Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2023/PN Rgt 1.ALBERT SE SH AK
2.DOLLY ARMAN HUTAPEA, S.H
SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 468 /L.4.12/Enz.2 /02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT SE SH AK
2DOLLY ARMAN HUTAPEA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa terdakwa SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN bersama dengan saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jln. Lintas Timur Kelesa RT. 002 RW. 001 Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu diantaranya saksi RULLY YURLANDA Als RULLY Bin ROSMAINUR JUANDA dan saksi ADITYA FARHAN GANI Als ADID Bin LEGIMIN serta anggota Kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jln. Lintas Timur RT. 002 RW. 001 Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu dimana setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mendapatkan nama orang yang sering melakukan transaksi narkotika yakni terdakwa SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, pihak Kepolisian Polres Inhu mendapat informasi kembali mengenai keberadaan terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Jln. Lintas Timur Kelesa RT. 002 RW. 001 Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu dimana kemudian pihak Kepolisian yakni saksi RULLY YURLANDA Als RULLY Bin ROSMAINUR JUANDA dan saksi ADITYA FARHAN GANI Als ADID Bin LEGIMIN serta anggota Kepolisian lainnya segera menuju lokasi dan setelah tiba dengan didampingi perangkat desa saksi ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin (Alm) AFRIZAL segera memasuki rumah dan berhasil mengamankan terdakwa serta saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celana sebelah kiri saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO sebuah kotak rokok berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu dan dari lantai pondok dekat terdakwa duduk yaitu sebuah kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pihak Kepolisian adalah miliknya dan sebagian diserahkan kepada saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO untuk dijual. Kemudian terdakwa dan saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di Simpang Sungai Arang Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah). Adapun setelah mendapatkan sabu, terdakwa memecah 1 (satu) bungkus sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa menyerahkan sebanyak 8 (delapan) bungkus sabu kepada saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO dimana sudah berhasil terjual sebanyak 1 (satu) bungkus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Rengat Nomor: 048/14297.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby Nik. P.84543 selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) Rengat, barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,01 gram (berat bersih 1,22 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 22 November 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.11.22.K.387, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN bersama dengan saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

                                   

---------Bahwa terdakwa SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN bersama dengan saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jln. Lintas Timur Kelesa RT. 002 RW. 001 Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, pihak Kepolisian Polres Indragiri Hulu diantaranya saksi RULLY YURLANDA Als RULLY Bin ROSMAINUR JUANDA dan saksi ADITYA FARHAN GANI Als ADID Bin LEGIMIN serta anggota Kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jln. Lintas Timur RT. 002 RW. 001 Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu dimana setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mendapatkan nama orang yang sering melakukan transaksi narkotika yakni terdakwa SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, pihak Kepolisian Polres Inhu mendapat informasi kembali mengenai keberadaan terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Jln. Lintas Timur Kelesa RT. 002 RW. 001 Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu dimana kemudian pihak Kepolisian yakni saksi RULLY YURLANDA Als RULLY Bin ROSMAINUR JUANDA dan saksi ADITYA FARHAN GANI Als ADID Bin LEGIMIN serta anggota Kepolisian lainnya segera menuju lokasi dan setelah tiba dengan didampingi perangkat desa saksi ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin (Alm) AFRIZAL segera memasuki rumah dan berhasil mengamankan terdakwa serta saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celana sebelah kiri saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO sebuah kotak rokok berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu dan dari lantai pondok dekat terdakwa duduk yaitu sebuah kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pihak Kepolisian adalah miliknya dan sebagian diserahkan kepada saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO untuk dijual. Kemudian terdakwa dan saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Rengat Nomor: 048/14297.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani Thressy Gema Portiby Nik. P.84543 selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) Rengat, barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,01 gram (berat bersih 1,22 gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida Apt. MM selaku Manajer Teknis Pengujian, tertanggal 22 November 2022, Nomor: R-PP.01.01.4A.4A52.11.22.K.387, hasil pengujian yang menyatakan pemerian berbentuk Kristal kasar, warna putih bening dengan kesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa SUDARTO Als DARTO Bin SUDIRMAN bersama dengan saksi EDI SAPUTRA Alias EDI Alias EDI BARON Bin (Alm) SUGITO dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya