Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Rgt Rezki Purnomo Als Iki Bin Sapardi Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kepolisian Negera RI Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Kuansing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Rgt
Tanggal Surat Jumat, 01 Apr. 2016
Nomor Surat 123/prapid
Pemohon
NoNama
1Rezki Purnomo Als Iki Bin Sapardi
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kepolisian Negera RI Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Kuansing
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN atas diri PEMOHON tidak Sah Secara dan Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Perintah Penangkapan atas diri PEMOHON No: SP.Kap/26/III/2016/Reskrim tertanggal 01 Maret 2016, karena melanggar Ketentuan KUHAP dan PERKAPOLRI No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

3. Menyatakan tindakan PENGGELEDAHAN atas diri PEMOHON, dan rumah PEMOHON dan/atau Rumah Orangtua PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP dan PERKAPOLRI No.14 Tahun 2012 Tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana

4. Menyatakan tindakan PENYIDIKAN atas barang dan uang PEMOHON yang dilakukan TERMOHON tidak sah secara hukum, dan menyatakan barang yang disita TERMOHON dari PEMOHON adalah illegal dan tidak isa dijadikan alat bukti karena melanggar ketentuan KUHAP dan PERKAPOLRI No.14 Tahun 2012 Tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana dan memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang sitaan kepada PEMOHON

5. Menyatakan tindakan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan KUHAP

6. Menyatakan tindakan PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah cacat hukum dan menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan No : SSP.Han/18/III/2016/Reskrim tanggal 02 Maret 2016 dan surat perpanjangan penahanan No : SPP-99/N.4.23.3/Euh.1/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 karena bertentangan dengan KUHAP

7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama REZKI PURNOMO dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Kuantan Singingi

8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000 (seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON

9. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Pekanbaru-Riau selama 2 (dua) hari berturut turut

10. Memulihkan hak hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya

Pihak Dipublikasikan Ya