Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Rgt PAIJO IMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAIJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi terhadap hutang piutang yang diucapkan secara lisan;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak