Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Rgt 1.MULYADI
2.LOIS
Kapolri, Cq. Kapolda Riau Cq. Kapolres Inhu, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Lirik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Rgt
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat Nihil
Pemohon
NoNama
1MULYADI
2LOIS
Termohon
NoNama
1Kapolri, Cq. Kapolda Riau Cq. Kapolres Inhu, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Lirik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan permohonan Para Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/II/2021/Riau/Res Inhu/Sek Lirik tanggal 26 Februari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya