Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2022/PN Rgt 1.ALBERT SE SH AK
2.SINTA DIAN AMBARWATI SH
DENY EKO HARTONO bin JUMARYOTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2678/L.4.12/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT SE SH AK
2SINTA DIAN AMBARWATI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY EKO HARTONO bin JUMARYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------Bahwa terdakwa DENY EKO HARTONO bin JUMARYOTO, pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang III Rt. 024 Rw. 007 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira 00.10 Wib saat terdakwa tidur dirumah terdakwa tiba – tiba ada suara orang menggedor pintu depan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bangun dan membuka pintu kemudian terdakwa melihat ada beberapa orang dari pihak kepolisian yaitu Saksi TONI KISNAVAN dan Saksi HENDRIO selanjutnya langsung menangkap terdakwa yang mana pada saat itu istri terdakwa juga ikut bangun melihat polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu – sabu, 5 (lima) plastik klip bening kosong yang terdakwa simpan di dalam kardus di bawah tempat tidur terdakwa yang mana saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “MANA UANG HASIL PENJUALAN SABU MU” kemudian terdakwa mengambil dompet terdakwa dan menyerahkan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak kepolisian yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu kepada Saksi MUHAMAD SUTOPO. Selanjutnya terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital merek DIGITAL SCALE, 1 (satu) unit Digital Video Recorder (DVR) merek dahua yang merupakan mesin CCTV milik terdakwa digunakan untuk memantau situasi diluar rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model TA-1174 warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa saat terdakwa membeli narkotika dan juga menjual narkotika jenis sabu – sabu. Saat terdakwa ditangkap pihak kepolisian waktu itu terdakwa melihat Saksi MUHAMAD SUTOPO dan Saksi DEDI SURYONO sudah berada di mobil yang mana sudah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Saksi MUHAMAD SUTOPO membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 18.10 Wib seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana saat itu Saksi MUHAMAD SUTOPO memberikan uang kepada Saksi DEDI SURYONO selanjutnya Saksi MUHAMAD SUTOPO menyuruh Saksi DEDI SURYONO untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu – sabu dengan terdakwa dirumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu – sabu seberat 1 ons seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sekira 2 minggu yang lalu kepada sdr. BUDI (DPO) namun terdakwa baru membayar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisa yang belum dibayar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Belilas Nomor : 013/14408.00/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani LIZA GINA RIA Nik. P.87873 selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) Belilas, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 36,43 gram (berat bersih 33,17 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru Polda Riau yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Dewi ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm selaku Pemeriksa tertanggal 15 Maret 2022, NO.LAB : 0457/NNF/2022a, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal, warna putih dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENY EKO HARTONO bin JUMARYOTO dalam melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

                                   

---------Bahwa terdakwa DENY EKO HARTONO bin JUMARYOTO, pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Lintas Timur Simpang III Rt. 024 Rw. 007 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira 00.10 Wib saat terdakwa tidur dirumah terdakwa tiba – tiba ada suara orang menggedor pintu depan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bangun dan membuka pintu kemudian terdakwa melihat ada beberapa orang dari pihak kepolisian yaitu Saksi TONI KISNAVAN dan Saksi HENDRIO selanjutnya langsung menangkap terdakwa yang mana pada saat itu istri terdakwa juga ikut bangun melihat polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu – sabu, 5 (lima) plastik klip bening kosong yang terdakwa simpan di dalam kardus di bawah tempat tidur terdakwa yang mana saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “MANA UANG HASIL PENJUALAN SABU MU” kemudian terdakwa mengambil dompet terdakwa dan menyerahkan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak kepolisian yang mana yang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu kepada Saksi MUHAMAD SUTOPO. Selanjutnya terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital merek DIGITAL SCALE, 1 (satu) unit Digital Video Recorder (DVR) merek dahua yang merupakan mesin CCTV milik terdakwa digunakan untuk memantau situasi diluar rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model TA-1174 warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa saat terdakwa membeli narkotika dan juga menjual narkotika jenis sabu – sabu. Saat terdakwa ditangkap pihak kepolisian waktu itu terdakwa melihat Saksi MUHAMAD SUTOPO dan Saksi DEDI SURYONO sudah berada di mobil yang mana sudah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Saksi MUHAMAD SUTOPO membeli narkotika jenis sabu – sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 18.10 Wib seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana saat itu Saksi MUHAMAD SUTOPO memberikan uang kepada Saksi DEDI SURYONO selanjutnya Saksi MUHAMAD SUTOPO menyuruh Saksi DEDI SURYONO untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu – sabu dengan terdakwa dirumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu – sabu seberat 1 ons seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sekira 2 minggu yang lalu kepada sdr. BUDI (DPO) namun terdakwa baru membayar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisa yang belum dibayar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) UPC Belilas Nomor : 013/14408.00/2022 tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani LIZA GINA RIA Nik. P.87873 selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) Belilas, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 36,43 gram (berat bersih 33,17 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru Polda Riau yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Dewi ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm selaku Pemeriksa tertanggal 15 Maret 2022, NO.LAB : 0457/NNF/2022a, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal, warna putih dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENY EKO HARTONO bin JUMARYOTO dalam melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 36,43 gram (berat bersih 33,17 gram) adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya