Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2022/PN Rgt 1.ALBERT SE SH AK
2.SINTA DIAN AMBARWATI SH
1.MUHAMAD SUTOPO Bin Alm MANTO RAHARJO
2.DEDI SURYONO Bin Alm NYONO SUHARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2679/L.4.12/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT SE SH AK
2SINTA DIAN AMBARWATI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUTOPO Bin Alm MANTO RAHARJO[Penahanan]
2DEDI SURYONO Bin Alm NYONO SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO bersama dengan terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Maret 2022 bertempat di Jalan Lintas Timur Simpang III RT. 024 RW. 007 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 saat pihak Kepolisian Polsek Seberida diantaranya saksi ELKY YULANDA Bin (Alm) PARIJO dan saksi TONI KISNAVAN Bin SYAHDANIL serta anggota Kepolisian lainnya sedang melakukan penyelidikan atas sering terjadinya transaksi narkotika di Simpang 4 Perkebunan Kelapa Sawit Blok A Satelit RT. 028 RW. 005 Desa Titian Resak Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu. Selanjutnya pihak Kepolisian segera menuju lokasi dan menemukan 2 (dua) orang yakni para terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dimana ditemukan dari kantong celana yang digunakan terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan dari saku celana terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI yakni bungkusan berbalut tisu dan dilakban hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar narkotika jenis sabu. Setelah itu seluruh barang bukti beserta kedua terdakwa segera diamankan pihak Kepolisian Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO diperoleh terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO dengan membeli dari saksi DENY EKO HARTONO Bin SUMARYOTO (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur Simpang III RT. 024 RW. 007 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu dan telah dikonsumsi oleh para terdakwa, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar narkotika jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI merupakan milik terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO yang mana sebelumnya terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO menyuruh terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI untuk menjemput dan membayarkan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) kepada saksi DENY EKO HARTONO Bin SUMARYOTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Belilas Nomor: 012/14408.00/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani Liza Gina Ria Nik. P.87873 selaku Pengeola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Belilas, barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,85 gram (berat bersih 21,92 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor Lab: 0456/NNF/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm NRP. 97020815 selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0640/2022/NNF berupa Kristal warna putih, positif mengandung metamfetamina Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO bersama dengan terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO bersama dengan terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Maret 2022 bertempat di Simpang 4 Perkebunan Kelapa Sawit Blok A Satelit RT. 028 RW. 005 Desa Titian Resak Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 saat pihak Kepolisian Polsek Seberida diantaranya saksi ELKY YULANDA Bin (Alm) PARIJO dan saksi TONI KISNAVAN Bin SYAHDANIL serta anggota Kepolisian lainnya sedang melakukan penyelidikan atas sering terjadinya transaksi narkotika di Simpang 4 Perkebunan Kelapa Sawit Blok A Satelit RT. 028 RW. 005 Desa Titian Resak Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu. Selanjutnya pihak Kepolisian segera menuju lokasi dan menemukan 2 (dua) orang yakni para terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dimana ditemukan dari kantong celana yang digunakan terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan dari saku celana terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI yakni bungkusan berbalut tisu dan dilakban hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar narkotika jenis sabu. Setelah itu seluruh barang bukti beserta kedua terdakwa segera diamankan pihak Kepolisian Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Belilas Nomor: 012/14408.00/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani Liza Gina Ria Nik. P.87873 selaku Pengeola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Belilas, barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,85 gram (berat bersih 21,92 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor Lab: 0456/NNF/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm NRP. 97020815 selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0640/2022/NNF berupa Kristal warna putih, positif mengandung metamfetamina Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I. MUHAMAD SUTOPO Bin (Alm) MANTO RAHARJO bersama dengan terdakwa II. DEDI SURYONO Bin (Alm) NYONO SUHARDI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya