Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Rgt Meidiasari Amalia Nur Handini, SH ADI SAPUTRA Als AMSOR Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1572/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA Als AMSOR Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ADI SAPUTRA Als AMSOR Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Areal kebun PTPN V Amo I Afdeling VI Blok I.22 Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa sedang duduk – duduk dirumah, karena tidak punya uang terdakwa berniat untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PTPN V Amo I. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa berjalan kaki menuju areal kebun sawit PTPN V Amo I Afd VI di blok I.22 Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu yang berjarak tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di lokasi kebun PTPN V Amo I Afd VI blok I.22 Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu, terdakwa mengutip brondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, pada saat saksi SAID SYAMSURI, saksi AGUS SALIM dan saksi OKY HANDAYA sedang melakukan Patroli Rutin di kebun PTPN V Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Inhu mendapat informasi dari pengaman PTPN IV ada seseorang yang sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit di areal kebun PTPN V Amo I Afd VI Blok I.22 Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Inhu. Mendapat informasi tersebut saksi SAID SYAMSURI, saksi AGUS SALIM dan saksi OKY HANDAYA langsung menuju ke areal tersebut dan melihat seseorang sedang mengutip brondolan menggunakan 1 (satu) buah karung, lalu saksi SAID SYAMSURI, saksi AGUS SALIM dan saksi OKY HANDAYA mengintrogasi seseorang tersebut yang mengaku bernama Terdakwa ADI SAPUTRA dan mengakui telah mengambil brondolan buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut saksi SAID SYAMSURI, saksi AGUS SALIM dan saksi OKY HANDAYA langsung mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) buah karung brondolan kelapa sawit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batu Jaya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PTPN V pada saat mengutip brondolan sawit di areal kebun sawit PTPN V Amo I Afd VI blok I.22 Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PTPN V selaku pemilik kebun sawit mengalami kerugian sebesar 30 (tiga puluh) kilogram atau sekitar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya