Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H 1.SUNARTO Bin (Alm) PAIMAN
2.NOVIYAN RHOMADON Als MADON Als NDON Bin JASWANDI
3.SUARDI OZI SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD KASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Bin (Alm) PAIMAN[Penahanan]
2NOVIYAN RHOMADON Als MADON Als NDON Bin JASWANDI[Penahanan]
3SUARDI OZI SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I SUNARTO Bin (Alm) PAIMAN, Terdakwa II NOVIYAN RHOMADON Als MADON Als NDON Bin JASWANDI, dan Terdakwa III SUARDI OZI SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT III, Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dengan mengatakan “ndun, bawalah jonder sama kapak ke tuangan”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “ya, om. Ini aku mau berangkat sama Dodi”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha pergi mengendarai jonder dan membawanya ke tuangan inti yang terletak di Perkebunan PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok D3, yang mana pada saat itu Saksi Andres Bin Maddari juga ikut menumpang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha tiba dituangan inti, lalu Saksi Andres Bin Maddari turun dari jonder, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman datang, dan selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha berangkat ke ancak (tempat karyawan melaksanakan panen) yang lokasinya masih berada di Blok D3 PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI, lalu dalam perjalanan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi berkata kepada Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman “om, ayok cari uang rokok” kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menjawab “kemana jualnya?”, dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “nanti kita cari”, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi dengan mengatakan ‘’bang ini ada buah bang, ambilah bang, ini Ndon mau cari uang rokok katanya’’, lalu saudara Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi berkata ‘’ya udah yuk ikut, mana tau bisa’’, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha turun selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi mengambil kapak dan memotong tanda buah perusahaan yang berbentuk potongan berbentuk huruf V dengan menggunakan kapak, setelah Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menghilangkan tanda tersebut kemudian Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha menaikan buah tersebut ke bak Jonder, dan buah sawit yang terkumpul sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha membawa buah kelapa sawit yang diangkut dengan jonder tersebut ke Tuangan Plasma, lalu setibanya di Areal Perkebun Plasma PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok KT III Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi sudah menunggu, lalu sawit yang ada didalam jonder dipindahkan oleh Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha kedalam Mobil Dump truck milik PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI dengan Nomor Polisi BA 9245 BB yang dikendarai oleh Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi, setelah itu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi pergi membawa buah kelapa sawit yang sudah dinaikkan ke Dump Truck, sedangkan Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha melanjutkan pekerjaan mengumpulkan buah di Ancak Panen dan melangsir ke Tuangan.
-    Bahwa Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim pergi membawa buah kelapa sawit tersebut, menuju kebun plasma yang terletak di Areal Kebun Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT 3 Desa Bandar Padang Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu, setelah sampai dilokasi buah kelapa sawit yang dibawa tersebut di tuang di pinggir jalan, kemudian Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim mengatakan kepada Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi “tunggu aja, nanti ada yang jemput buah”, lalu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim pergi dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menunggu di lokasi tersebut, pada saat Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim pergi meninggalkan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dilokasi, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim melihat ada mobil Dump Truck yang lewat dan berpapasan dengan Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim yang mana identitas pengendara mobil Dump Truck tersebut Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim tidak mengetahuinya, lalu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim memberhentikan mobil Dump Truck tersebut dan menawarkan buah kelapa sawit yang yang sebelumnya telah dituang di pinggir jalan di Areal Kebun Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT 3 untuk dibeli, kemudian pengendara mobil Dump Truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut menyetujuinya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian uang pembelian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) diberkan kepada Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim, setelah itu pengendara mobil Dump Truck tersebut pergi menuju lokasi buah kelapa sawit yang akan dijual, setibanya dilokasi kemudian supir mobil Dump Truck tersebut bertanya kepada Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dengan mengatakan “ini buah yang mau dijual itu” kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “iya”, setelah itu Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil Dump Truck tersebut.
-    Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit tersebut telah berhasil dijual sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang mana dari hasil penjualan 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari tersebut Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman mendapatkan bagian keuntungan sebesar RP 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman, Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim merupakan karyawan dari PT. Sumatera Makmur Lestari, yang mana Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman merupakan operator Jonder, dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi adalah buruh muat PT. Sumatera Makmur Lestari, sedangankan Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim merupakan pengemudi Dump Truck pengangkut buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari, dan akibat dari perbuatan Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman, Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim dalam menjual 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari, PT. Sumatera Makmur Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 4.307.364,4.- (empat juta tiga ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------

ATAU
KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa I SUNARTO Bin (Alm) PAIMAN, Terdakwa II NOVIYAN RHOMADON Als MADON Als NDON Bin JASWANDI, dan Terdakwa III SUARDI OZI SAPUTRA Bin (Alm) AHMAD KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT III, Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dengan mengatakan “ndun, bawalah jonder sama kapak ke tuangan”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “ya, om. Ini aku mau berangkat sama Dodi”, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha pergi mengendarai jonder dan membawanya ke tuangan inti yang terletak di Perkebunan PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok D3, yang mana pada saat itu Saksi Andres Bin Maddari juga ikut menumpang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha tiba dituangan inti, lalu Saksi Andres Bin Maddari turun dari jonder, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman datang, dan selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha berangkat ke ancak (tempat karyawan melaksanakan panen) yang lokasinya masih berada di Blok D3 PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI, lalu dalam perjalanan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi berkata kepada Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman “om, ayok cari uang rokok” kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menjawab “kemana jualnya?”, dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “nanti kita cari”, kemudian Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman menelepon Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi dengan mengatakan ‘’bang ini ada buah bang, ambilah bang, ini Ndon mau cari uang rokok katanya’’, lalu saudara Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi berkata ‘’ya udah yuk ikut, mana tau bisa’’, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha turun selanjutnya Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi mengambil kapak dan memotong tanda buah perusahaan yang berbentuk potongan berbentuk huruf V dengan menggunakan kapak, setelah Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menghilangkan tanda tersebut kemudian Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha menaikan buah tersebut ke bak Jonder, dan buah sawit yang terkumpul sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha membawa buah kelapa sawit yang diangkut dengan jonder tersebut ke Tuangan Plasma, lalu setibanya di Areal Perkebun Plasma PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI Blok KT III Desa Bandar Padang, Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi sudah menunggu, lalu sawit yang ada didalam jonder dipindahkan oleh Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha kedalam Mobil Dump truck milik PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI dengan Nomor Polisi BA 9245 BB yang dikendarai oleh Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim Ozi, setelah itu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi pergi membawa buah kelapa sawit yang sudah dinaikkan ke Dump Truck, sedangkan Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha melanjutkan pekerjaan mengumpulkan buah di Ancak Panen dan melangsir ke Tuangan.
-    Bahwa Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dan Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim pergi membawa buah kelapa sawit tersebut, menuju kebun plasma yang terletak di Areal Kebun Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT 3 Desa Bandar Padang Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu, setelah sampai dilokasi buah kelapa sawit yang dibawa tersebut di tuang di pinggir jalan, kemudian Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim mengatakan kepada Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi “tunggu aja, nanti ada yang jemput buah”, lalu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim pergi dan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menunggu di lokasi tersebut, pada saat Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim pergi meninggalkan Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dilokasi, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim melihat ada mobil Dump Truck yang lewat dan berpapasan dengan Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim yang mana identitas pengendara mobil Dump Truck tersebut Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim tidak mengetahuinya, lalu Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim memberhentikan mobil Dump Truck tersebut dan menawarkan buah kelapa sawit yang yang sebelumnya telah dituang di pinggir jalan di Areal Kebun Plasma PT. Sumatera Makmur Lestari Blok KT 3 untuk dibeli, kemudian pengendara mobil Dump Truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut menyetujuinya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian uang pembelian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) diberkan kepada Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim, setelah itu pengendara mobil Dump Truck tersebut pergi menuju lokasi buah kelapa sawit yang akan dijual, setibanya dilokasi kemudian supir mobil Dump Truck tersebut bertanya kepada Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi dengan mengatakan “ini buah yang mau dijual itu” kemudian Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi menjawab “iya”, setelah itu Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil Dump Truck tersebut.
-    Bahwa buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit tersebut telah berhasil dijual sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang mana dari hasil penjualan 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari tersebut Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman mendapatkan bagian keuntungan sebesar RP 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Saksi Dodi Putra Krisman Sarumaha sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Sunarto Bin (Alm) Paiman, Terdakwa II Noviyan Rhomadon Als Madon Als Ndon Bin Jaswandi, Terdakwa III Suardi Ozi Saputra Bin (Alm) Ahmad Kasim dalam menjual 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Sumatera Makmur Lestari, PT. Sumatera Makmur Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 4.307.364,4.- (empat juta tiga ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya