Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Mar. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Rgt |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Mar. 2018 |
Nomor Surat |
Nihil |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEJAGUNG RI, Cq KEJATI RIAU, Cq KEJARI KUANSING, Cq JAKSA MENANGANI PERKARA A.N Tsk KHAIRUL SALEH.M.Ag. |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kuantan Singngi Nomor: SPRINT- 05/N.23/Fd.1/08/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan pada Pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2010, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri SuamiĀ PEMOHON yang dilakukanoleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan denganPenetapan Tersangka terhadap diri Suami PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan semua alat bukti yang digunakan oleh Termohon dalam penetapan Tersangka (Suami Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan harkat dan martabat seperti semula;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |