Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Rgt Galih Aziz, S.H ZULKIFLI Als IZA Bin SYAFRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/L.4.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Aziz, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Als IZA Bin SYAFRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Primair
-------- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als IZA Bin SYAFRIL pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di semak-semak bekas Areal PLTD Teluk Erong Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan/merampas nyawa orang lain perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Terdakwa merencanakan membunuh Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk mengambil sepeda motor milik Korban LILI SURYANI NINGSIH yang akan digunakan oleh Terdakwa dan Saksi SARMILAH pulang kampung ke Sumatera Barat, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan Terdakwa mengajak Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk mengadakan pertemuan dan Korban LILI SURYANI NINGSIH menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut.------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Korban LILI SURYANI NINGSIH mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa untuk menjemput Terdakwa di Simpang dekat Masjid di Jalan Azki Aris, selanjutnya Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Beatstreet warna abu-abu nopol BM 4965 BAB milik Korban LILI SURYANI NINGSIH menjemput Terdakwa di Simpang dekat Masjid di Jalan Azki Aris.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH singgah di cafe Mie Jebew di Kampung Dagang untuk makan di cafe tersebut, dan setelah Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH selesai makan di cafe tersebut lalu meninggalkan cafe tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH berjalan-jalan disekitar Kota Rengat dan menuju Danau Raja, kemudian sesampainya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH di sekitar Danau Raja, Terdakwa langsung menyusun rencana untuk membunuh Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk mengambil sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH.----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya untuk menjalankan rencana Terdakwa, Terdakwa mengajak Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk pulang kerumah dan terlebih dahulu mengantar Terdakwa sebagai alasan Terdakwa dapat membawa Korban LILI SURYANI NINGSIH ke arah teluk erong untuk membunuh Korban LILI SURYANI NINGSIH yang mana Korban LILI SURYANI NINGSIH menyetujui ajakan Terdakwa tersebut.----------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengarahkan sepeda motor ke jembatan Teluk Erong dan sesampainya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH di seberang, Terdakwa langsung membelokan sepeda motor ke Jalan bekas PLTD, lalu Terdakwa memutarkan sepeda motor menuju kearah PLTD dan  memberhentikan sepeda motor tepat di dalam areal bekas PLTD.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH turun dari sepeda motor lalu Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan Terdakwa mengatakan kepada Korban LILI SURYANI NINGSIH yaitu “nanti pulangnya “ dan dijawab Korban LILI SURYANI NINGSIH “ janganlah gitu bang, abang baik kan, lili nak balek “ yang mana posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di samping kanan Terdakwa.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mencekik leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan cekikan, lalu Terdakwa mendorong Korban LILI SURYANI NINGSIH sampai bergeser ke sisi sebelah sepeda motor, selanjutnya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH terjatuh dengan posisi Terdakwa terlentang ditanah dan sempat melepaskan cekikan terhadap Korban LILI SURYANI NINGSIH hingga Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring ketanah dengan posisi badan Korban LILI SURYANI NINGSIH terlengkup di sebelah Terdakwa.---------
  • Bahwa Terdakwa melihat kondisi Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah lemas, kemudian Terdakwa langsung berdiri dan mengarah ke bagian belakang badan Korban LILI SURYANI NINGSIH serta kembali kembali mencekik leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan cara mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan sekuat tenaga, kemudian dengan posisi mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH.--------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berdiri dan menyeret Korban LILI SURYANI NINGSIH ke dalam semak-semak, lalu Terdakwa kembali menguatkan cekikan dengan posisi badan Terdakwa berbaring ditanah dan mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dan Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di atas badan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat kondisi Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah tidak bergerak lalu Terdakwa melepaskan cekikan dan langsung pergi ke sepeda motor milik Korban LILI SURYANI NINGSIH dan memindahkan sepeda motor ke dalam semak-semak ayng tak jauh dari posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring, kemudian ketika Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut.--------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendengar Korban LILI SURYANI NINGSIH masih mengorok, lalu Terdakwa mendekati Korban LILI SURYANI NINGSIH dan mengambil jilbab Korban LILI SURYANI NINGSIH yang terlepas dari kepalanya, kemudian melilitkan jilbab tersebut ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan posisi Terdakwa dalam keadaan duduk sedangkan posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring disamping kiri Terdakwa dan kepala Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di bawah kaki sebelah kiri Terdakwa.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik lilitan jilbab di leher Korban LILI SURYANI NINGSIH sedangkan kaki kiri menahan wajah Korban LILI SURYANI NINGSIH sampai Korban LILI SURYANI NINGSIH tidak mengorok lagi, lalu Terdakwa memastikan Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah meninggal dunia lalu Terdakwa menggendong Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan posisi tubuh Korban LILI SURYANI NINGSIH dibahu sebelah kanan Terdakwa ke semak-semak yang lebih lebat dan melemparkan tubuh Korban LILI SURYANI NINGSIH ke semak-semak tersebut, kemudian Terdakwa pergi  meninggalkan Korban LILI SURYANI NINGSIH menuju Sumatera Barat dengan membawa sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone milik Korban LILI SURYANI NINGSIH.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 5506/KBF/2023 tanggal 4 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh I MADE WIRANATHA, IRFAN ROFIK, DWI ANA OKTAVIANI, VIRA SAAMIA, SETIA BETARIA (selaku pemeriksa) dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X, 1 (satu) buah potongan tulang paha milik Miss X, Darah kering miliki Sdri. ASMWATI, yang hasilnya yaitu :
  1. Profil DNA dari 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X dan satu buah potongan tulang pada milik Miss X berhasil dianalisi dan berasal dari indifidu berjnis kelamin perempuan (X.X) serta memiliki kesamaan profil DNA.
  2. Profil DNA dari darah kering miliki Sdri. ASMAWATI berhasil dianalisis dan berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X.X).
  3. Alel Maternal pada profil DNA yang dianalisis dari 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X dan 1 (satu) buah potongan tulang paha milik Miss X cocok dengan alel materal pada profil DNA yang dianalisis dari darah kering milik Sdri. ASMAWATI.

Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan, sebagai berikut :

  1. Berdasarkan perhitungan indeks paternitas yang dihitung terhadap profil DNA Miss. X dengan profil DNA Sdri. ASMAWATI disimpulkan bahwa probabilitas Miss. X sebagai anak biologis dari Sdri. ASMAWATI adalah 99,999%. Dengan demikian Miss X merupakan anak biologis dari Sdri. ASMAWATI.------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Perkanbaru Polda Riau No. VER/56/XI/KES.3/2023/RSB tanggal 15 November 2023 yang ditanda tangani dr. Mohammad Tegar Indryana, Sp.FM, telah melakukan pemeriksaan rangka atas jenazah dengan identitas Miss X (diduga KORBAN LILI SURYANI NINGSIH). Yang hasilnya yaitu :
  1. Label mayat: Tidak ada
  2. Pembungkus mayat:
  1. 1 buah kantong jenazah, berbahan terpal, berwarna oranye, terdapat sablon bertuliskan "IDENTIFIKASI POLRI" berwarna hitam dan logo bergambar sidik jari dan tulisan "INAFIS" serta "Velox Exactus et Accuratus" dengan kombinasi warna putih, merah, biru, hitam dan kuning.
  1. Perhiasan mayat: Tidak ada.
  2. Pakaian mayat: Tidak ada.
  3. Benda di samping mayat:
  1. 1 buah baju kemeja lengan panjang, berkerah, berbahan katun, berwarna hitam, tanpa merek, tanpa ukuran, tampak kotor dan basan.
  2. 1 buah celana panjang, berbahan denim berwarna hitam dengan merek "Limo's" dengan ukuran M. Terdapat 1 buah kantong masing-masing pada sisi depan sebelah kanan dan kiri, tanpa isi. Celana tampak kotor dan basah.
  3. Gumpalan rambut berwarna hitam dengan panjang 34 cm, terikat 1 buah ikat rambut berbahan kain, berwarna dasar merah dengan motif garis-garis berwarna hitam.
  4. 1 buah kalung berbahan logam, berwarna emas, berbentuk rantai dengan panjang 47 cm, yang berada dalam 1 buah kantong plastik berwarna bening, terdapat sablonan bertuliskan "BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSINAFIS" berwarna hitam dan logo bergambar sidik jari dan bertuliskan "INAFIS" serta "Velox Exactus et Accuratus" dengan kombinasi warna putih, merah, biru, hitam dan kuning.
  5. 1 buah kantong plastik berwarna hitam polos berisi tulang paha dan gigi geligi.
  1. Kaku mayat dan lebam mayat: Tidak dapat dinilai karena sudah mengalami pembusukan lanjut berupa skeletonisasi (penulangan).
  2. Identitas khusus: Tidak dapat dinilai.
  3. Rambut kepala berwarna hitam dan pirang, tumbuh lurus, dengan panjang 34 cm. Alis mata tidak dapat dinilai. Bul mata tidak dapat dinilai.
  4. Mata kanan dan kiri: Tidak dapat dinilai.
  5. Hidung, telinga, mulut dan lidah: Tidak dapat dinilai.
  6. Gigi geligi :
  1. Gigi rahang kanan atas berjumlah 5 buah. Dengan rincian gigi ke 1, 2 dan 5 hilang.
  2. Gigi rahang kiri atas berjumlah 6 buah. Dengan rincian gigi ke 2 mengalami inversi (menjorok) ke arah palatal (langit-langit rongga mulut), gigi ke 5 dan 8 hilang.
  3. Gigi rahang kanan bawah berjumlah 6 buah. Dengan rincian gigi ke 4 hilang dan gigi ke 7 mengalami kavitas yang luas (gigi berlubang).
  4. Gigi rahang kiri bawah berjumlah 5 buah. Dengan rincian gigi ke 3 dan 5 hilang serta gigi ke 8 mengalami kavitas yang luas (gigi berlubang).
  1. Lubang mulut, kedua lubang hidung, lubang telinga kanan dan kiri, lubang kemaluan dan lubang pelepas: Tidak dapat dinilai.
  2. Luka-luka: Tidak ada.
  3. Patah tulang:
  1. Pada tulang dasar otak permukaan tengah sebelah kanan (os sphenoidale pars dextra), 1 cm dari garis pertengahan depan, 6 cm di depan foramen magnum, terdapat patah tulang tidak sempurna berbentuk garis sepanjang 3 cm.
  2. Pada tulang dasar otak permukaan tengah sebelah kiri (os sphenoidale pars sinistra) 3 cm dari garis pertengahan depan, 3 cm di depan foramen magnum, terdapat patah tulang tidak sempurna berbentuk garis yang melengkung sepanjang 1,8 cm dikelilingi resapan darah berwarna hitam dengan ukuran 1,5 cm x 0,7 cm.
  1. Lain-lain:
  1. Ditemukan tanda-tanda pembusukan lanjut berupa proses penulangan (Skeletonization), dengan deskripsi sebagai berikut:
  1. Tampak sebagian jaringan lunak tersisa yang sudah mongering.
  2. Tampak sebagian besar rangka pada jenazah sudah terekspos.
  3. Tampak sebagian jaringan tulang terlihat berminyak serta sebagian lain teraba kering.
  4. Jaringan lunak dan organ-organ dalam pada daerah leher, rongga-rongga kepala, dada dan perut sudah tidak ada, sehingga tidak dapat dinilai.
  1. Pada daerah tulang dahi, tepat pada garis pertengahan depan, 2,5 cm di atas titik bregma, terdapat daerah berwarna merah kecoklatan dengan ukuran 15 cm x 4 cm.
  2. Pada tulang ubun-ubun sebelah kiri sisi dalam, 1 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm di belakang crista frontalis, terdapat daerah berwarna kehitaman dengan ukuran 10 cm x 4 cm.
  1. Lain-lain:
  1. Identifikasi umum:

Terdapat tulang rangka manusia, yang setelah diidentifikasi ditemukan deskripsi sebagai berikut:

  1. Tulang dahi: 1 buah, utuh.
  2. Tulang ubun-ubun: 2 buah, utuh.
  3. Tulang kepala belakang: 1 buah, utuh.
  4. Tulang baji: 2 buah, utuh.
  5. Tulang pelipis: 2 buah, utuh.
  6. Tulang hidung: 2 buah, utuh.
  7. Tulang pipi: 2 buah, utuh.
  8. Tulang rahang atas: 2 buah, utuh.
  9. Tulang rahang bawah: 2 buah, utuh
  10. Tulang langit-langit didalam mulut: 2 buah, utuh.
  11. Tulang tapis: 2 buah, utuh
  12. Tulang air mata: 2 buah, utuh.
  13. Tulang martil: 2 buah, utuh.
  14. Tulang inkus landasan: 2 buah, utuh.
  15. Tulang sangguardi: 2 buah, utuh.
  16. Tulang belakang: 26 buah, utuh.
  17. Tulang dada: 1 buah, uth.
  18. Tulang rusuk: 24 buah, utuh.
  19. Tulang belikat: 2 buah, utuh.
  20. Tulang selangka: 2 buah, utuh.
  21. Tulang pinggul: 1 buah, utuh.
  22. Tulang duduk: 2 belah, utuh.
  23. Tulang kemaluan: 2 buah, utuh.
  24. Tulang lengan atas: 1 buah, utuh.
  25. Tulang pengumpil: 1 buah, utuh.
  26. Tulang hasta: 1 buah, utuh.
  27. Tulang paha: 2 buah, utuh.
  28. Tulang kering: 2 buah, utuh.
  29. Tulang betis: 2 buah, tulang betis kiri utuh, tulang betis kanan tidak utuh.

Kesan: berdasarkan bentuk dan ukurannya, tulang-tulang tersebut merupakan rangka manusia dewasa berjumlah 96 dari 206 buah rangka manusia yang komplit.

  1. Identifikasi personal.
    1. Ras: Perkiraan ras berdasarkan tulang tengkorak didapatkan;
      1. Sutura kepala: Bentuknya kompleks.
      2. Gigi seri atas: Berbentuk sekop (shovel shape).
      3. Tulang langit-langit (palatum): Berbentuk bundar (Round).

Kesan: berdasarkan tulang tengkorak dan rahang didapatkan perkiraan Ras Mongoloid atau Asian.

  1. Jenis kelamin:
    1. Perkiraan jenis kelamin berdasarkan tulang tengkorak dengan rumus:

y = 9,128 - 1,375 × (glabella) - 1,185 x (mastoid) - 1,151, dimana didapatkan skor total 1,706.
Kesan: 87,4?alah perempuan karena skor nilai y diatas 0.

  1. Umur: Ditentukan dari tulang panggul;
    1. Permukaan tulang pinggul: bukit beralur (Ridges and furrows filling).
    2. Tepi depan: tidak ada kemiringan (No Bevel).
    3. Tepi belakang: mulai tampak.
    4. Ekstremitas atas: tidak dapat ditentukan.
    5. Ekstremitas bawah: tidak dapat ditentukan.

Kesan: berdasarkan tulang pinggul didapatkan hasil perkiraan usia 20-24 tahun.

  1. Panjang badan:

Ditentukan dari tulang betis dan tulang kering.

  1. Perkiraan panjang badan berdasarkan tulang betis dan tulang kering berdasarkan jenis kelamin dengan rumus:

y= 71,2817 + (1,3346 x Tibia) + (1,0459 x Fibula) + 4,8684 didapatkan hasil 142,6756 - 152,41271 cm.

  1. Perkiraan panjang badan berdasarkan tulang betis dan tulang kering berdasarkan ras mongoloid) dengan rumus:

y= 2,40 x (Fibula) + 80,56 + 3,24 didapatkan hasil 153,4 - 159,88.
y= 2,39 x (Tibia) + 81,45 + 3,27 didapatkan hasil 155,377-161,917.
Kesan: berdasarkan rumus Djaja Atmadja dan rumus Trotter & Glesser, perkiraan panjang badan rangka didapatkan hasil 142,68-161,92 ??.

  1. Lain-lain:
  1. Diambil sampel tulang paha kanan untuk proses identifikasi dengan metode DNA.

KESIMPULAN:

  1. Pada pemeriksaan rangka manusia, yang berasal dari 1 individu, cenderung berjenis kelamin perempuan dengan persentase 87,4%, berusia sekira 20 - 24 tahun, ras mongoloid, perkiraan panjang badan 142,68 - 161,92 cm, ditemukan patah pada tulang permukaan dasar otak (os sphenoidale) akibat kekerasan tumpul.
  2. Sebab mati dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patahnya tulang dasar tengkorak.
  3. Selanjunya kekerasan pada daerah leher tidak dapat disingkirkan karena sebagian besar jaringan lunak dan jaringan keras di daerah leher sudah tidak ada.
  4. Perkiraan sat kematian berkisar 7 hari - 1 bulan sebelum pemeriksaan.--------------------

.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als IZA Bin SYAFRIL pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di semak-semak bekas Areal PLTD Teluk Erong Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan Terdakwa mengajak Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk mengadakan pertemuan dan Korban LILI SURYANI NINGSIH menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Korban LILI SURYANI NINGSIH mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa untuk menjemput Terdakwa di Simpang dekat Masjid di Jalan Azki Aris, selanjutnya Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Beatstreet warna abu-abu nopol BM 4965 BAB milik Korban LILI SURYANI NINGSIH menjemput Terdakwa di Simpang dekat Masjid di Jalan Azki Aris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH singgah di cafe Mie Jebew di Kampung Dagang untuk makan di cafe tersebut, dan setelah Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH selesai makan di cafe tersebut lalu meninggalkan cafe tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH berjalan-jalan disekitar Kota Rengat dan menuju Danau Raja, kemudian sesampainya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH di sekitar Danau Raja, Terdakwa terpikir untuk membunuh Korban LILI SURYANI NINGSIH.-----------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk pulang kerumah dan terlebih dahulu mengantar Terdakwa sebagai alasan Terdakwa dapat membawa Korban LILI SURYANI NINGSIH ke arah teluk erong untuk membunuh Korban LILI SURYANI NINGSIH yang mana Korban LILI SURYANI NINGSIH menyetujui ajakan Terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengarahkan sepeda motor ke jembatan Teluk Erong dan sesampainya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH di seberang, Terdakwa langsung membelokan sepeda motor ke Jalan bekas PLTD, lalu Terdakwa memutarkan sepeda motor menuju kearah PLTD dan  memberhentikan sepeda motor tepat di dalam areal bekas PLTD.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH turun dari sepeda motor lalu Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan Terdakwa mengatakan kepada Korban LILI SURYANI NINGSIH yaitu “nanti pulangnya “ dan dijawab Korban LILI SURYANI NINGSIH “ janganlah gitu bang, abang baik kan, lili nak balek “ yang mana posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di samping kanan Terdakwa.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mencekik leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan cekikan, lalu Terdakwa mendorong Korban LILI SURYANI NINGSIH sampai bergeser ke sisi sebelah sepeda motor, selanjutnya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH terjatuh dengan posisi Terdakwa terlentang ditanah dan sempat melepaskan cekikan terhadap Korban LILI SURYANI NINGSIH hingga Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring ketanah dengan posisi badan Korban LILI SURYANI NINGSIH terlengkup di sebelah Terdakwa.---------
  • Bahwa Terdakwa melihat kondisi Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah lemas, kemudian Terdakwa langsung berdiri dan mengarah ke bagian belakang badan Korban LILI SURYANI NINGSIH serta kembali kembali mencekik leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan cara mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan sekuat tenaga, kemudian dengan posisi mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH.--------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berdiri dan menyeret Korban LILI SURYANI NINGSIH ke dalam semak-semak, lalu Terdakwa kembali menguatkan cekikan dengan posisi badan Terdakwa berbaring ditanah dan mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dan Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di atas badan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat kondisi Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah tidak bergerak lalu Terdakwa melepaskan cekikan dan langsung pergi ke sepeda motor milik Korban LILI SURYANI NINGSIH dan memindahkan sepeda motor ke dalam semak-semak ayng tak jauh dari posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring, kemudian ketika Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut.--------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendengar Korban LILI SURYANI NINGSIH masih mengorok, lalu Terdakwa mendekati Korban LILI SURYANI NINGSIH dan mengambil jilbab Korban LILI SURYANI NINGSIH yang terlepas dari kepalanya, kemudian melilitkan jilbab tersebut ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan posisi Terdakwa dalam keadaan duduk sedangkan posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring disamping kiri Terdakwa dan kepala Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di bawah kaki sebelah kiri Terdakwa.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik lilitan jilbab di leher Korban LILI SURYANI NINGSIH sedangkan kaki kiri menahan wajah Korban LILI SURYANI NINGSIH sampai Korban LILI SURYANI NINGSIH tidak mengorok lagi, lalu Terdakwa memastikan Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah meninggal dunia lalu Terdakwa menggendong Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan posisi tubuh Korban LILI SURYANI NINGSIH dibahu sebelah kanan Terdakwa ke semak-semak yang lebih lebat dan melemparkan tubuh Korban LILI SURYANI NINGSIH ke semak-semak tersebut, kemudian Terdakwa pergi  meninggalkan Korban LILI SURYANI NINGSIH.--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 5506/KBF/2023 tanggal 4 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh I MADE WIRANATHA, IRFAN ROFIK, DWI ANA OKTAVIANI, VIRA SAAMIA, SETIA BETARIA (selaku pemeriksa) dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X, 1 (satu) buah potongan tulang paha milik Miss X, Darah kering miliki Sdri. ASMWATI, yang hasilnya yaitu :
    1. Profil DNA dari 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X dan satu buah potongan tulang pada milik Miss X berhasil dianalisi dan berasal dari indifidu berjnis kelamin perempuan (X.X) serta memiliki kesamaan profil DNA.
    2. Profil DNA dari darah kering miliki Sdri. ASMAWATI berhasil dianalisis dan berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X.X).
    3. Alel Maternal pada profil DNA yang dianalisis dari 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X dan 1 (satu) buah potongan tulang paha milik Miss X cocok dengan alel materal pada profil DNA yang dianalisis dari darah kering milik Sdri. ASMAWATI.

Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan, sebagai berikut :

  1. Berdasarkan perhitungan indeks paternitas yang dihitung terhadap profil DNA Miss. X dengan profil DNA Sdri. ASMAWATI disimpulkan bahwa probabilitas Miss. X sebagai anak biologis dari Sdri. ASMAWATI adalah 99,999%. Dengan demikian Miss X merupakan anak biologis dari Sdri. ASMAWATI.------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Perkanbaru Polda Riau No. VER/56/XI/KES.3/2023/RSB tanggal 15 November 2023 yang ditanda tangani dr. Mohammad Tegar Indryana, Sp.FM, telah melakukan pemeriksaan rangka atas jenazah dengan identitas Miss X (diduga KORBAN LILI SURYANI NINGSIH). Yang hasilnya yaitu :
  1. Label mayat: Tidak ada
  2. Pembungkus mayat:
  1. 1 buah kantong jenazah, berbahan terpal, berwarna oranye, terdapat sablon bertuliskan "IDENTIFIKASI POLRI" berwarna hitam dan logo bergambar sidik jari dan tulisan "INAFIS" serta "Velox Exactus et Accuratus" dengan kombinasi warna putih, merah, biru, hitam dan kuning.
  1. Perhiasan mayat: Tidak ada.
  2. Pakaian mayat: Tidak ada.
  3. Benda di samping mayat:
  1. 1 buah baju kemeja lengan panjang, berkerah, berbahan katun, berwarna hitam, tanpa merek, tanpa ukuran, tampak kotor dan basan.
  2. 1 buah celana panjang, berbahan denim berwarna hitam dengan merek "Limo's" dengan ukuran M. Terdapat 1 buah kantong masing-masing pada sisi depan sebelah kanan dan kiri, tanpa isi. Celana tampak kotor dan basah.
  3. Gumpalan rambut berwarna hitam dengan panjang 34 cm, terikat 1 buah ikat rambut berbahan kain, berwarna dasar merah dengan motif garis-garis berwarna hitam.
  4. 1 buah kalung berbahan logam, berwarna emas, berbentuk rantai dengan panjang 47 cm, yang berada dalam 1 buah kantong plastik berwarna bening, terdapat sablonan bertuliskan "BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSINAFIS" berwarna hitam dan logo bergambar sidik jari dan bertuliskan "INAFIS" serta "Velox Exactus et Accuratus" dengan kombinasi warna putih, merah, biru, hitam dan kuning.
  5. 1 buah kantong plastik berwarna hitam polos berisi tulang paha dan gigi geligi.
  1. Kaku mayat dan lebam mayat: Tidak dapat dinilai karena sudah mengalami pembusukan lanjut berupa skeletonisasi (penulangan).
  2. Identitas khusus: Tidak dapat dinilai.
  3. Rambut kepala berwarna hitam dan pirang, tumbuh lurus, dengan panjang 34 cm. Alis mata tidak dapat dinilai. Bul mata tidak dapat dinilai.
  4. Mata kanan dan kiri: Tidak dapat dinilai.
  5. Hidung, telinga, mulut dan lidah: Tidak dapat dinilai.
  6. Gigi geligi :
    1. Gigi rahang kanan atas berjumlah 5 buah. Dengan rincian gigi ke 1, 2 dan 5 hilang.
  1. Gigi rahang kiri atas berjumlah 6 buah. Dengan rincian gigi ke 2 mengalami inversi (menjorok) ke arah palatal (langit-langit rongga mulut), gigi ke 5 dan 8 hilang.
  2. Gigi rahang kanan bawah berjumlah 6 buah. Dengan rincian gigi ke 4 hilang dan gigi ke 7 mengalami kavitas yang luas (gigi berlubang).
  3. Gigi rahang kiri bawah berjumlah 5 buah. Dengan rincian gigi ke 3 dan 5 hilang serta gigi ke 8 mengalami kavitas yang luas (gigi berlubang).
  1. Lubang mulut, kedua lubang hidung, lubang telinga kanan dan kiri, lubang kemaluan dan lubang pelepas: Tidak dapat dinilai.
  2. Luka-luka: Tidak ada.
  3. Patah tulang:
    1. Pada tulang dasar otak permukaan tengah sebelah kanan (os sphenoidale pars dextra), 1 cm dari garis pertengahan depan, 6 cm di depan foramen magnum, terdapat patah tulang tidak sempurna berbentuk garis sepanjang 3 cm.
    2. Pada tulang dasar otak permukaan tengah sebelah kiri (os sphenoidale pars sinistra) 3 cm dari garis pertengahan depan, 3 cm di depan foramen magnum, terdapat patah tulang tidak sempurna berbentuk garis yang melengkung sepanjang 1,8 cm dikelilingi resapan darah berwarna hitam dengan ukuran 1,5 cm x 0,7 cm.
  4. Lain-lain:
  1. Ditemukan tanda-tanda pembusukan lanjut berupa proses penulangan (Skeletonization), dengan deskripsi sebagai berikut:
    1. Tampak sebagian jaringan lunak tersisa yang sudah mongering.
    2. Tampak sebagian besar rangka pada jenazah sudah terekspos.
    3. Tampak sebagian jaringan tulang terlihat berminyak serta sebagian lain teraba kering.
    4. Jaringan lunak dan organ-organ dalam pada daerah leher, rongga-rongga kepala, dada dan perut sudah tidak ada, sehingga tidak dapat dinilai.
  2. Pada daerah tulang dahi, tepat pada garis pertengahan depan, 2,5 cm di atas titik bregma, terdapat daerah berwarna merah kecoklatan dengan ukuran 15 cm x 4 cm.
  3. Pada tulang ubun-ubun sebelah kiri sisi dalam, 1 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm di belakang crista frontalis, terdapat daerah berwarna kehitaman dengan ukuran 10 cm x 4 cm.
  1. Lain-lain:
    1. Identifikasi umum:
    2. Terdapat tulang rangka manusia, yang setelah diidentifikasi ditemukan deskripsi sebagai berikut:
      1. Tulang dahi: 1 buah, utuh.
      2. Tulang ubun-ubun: 2 buah, utuh.
      3. Tulang kepala belakang: 1 buah, utuh.
      4. Tulang baji: 2 buah, utuh.
      5. Tulang pelipis: 2 buah, utuh.
      6. Tulang hidung: 2 buah, utuh.
      7. Tulang pipi: 2 buah, utuh.
      8. Tulang rahang atas: 2 buah, utuh.
      9. Tulang rahang bawah: 2 buah, utuh
      10. Tulang langit-langit didalam mulut: 2 buah, utuh.
      11. Tulang tapis: 2 buah, utuh
      12. Tulang air mata: 2 buah, utuh.
      13. Tulang martil: 2 buah, utuh.
      14. Tulang inkus landasan: 2 buah, utuh.
      15. Tulang sangguardi: 2 buah, utuh.
      16. Tulang belakang: 26 buah, utuh.
      17. Tulang dada: 1 buah, uth.
      18. Tulang rusuk: 24 buah, utuh.
      19. Tulang belikat: 2 buah, utuh.
      20. Tulang selangka: 2 buah, utuh.
      21. Tulang pinggul: 1 buah, utuh.
      22. Tulang duduk: 2 belah, utuh.
      23. Tulang kemaluan: 2 buah, utuh.
      24. Tulang lengan atas: 1 buah, utuh.
      25. Tulang pengumpil: 1 buah, utuh.
      26. Tulang hasta: 1 buah, utuh.
      27. Tulang paha: 2 buah, utuh.
      28. Tulang kering: 2 buah, utuh.
      29. Tulang betis: 2 buah, tulang betis kiri utuh, tulang betis kanan tidak utuh.

Kesan: berdasarkan bentuk dan ukurannya, tulang-tulang tersebut merupakan rangka manusia dewasa berjumlah 96 dari 206 buah rangka manusia yang komplit.

  1. Identifikasi personal.
  1. Ras: Perkiraan ras berdasarkan tulang tengkorak didapatkan;
    1. Sutura kepala: Bentuknya kompleks.
    2. Gigi seri atas: Berbentuk sekop (shovel shape).
    3. Tulang langit-langit (palatum): Berbentuk bundar (Round).

Kesan: berdasarkan tulang tengkorak dan rahang didapatkan perkiraan Ras Mongoloid atau Asian.

  1. Jenis kelamin:
    1. Perkiraan jenis kelamin berdasarkan tulang tengkorak dengan rumus:

y = 9,128 - 1,375 × (glabella) - 1,185 x (mastoid) - 1,151, dimana didapatkan skor total 1,706.
Kesan: 87,4?alah perempuan karena skor nilai y diatas 0.

  1. Umur: Ditentukan dari tulang panggul;
    1. Permukaan tulang pinggul: bukit beralur (Ridges and furrows filling).
    2. Tepi depan: tidak ada kemiringan (No Bevel).
    3. Tepi belakang: mulai tampak.
    4. Ekstremitas atas: tidak dapat ditentukan.
    5. Ekstremitas bawah: tidak dapat ditentukan.

Kesan: berdasarkan tulang pinggul didapatkan hasil perkiraan usia 20-24 tahun.

  1. Panjang badan:

Ditentukan dari tulang betis dan tulang kering.

  1. Perkiraan panjang badan berdasarkan tulang betis dan tulang kering berdasarkan jenis kelamin dengan rumus:

y= 71,2817 + (1,3346 x Tibia) + (1,0459 x Fibula) + 4,8684 didapatkan hasil 142,6756 - 152,41271 cm.

  1. Perkiraan panjang badan berdasarkan tulang betis dan tulang kering berdasarkan ras mongoloid) dengan rumus:

y= 2,40 x (Fibula) + 80,56 + 3,24 didapatkan hasil 153,4 - 159,88.
y= 2,39 x (Tibia) + 81,45 + 3,27 didapatkan hasil 155,377-161,917.
Kesan: berdasarkan rumus Djaja Atmadja dan rumus Trotter & Glesser, perkiraan panjang badan rangka didapatkan hasil 142,68-161,92 ??.

  1. Lain-lain :
  1. Diambil sampel tulang paha kanan untuk proses identifikasi dengan metode DNA.

KESIMPULAN:

  1. Pada pemeriksaan rangka manusia, yang berasal dari 1 individu, cenderung berjenis kelamin perempuan dengan persentase 87,4%, berusia sekira 20 - 24 tahun, ras mongoloid, perkiraan panjang badan 142,68 - 161,92 cm, ditemukan patah pada tulang permukaan dasar otak (os sphenoidale) akibat kekerasan tumpul.
  2. Sebab mati dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patahnya tulang dasar tengkorak.
  3. Selanjunya kekerasan pada daerah leher tidak dapat disingkirkan karena sebagian besar jaringan lunak dan jaringan keras di daerah leher sudah tidak ada.
  4. Perkiraan sat kematian berkisar 7 hari - 1 bulan sebelum pemeriksaan.--------------------

.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als IZA Bin SYAFRIL pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di semak-semak bekas Areal PLTD Teluk Erong Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, ataun untuk tetap menguasai barang yang dicuri mengakibatkan kematian perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Terdakwa merencanakan mengambil sepeda motor milik Korban LILI SURYANI NINGSIH tanpa izin Korban LILI SURYANI NINGSIH yang akan digunakan oleh Terdakwa dan Saksi SARMILAH pulang kampung ke Sumatera Barat, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan Terdakwa mengajak Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk mengadakan pertemuan dan Korban LILI SURYANI NINGSIH menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut.-------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Korban LILI SURYANI NINGSIH mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa untuk menjemput Terdakwa di Simpang dekat Masjid di Jalan Azki Aris, selanjutnya Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Beatstreet warna abu-abu nopol BM 4965 BAB milik Korban LILI SURYANI NINGSIH menjemput Terdakwa di Simpang dekat Masjid di Jalan Azki Aris.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH singgah di cafe Mie Jebew di Kampung Dagang untuk makan di cafe tersebut, dan setelah Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH selesai makan di cafe tersebut lalu meninggalkan cafe tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH berjalan-jalan disekitar Kota Rengat dan menuju Danau Raja, kemudian sesampainya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH di sekitar Danau Raja, Terdakwa langsung menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH.------------------
  • Bahwa selanjutnya untuk menjalankan rencana Terdakwa, Terdakwa mengajak Korban LILI SURYANI NINGSIH untuk pulang kerumah dan terlebih dahulu mengantar Terdakwa sebagai alasan Terdakwa dapat membawa Korban LILI SURYANI NINGSIH ke arah teluk erong untuk mengambil sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH yang mana Korban LILI SURYANI NINGSIH menyetujui ajakan Terdakwa tersebut.---------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengarahkan sepeda motor ke jembatan Teluk Erong dan sesampainya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH di seberang, Terdakwa langsung membelokan sepeda motor ke Jalan bekas PLTD, lalu Terdakwa memutarkan sepeda motor menuju kearah PLTD dan  memberhentikan sepeda motor tepat di dalam areal bekas PLTD.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH turun dari sepeda motor lalu Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH  dan untuk memudahkan Terdakwa mengambil sepeda motor Korban LILI SURYANI NINGSIH, Terdakwa langsung mencekik leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan cekikan, lalu Terdakwa mendorong Korban LILI SURYANI NINGSIH sampai bergeser ke sisi sebelah sepeda motor, selanjutnya Terdakwa dan Korban LILI SURYANI NINGSIH terjatuh dengan posisi Terdakwa terlentang ditanah dan sempat melepaskan cekikan terhadap Korban LILI SURYANI NINGSIH hingga Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring ketanah dengan posisi badan Korban LILI SURYANI NINGSIH terlengkup di sebelah Terdakwa.-----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melihat kondisi Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah lemas, kemudian Terdakwa langsung berdiri dan mengarah ke bagian belakang badan Korban LILI SURYANI NINGSIH serta kembali kembali mencekik leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan cara mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan sekuat tenaga, kemudian dengan posisi mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH.--------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berdiri dan menyeret Korban LILI SURYANI NINGSIH ke dalam semak-semak, lalu Terdakwa kembali menguatkan cekikan dengan posisi badan Terdakwa berbaring ditanah dan mengalungkan lengan kanan Terdakwa ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dan Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di atas badan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat kondisi Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah tidak bergerak lalu Terdakwa melepaskan cekikan dan langsung pergi ke sepeda motor milik Korban LILI SURYANI NINGSIH dan memindahkan sepeda motor ke dalam semak-semak ayng tak jauh dari posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring, kemudian ketika Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut.--------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendengar Korban LILI SURYANI NINGSIH masih mengorok, lalu Terdakwa mendekati Korban LILI SURYANI NINGSIH dan mengambil jilbab Korban LILI SURYANI NINGSIH yang terlepas dari kepalanya, kemudian melilitkan jilbab tersebut ke leher Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan posisi Terdakwa dalam keadaan duduk sedangkan posisi Korban LILI SURYANI NINGSIH terbaring disamping kiri Terdakwa dan kepala Korban LILI SURYANI NINGSIH berada di bawah kaki sebelah kiri Terdakwa.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik lilitan jilbab di leher Korban LILI SURYANI NINGSIH sedangkan kaki kiri menahan wajah Korban LILI SURYANI NINGSIH sampai Korban LILI SURYANI NINGSIH tidak mengorok lagi, lalu Terdakwa memastikan Korban LILI SURYANI NINGSIH sudah meninggal dunia lalu Terdakwa menggendong Korban LILI SURYANI NINGSIH dengan posisi tubuh Korban LILI SURYANI NINGSIH dibahu sebelah kanan Terdakwa ke semak-semak yang lebih lebat dan melemparkan tubuh Korban LILI SURYANI NINGSIH ke semak-semak tersebut, kemudian Terdakwa pergi  meninggalkan Korban LILI SURYANI NINGSIH menuju Sumatera Barat dengan membawa sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone milik Korban LILI SURYANI NINGSIH.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 5506/KBF/2023 tanggal 4 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh I MADE WIRANATHA, IRFAN ROFIK, DWI ANA OKTAVIANI, VIRA SAAMIA, SETIA BETARIA (selaku pemeriksa) dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X, 1 (satu) buah potongan tulang paha milik Miss X, Darah kering miliki Sdri. ASMWATI, yang hasilnya yaitu :
    1. Profil DNA dari 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X dan satu buah potongan tulang pada milik Miss X berhasil dianalisi dan berasal dari indifidu berjnis kelamin perempuan (X.X) serta memiliki kesamaan profil DNA.
    2. Profil DNA dari darah kering miliki Sdri. ASMAWATI berhasil dianalisis dan berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X.X).
    3. Alel Maternal pada profil DNA yang dianalisis dari 2 (dua) buah gigi geraham milik Miss X dan 1 (satu) buah potongan tulang paha milik Miss X cocok dengan alel materal pada profil DNA yang dianalisis dari darah kering milik Sdri. ASMAWATI.

Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan, sebagai berikut :

  1. Berdasarkan perhitungan indeks paternitas yang dihitung terhadap profil DNA Miss. X dengan profil DNA Sdri. ASMAWATI disimpulkan bahwa probabilitas Miss. X sebagai anak biologis dari Sdri. ASMAWATI adalah 99,999%. Dengan demikian Miss X merupakan anak biologis dari Sdri. ASMAWATI.------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Perkanbaru Polda Riau No. VER/56/XI/KES.3/2023/RSB tanggal 15 November 2023 yang ditanda tangani dr. Mohammad Tegar Indryana, Sp.FM, telah melakukan pemeriksaan rangka atas jenazah dengan identitas Miss X (diduga KORBAN LILI SURYANI NINGSIH). Yang hasilnya yaitu :
  1. Label mayat: Tidak ada
  2. Pembungkus mayat:
    1. 1 buah kantong jenazah, berbahan terpal, berwarna oranye, terdapat sablon bertuliskan "IDENTIFIKASI POLRI" berwarna hitam dan logo bergambar sidik jari dan tulisan "INAFIS" serta "Velox Exactus et Accuratus" dengan kombinasi warna putih, merah, biru, hitam dan kuning.
  3. Perhiasan mayat: Tidak ada.
  4. Pakaian mayat: Tidak ada.
  5. Benda di samping mayat:
    1. 1 buah baju kemeja lengan panjang, berkerah, berbahan katun, berwarna hitam, tanpa merek, tanpa ukuran, tampak kotor dan basan.
    2. 1 buah celana panjang, berbahan denim berwarna hitam dengan merek "Limo's" dengan ukuran M. Terdapat 1 buah kantong masing-masing pada sisi depan sebelah kanan dan kiri, tanpa isi. Celana tampak kotor dan basah.
    3. Gumpalan rambut berwarna hitam dengan panjang 34 cm, terikat 1 buah ikat rambut berbahan kain, berwarna dasar merah dengan motif garis-garis berwarna hitam.
    4. 1 buah kalung berbahan logam, berwarna emas, berbentuk rantai dengan panjang 47 cm, yang berada dalam 1 buah kantong plastik berwarna bening, terdapat sablonan bertuliskan "BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSINAFIS" berwarna hitam dan logo bergambar sidik jari dan bertuliskan "INAFIS" serta "Velox Exactus et Accuratus" dengan kombinasi warna putih, merah, biru, hitam dan kuning.
    5. 1 buah kantong plastik berwarna hitam polos berisi tulang paha dan gigi geligi.
  6. Kaku mayat dan lebam mayat: Tidak dapat dinilai karena sudah mengalami pembusukan lanjut berupa skeletonisasi (penulangan).
  7. Identitas khusus: Tidak dapat dinilai.
  8. Rambut kepala berwarna hitam dan pirang, tumbuh lurus, dengan panjang 34 cm. Alis mata tidak dapat dinilai. Bul mata tidak dapat dinilai.
  9. Mata kanan dan kiri: Tidak dapat dinilai.
  10. Hidung, telinga, mulut dan lidah: Tidak dapat dinilai.
  11. Gigi geligi :
    1. Gigi rahang kanan atas berjumlah 5 buah. Dengan rincian gigi ke 1, 2 dan 5 hilang.
    2. Gigi rahang kiri atas berjumlah 6 buah. Dengan rincian gigi ke 2 mengalami inversi (menjorok) ke arah palatal (langit-langit rongga mulut), gigi ke 5 dan 8 hilang.
    3. Gigi rahang kanan bawah berjumlah 6 buah. Dengan rincian gigi ke 4 hilang dan gigi ke 7 mengalami kavitas yang luas (gigi berlubang).
    4. Gigi rahang kiri bawah berjumlah 5 buah. Dengan rincian gigi ke 3 dan 5 hilang serta gigi ke 8 mengalami kavitas yang luas (gigi berlubang).
  12. Lubang mulut, kedua lubang hidung, lubang telinga kanan dan kiri, lubang kemaluan dan lubang pelepas: Tidak dapat dinilai.
  13. Luka-luka: Tidak ada.
  14. Patah tulang:
    1. Pada tulang dasar otak permukaan tengah sebelah kanan (os sphenoidale pars dextra), 1 cm dari garis pertengahan depan, 6 cm di depan foramen magnum, terdapat patah tulang tidak sempurna berbentuk garis sepanjang 3 cm.
    2. Pada tulang dasar otak permukaan tengah sebelah kiri (os sphenoidale pars sinistra) 3 cm dari garis pertengahan depan, 3 cm di depan foramen magnum, terdapat patah tulang tidak sempurna berbentuk garis yang melengkung sepanjang 1,8 cm dikelilingi resapan darah berwarna hitam dengan ukuran 1,5 cm x 0,7 cm.
  15. Lain-lain:
    1. Ditemukan tanda-tanda pembusukan lanjut berupa proses penulangan (Skeletonization), dengan deskripsi sebagai berikut:
      1. Tampak sebagian jaringan lunak tersisa yang sudah mongering.
      2. Tampak sebagian besar rangka pada jenazah sudah terekspos.
      3. Tampak sebagian jaringan tulang terlihat berminyak serta sebagian lain teraba kering.
      4. Jaringan lunak dan organ-organ dalam pada daerah leher, rongga-rongga kepala, dada dan perut sudah tidak ada, sehingga tidak dapat dinilai.
  16. Pada daerah tulang dahi, tepat pada garis pertengahan depan, 2,5 cm di atas titik bregma, terdapat daerah berwarna merah kecoklatan dengan ukuran 15 cm x 4 cm.
  17. Pada tulang ubun-ubun sebelah kiri sisi dalam, 1 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm di belakang crista frontalis, terdapat daerah berwarna kehitaman dengan ukuran 10 cm x 4 cm.
  18. Lain-lain:
    1. Identifikasi umum:
    2. Terdapat tulang rangka manusia, yang setelah diidentifikasi ditemukan deskripsi sebagai berikut:
      1. Tulang dahi: 1 buah, utuh.
      2. Tulang ubun-ubun: 2 buah, utuh.
      3. Tulang kepala belakang: 1 buah, utuh.
      4. Tulang baji: 2 buah, utuh.
      5. Tulang pelipis: 2 buah, utuh.
      6. Tulang hidung: 2 buah, utuh.
      7. Tulang pipi: 2 buah, utuh.
      8. Tulang rahang atas: 2 buah, utuh.
      9. Tulang rahang bawah: 2 buah, utuh
      10. Tulang langit-langit didalam mulut: 2 buah, utuh.
      11. Tulang tapis: 2 buah, utuh
      12. Tulang air mata: 2 buah, utuh.
      13. Tulang martil: 2 buah, utuh.
      14. Tulang inkus landasan: 2 buah, utuh.
      15. Tulang sangguardi: 2 buah, utuh.
      16. Tulang belakang: 26 buah, utuh.
      17. Tulang dada: 1 buah, uth.
      18. Tulang rusuk: 24 buah, utuh.
      19. Tulang belikat: 2 buah, utuh.
      20. Tulang selangka: 2 buah, utuh.
      21. Tulang pinggul: 1 buah, utuh.
      22. Tulang duduk: 2 belah, utuh.
      23. Tulang kemaluan: 2 buah, utuh.
      24. Tulang lengan atas: 1 buah, utuh.
      25. Tulang pengumpil: 1 buah, utuh.
      26. Tulang hasta: 1 buah, utuh.
      27. Tulang paha: 2 buah, utuh.
      28. Tulang kering: 2 buah, utuh.
      29. Tulang betis: 2 buah, tulang betis kiri utuh, tulang betis kanan tidak utuh.

