| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IMPOL SIBARANI Bin JAPITEN SIBARANI, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di warung makan di Desa Air Putih Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, |