Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Rgt PRIAYONG OKTARIS 1.MASTUR
2.INDRAWATI
3.KEPALA BPN INHU (BADAN PERTANAHAN NASIONAL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIAYONG OKTARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY FERNANDO, S.H.,M.H.PRIAYONG OKTARIS
Tergugat
NoNama
1MASTUR
2INDRAWATI
3KEPALA BPN INHU (BADAN PERTANAHAN NASIONAL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan 1 bidang tanah yang terletak di RT 01 RW 01 Dusun Dusun 2 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yang mana luasan dan batas 1 (satu) bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Tanah Bidang Pertama Memiliki Luas 10.800 M2, dengan batas – batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Lintas Timur sepanjang 80 M;

- Sebelah timur berbatas dengan Sungai Sepanjang 80 M;

- Sebelah Utara Berbatas dengan Sadarsa Sepanjang 135 M;

- Sebelah selatan Berbatas dengan Yusnidar Sepanjang 135 M;

Dengan dasar kepemilikan Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Yusnidar dengan Priayong Oktaris (Penggugat) pada tanggal 25 Maret 2023;

Adalah syah milik Penggugat;

4. Menyatakan syah secara hukum

- Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Yusnidar dengan Priayong Oktaris (Penggugat) pada tanggal 25 Maret 2023;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan 1 bidang tanah yang terletak di RT 01 RW 01 Dusun 2 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yang mana luasan dan batas 1 (satu) bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Tanah Bidang Pertama Memiliki Luas 10.800 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Lintas Timur sepanjang 80 M;

- Sebelah timur berbatas dengan Sungai Sepanjang 80 M;

- Sebelah Utara Berbatas dengan Sadarsa Sepanjang 135 M;

- Sebelah selatan Berbatas dengan Yusnidar Sepanjang 135 M;

Dengan dasar kepemilikan Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Yusnidar dengan Priayong Oktaris (Penggugat) pada tanggal 25 Maret 2023;

6. Menyatakan surat Sertifikat Hak Milik No 331 tanggal 28 April 2011 atas nama Mastur dan Sertifikat Hak Milik Nomor 05, Tanggal 13 April 1996 atas Nama Indrawati yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional INHU Tergugat III adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

7. Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), kerugian In materil sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah);

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah), dan menyita asset bergerak dan tidak bergerak untuk menjamin pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Membayar Biaya Perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak