INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | MANSUR | NINO SAPUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Rgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Surat Perjanjian hutang piutang Tertanggal 20 Desember 2019; 3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian hutang piutang Tertanggal 20 Desember 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar 75.000.000,- (tuju puluh lima juta rupiah); - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat dikarenakan Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp. 7.500.000,- ( tuju juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |