAN menarik tojok yang tertancap dibagian ketiak sebelah kiri badan Saksi SUKIRMAN, selanjutnya Terdakwa menghayunkan 1 (satu) buah parang kearah Saksi SURYADI lalu Saksi SURYADI menangkis dengan menggunakan tojok milik Saksi SURYADI hingga membuat ujung tojok milik Saksi SURYADI  menenai telapak tangan kanan Saksi SURYADI yang menyebabkan luka memar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berteriak dengan mengajak UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM melalukan kekerasan kepada Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN dengan Terdakwa, UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM  melampar batu kearah Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN lalu Terdakwa, UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM mengejar Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN yang berusaha melarikan dari serangan Terdakwa, UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM.
  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa bersama UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM lainnya, Saksi SUKIRMAN mengalami “luka sebagaimana, yaitu :
  1. Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sipayung No.0412/440/PKM.SIPAYUNG/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DINI FATIMAH FATRISIA dan  dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :

Pada dada kiri bagian luar dua belas centimeter dari lipatan ketiak terdapat luka yang telah dijahit sebanyak tiga jahitan dengan benang berwarna merah.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia 40 tahun. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka dada kiri bagian luar dua belas centimeter dari lipatan ketiak terdapat luka yang telah dijahit sebanyak tiga jahitan dengan benang berwarna merah.

  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa bersama UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM lainnya, Saksi SURYADI mengalami “luka sebagaimana, yaitu :
  1. Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sipayung No.0410/440/PKM.SIPAYUNG/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DINI FATIMAH FATRISIA dan  dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :

Pada tangan sebelah dalam terdapat luka berbentuk bulan sabit berukuran tiga centimeter dari pergelangan bagian dalam.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia 46 tahun. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka tangan sebelah dalam terdapat luka berbentuk bulan sabit berukuran tiga centimeter dari pergelangan bagian dalam.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM dilakukan ditempat yang dapat dilalui dan dilihat oleh umum diantaranya Warga atau Karyawan di depan pintu gerbang masuk PT. Nikmat Halona Reksa di Jalan Korindo Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu dan juga mengakibatkan Warga atau Karyawan PT. Nikmat Halona Reksa merasa terganggu karena adanya peristiwa tersebut.

.

-------- Perbuatan Terdakwa bersama UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM lainnya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana. ----------------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa  Terdakwa RAJIB DONI RAMBE Als DONI Bin HOLIFA BUKHORI RAMBE (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di depan pintu gerbang masuk PT. Nikmat Halona Reksa di Jalan Korindo Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu atau  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 07.50 WIB Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN  datang di depan pintu gerbang masuk PT. Nikmat Halona Reksa di Jalan Korindo Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu untuk memulai kerja di PT. Nikmat Halona Reksa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN bertemu dengan Terdakwa, UDAT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO), dan anggota Saksi BIRHAM dengan Saksi SURYADI berkata Terdakwa, UDAT, dan anggota Saksi BIRHAM “KALIAN JANGAN DULU KERJA KARENA SESUAI PERJANJIAN KEMARIN HARI SENIN TANGGAL 15 JANUARI 2024 TIDAK ADA KEGIATAN KERJA BONGKAR TBS”, kemudian Terdakwa yang tidak terima perkataan Saksi SURYADI langsung melempar 1 (satu) buah tojok kearah bagian ketiak sebelah kiri badan Saksi SUKIRMAN hingga tertancap lalu Saksi SUKIRMAN menarik tojok yang tertancap dibagian ketiak sebelah kiri badan Saksi SUKIRMAN, selanjutnya Terdakwa menghayunkan 1 (satu) buah parang kearah Saksi SURYADI lalu Saksi SURYADI menangkis dengan menggunakan tojok milik Saksi SURYADI hingga membuat ujung tojok milik Saksi SURYADI  menenai telapak tangan kanan Saksi SURYADI yang menyebabkan luka memar hingga membuat Saksi SUKIRMAN, Saksi SURYADI, Saksi EKA PUTRA, Saksi OLDEN serta anggota ASMAN melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa, Saksi SUKIRMAN mengalami “luka sebagaimana, yaitu :
  1. Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sipayung No.0412/440/PKM.SIPAYUNG/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DINI FATIMAH FATRISIA dan  dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :

Pada dada kiri bagian luar dua belas centimeter dari lipatan ketiak terdapat luka yang telah dijahit sebanyak tiga jahitan dengan benang berwarna merah.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia 40 tahun. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka dada kiri bagian luar dua belas centimeter dari lipatan ketiak terdapat luka yang telah dijahit sebanyak tiga jahitan dengan benang berwarna merah.

  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa, Saksi SURYADI mengalami “luka sebagaimana, yaitu :
  1. Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sipayung No.0410/440/PKM.SIPAYUNG/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DINI FATIMAH FATRISIA dan  dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan :

Pada tangan sebelah dalam terdapat luka berbentuk bulan sabit berukuran tiga centimeter dari pergelangan bagian dalam.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia 46 tahun. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka tangan sebelah dalam terdapat luka berbentuk bulan sabit berukuran tiga centimeter dari pergelangan bagian dalam.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya