INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Rgt | ARIE FACHRIZAL | 1.YENI ZURI MARLINDA 2.EMRIZAL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Rgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membatalkan pengangkatan yang bernama Nabil Amru Fachrizal sebagai anak angkat yang sah dari Tergugat sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Rengat No. 08/Pdt/P/2014/PN.Rgt; 3. Menyatakan bahwa anak yang bernama Nabil Amru Fachrizal hak asuhnya dikembalikan kepada Penggugat; 4. Menyatakan putus hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai orang tua dengan anak angkatnya; 5. Menyatakan karena hukum sejak putusan Terguggat selaku orang tua angkat dan segala surat yang masih berkaitan dengan kependudukan antara anak angkat dan orang tua angkat batal karena hukum; 6. Membebankan penggugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |