INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2024/PN Rgt | MAN. G | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2024/PN Rgt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan nama Pemohon MAN BIN NURDIN alias HERMAN dengan nama MAN. G adalah orang yang sama yaitu Pemohon sendiri; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti nama Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik anak kedua Pemohon dari semula HERMAN, kemudian dirubah menjadi MAN. G, Tempat/Tanggal Lahir : Tj. Ali, tanggal 05 November 1969; 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon yang bernama ISMERALDA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |