Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2022/PN Rgt 1.ALBERT SE SH AK
2.SINTA DIAN AMBARWATI SH
YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2360/L.4.12/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT SE SH AK
2SINTA DIAN AMBARWATI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                               

---------Bahwa terdakwa YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Desa Perkebunan Sungai Parit Kec. Sungai Lala Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wib saat pihak Kepolisian Polsek Kelayang diantaranya saksi NOFITRA Bin HASAN BASRI dan saksi ARY SYAHPUTRA Bin Alm NANDAR L sedang singgah di Musholah Al-Ikhlas Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indragiri Hulu dan tiba-tiba melihat gerak-gerik mencurigakan dari 2 (dua) orang yang masuk ke dalam kamar mandi (WC) Musholah. Selanjutnya pihak Kepolisian segera menuju WC Musholah tersebut dan menemukan terdakwa yang berada di depan WC sedang mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap bong rakitan dari botol sprite, sedangkan rekan terdakwa yakni saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) berada di dalam WC. Melihat hal tersebut, pihak Kepolisian segera mengamankan terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO lalu dilakukan introgasi sehingga terdakwa mengakui perbuatannya dan ditemukan dari saku baju kemeja corak kotak-kotak yang dikenakan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi NOFITRA Bin HASAN BASRI dan saksi ARY SYAHPUTRA Bin Alm NANDAR L menghubungi unit Reskrim Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dari saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO yang mana sebelum penangkapan oleh pihak Kepolisian, terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 Wib pergi menemui Sdr. URIS (DPO) di Desa Perkebunan Sungai Parit Kec. Sungai Lala Kab. Indragiri Hulu dan kemudian saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. URIS seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Adapun setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO menyerahkannya kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Air Molek Nomor: 3/14298.00 2022 tanggal 04 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby, ST Nik. P.84543 selaku Pemimpin PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Air Molek, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,10 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 07 Maret 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.03.22.K.62, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA dalam melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,10 gram) adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di lokasi kamar mandi (WC) Musholah Al-Ikhlas Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wib saat pihak Kepolisian Polsek Kelayang diantaranya saksi NOFITRA Bin HASAN BASRI dan saksi ARY SYAHPUTRA Bin Alm NANDAR L sedang singgah di Musholah Al-Ikhlas Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indragiri Hulu dan tiba-tiba melihat gerak-gerik mencurigakan dari 2 (dua) orang yang masuk ke dalam kamar mandi (WC) Musholah. Selanjutnya pihak Kepolisian segera menuju WC Musholah tersebut dan menemukan terdakwa yang berada di depan WC sedang mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap bong rakitan dari botol sprite, sedangkan rekan terdakwa yakni saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) berada di dalam WC. Melihat hal tersebut, pihak Kepolisian segera mengamankan terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO lalu dilakukan introgasi sehingga terdakwa mengakui perbuatannya dan ditemukan dari saku baju kemeja corak kotak-kotak yang dikenakan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi NOFITRA Bin HASAN BASRI dan saksi ARY SYAHPUTRA Bin Alm NANDAR L menghubungi unit Reskrim Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Air Molek Nomor: 3/14298.00 2022 tanggal 04 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby, ST Nik. P.84543 selaku Pemimpin PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Air Molek, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,10 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 07 Maret 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.03.22.K.62, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA dalam melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,10 gram) adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------Bahwa terdakwa YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua, telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wib saat pihak Kepolisian Polsek Kelayang diantaranya saksi NOFITRA Bin HASAN BASRI dan saksi ARY SYAHPUTRA Bin Alm NANDAR L sedang singgah di Musholah Al-Ikhlas Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Indragiri Hulu dan tiba-tiba melihat gerak-gerik mencurigakan dari 2 (dua) orang yang masuk ke dalam kamar mandi (WC) Musholah. Selanjutnya pihak Kepolisian segera menuju WC Musholah tersebut dan menemukan terdakwa yang berada di depan WC sedang mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap bong rakitan dari botol sprite, sedangkan rekan terdakwa yakni saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) berada di dalam WC. Melihat hal tersebut, pihak Kepolisian segera mengamankan terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO lalu dilakukan introgasi sehingga terdakwa mengakui perbuatannya dan ditemukan dari saku baju kemeja corak kotak-kotak yang dikenakan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi NOFITRA Bin HASAN BASRI dan saksi ARY SYAHPUTRA Bin Alm NANDAR L menghubungi unit Reskrim Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut terdakwa dan saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi SURIA AFRIANTO Als SURYA Bin SUGINO membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan dan sebelum penangkapan, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Perkebunan Sei Parit Kab. Indragiri Hulu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Air Molek Nomor: 3/14298.00 2022 tanggal 04 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby, ST Nik. P.84543 selaku Pemimpin PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Air Molek, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,10 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 07 Maret 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.03.22.K.62, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa oleh Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor: R/20/III/2022/LAB tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Asril, SKM NIP. 196705021997031004 selaku bagian laboratorium, dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa YOSEF CRISTIAN SINAMBELA Bin RUDI SINAMBELA dalam hal melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa sabu adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya