Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Rgt BRI KANCA RENGAT 1.GUSDIANTO
2.DESMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA RENGAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUSDIANTO
2DESMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.225.582,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) maupun denda/penalty kepada penggugat sebesar :

- Tunggakan pokok : Rp30.872.480,-

- Tunggakan Bunga : Rp13.353.102,-

- Total tunggakan : Rp44.225.582,-

(empat puluh empat juta dua ratusdua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah SHM Nomor : 53 An. Gusdianto Desa Lembah dusun Gading Kecamtan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak