Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Rgt MANSUR NINO SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NINO SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah Surat Perjanjian hutang piutang Tertanggal 20 Desember 2019;

3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian hutang piutang Tertanggal 20 Desember 2019;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar 75.000.000,- (tuju puluh lima juta rupiah);

- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat dikarenakan Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp. 7.500.000,- ( tuju juta lima ratus ribu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak