Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon beradsarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK – 03/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 mei 2017 adalah tidak syah secara hukum dan Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : SPRINT.Han – 03/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 adalah tidak syah secara hukum dan batal demi hukum ;
- Menyatakan penyitaan terahadap Satu unit mobil Merk MITSUBISHI Type Pajero Sport 2.5 D GLS (4 x 2) MT Tahun 2010, Warna Merah Tua, dengan Nomor rangka MMBGNKG40BF007076, Nomor Mesin 4D56UCCD9692, dan Nomor Polisi BM 999 BZ, dan 2 (DUA) Lembar STNK Asli mobil Merk MITSUBISHI Type Pajero Sport 2.5 D GLS (4 x 2) MT Tahun 2010, Warna Merah Tua, dengan Nomor rangka MMBGNKG40BF007076, Nomor Mesin 4D56UCCD9692, dan Nomor Polisi BM 999 BZ atas nama H.R. HENDRA MSATAR HAKIM, dan Satu buah kunci mobil Lambang MITSUBISHI, dan benda-benda lainnya sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Mei 2017, yang mana penyitaan dilakukan oleh Nugroho Wisnu Pujuoyono, SH. Berdasarkan surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu No : Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 an. Tersangka CHARFIOS ANWAR, SE. Bin (Alm) Yanuardi, adalah tidak syah secara hukumdan batal demi hukum ;
- Memerintahkan Termohon Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat ;
- Memerintahkan Termohon mengembalikan Satu unit mobil Merk MITSUBISHI Type Pajero Sport 2.5 D GLS (4 x 2) MT Tahun 2010, Warna Merah Tua, dengan Nomor rangka MMBGNKG40BF007076, Nomor Mesin 4D56UCCD9692, dan Nomor Polisi BM 999 BZ, dan 2 (DUA) Lembar STNK Asli mobil Merk MITSUBISHI Type Pajero Sport 2.5 D GLS (4 x 2) MT Tahun 2010, Warna Merah Tua, dengan Nomor rangka MMBGNKG40BF007076, Nomor Mesin 4D56UCCD9692, dan Nomor Polisi BM 999 BZ atas nama H.R. HENDRA MSATAR HAKIM, dan Satu buah kunci mobil Lambang MITSUBISHI, dan benda-benda lainnya sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Mei 2017, yang mana penyitaan dilakukan oleh Nugroho Wisnu Pujuoyono, SH. Berdasarkan surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu No : Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 an. Tersangka CHARFIOS ANWAR, SE. Bin (Alm) Yanuardi, kepada Pemohon ;
- Mentakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-02.a/N.4.12/Fd.I/05/2017 tanggal 19 mei 2017, tidak syah secara hukum dan memerintahkan Termohon mengehntikan Penyidikan ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|