Kesan: berdasarkan bentuk dan ukurannya, tulang-tulang tersebut merupakan rangka manusia dewasa berjumlah 96 dari 206 buah rangka manusia yang komplit.

  1. Identifikasi personal.
  1. Ras: Perkiraan ras berdasarkan tulang tengkorak didapatkan;
    1. Sutura kepala: Bentuknya kompleks.
    2. Gigi seri atas: Berbentuk sekop (shovel shape).
    3. Tulang langit-langit (palatum): Berbentuk bundar (Round).

Kesan: berdasarkan tulang tengkorak dan rahang didapatkan perkiraan Ras Mongoloid atau Asian.

  1. Jenis kelamin:
    1. Perkiraan jenis kelamin berdasarkan tulang tengkorak dengan rumus:

y = 9,128 - 1,375 × (glabella) - 1,185 x (mastoid) - 1,151, dimana didapatkan skor total 1,706.
Kesan: 87,4?alah perempuan karena skor nilai y diatas 0.

  1. Umur: Ditentukan dari tulang panggul;
    1. Permukaan tulang pinggul: bukit beralur (Ridges and furrows filling).
    2. Tepi depan: tidak ada kemiringan (No Bevel).
    3. Tepi belakang: mulai tampak.
    4. Ekstremitas atas: tidak dapat ditentukan.
    5. Ekstremitas bawah: tidak dapat ditentukan.

Kesan: berdasarkan tulang pinggul didapatkan hasil perkiraan usia 20-24 tahun.

  1. Panjang badan:

Ditentukan dari tulang betis dan tulang kering.

  1. Perkiraan panjang badan berdasarkan tulang betis dan tulang kering berdasarkan jenis kelamin dengan rumus:

y= 71,2817 + (1,3346 x Tibia) + (1,0459 x Fibula) + 4,8684 didapatkan hasil 142,6756 - 152,41271 cm.

  1. Perkiraan panjang badan berdasarkan tulang betis dan tulang kering berdasarkan ras mongoloid) dengan rumus:

y= 2,40 x (Fibula) + 80,56 + 3,24 didapatkan hasil 153,4 - 159,88.
y= 2,39 x (Tibia) + 81,45 + 3,27 didapatkan hasil 155,377-161,917.
Kesan: berdasarkan rumus Djaja Atmadja dan rumus Trotter & Glesser, perkiraan panjang badan rangka didapatkan hasil 142,68-161,92 ??.

  1.  Lain-lain :
  1. Diambil sampel tulang paha kanan untuk proses identifikasi dengan metode DNA.

KESIMPULAN:

  1. Pada pemeriksaan rangka manusia, yang berasal dari 1 individu, cenderung berjenis kelamin perempuan dengan persentase 87,4%, berusia sekira 20 - 24 tahun, ras mongoloid, perkiraan panjang badan 142,68 - 161,92 cm, ditemukan patah pada tulang permukaan dasar otak (os sphenoidale) akibat kekerasan tumpul.
  2. Sebab mati dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patahnya tulang dasar tengkorak.
  3. Selanjunya kekerasan pada daerah leher tidak dapat disingkirkan karena sebagian besar jaringan lunak dan jaringan keras di daerah leher sudah tidak ada.
  4. Perkiraan sat kematian berkisar 7 hari - 1 bulan sebelum pemeriksaan.--------------------

.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya