Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Rgt | MUJIANI | 1.EKA PUTRA 2.DWI RINI 3.MISWANTO 4.RINA ANGGRAINI 5.SUGI HARTO 6.YONO PRAMANA PUTRA 7.FRANKY SAPTA WIJAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Rgt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | MENGADILI: Primer : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta tanaman yang tumbuh diatasnya yang terletak terdahulu terletak di Desa Semelinang Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau setelah terjadi pemekaran Desa maka objek perkara tersebut sekarang beralamat di Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berukuran seluas lebih kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.2235 atas nama ALI SULAIMAN, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Samto - Sebelah Timur berbatasan dengan Misnan - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jumari - sebelah Barat berbatasan dengan Sutejo 4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan Hak / izin untuk membalik nama sertifikat Hak Milik No.2235 atas nama ALI SULAIMAN tersebut menjadi atas nama Penggugat (MUJIANI). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini Subsidair : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |