Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H SRI ARDANI Als SRI Binti RINTO HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/L.4.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI ARDANI Als SRI Binti RINTO HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SRI ARDANI Als SRI Binti RINTO HARAHAP pada hari, dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Ruko Agen Brilink, JL. lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2023 Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok memberikan uang untuk modal usaha BRILINK milik Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok yang berlokasi di Jalan lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.62.650.000,- (enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian uang modal BRILINK tersebut pada bulan Juli 2023 ditambahkan oleh Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pada bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total keseluruhan uang usaha agen brilink menjadi Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2023 Terdakwa yang merupakan karyawan agent BRILINK milik Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok yang berlokasi di Jalan lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, mengambil uang modal agent BRILINK milik Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara bertahap, dengan cara mengambil uang modal yang terdapat pada diri Terdakwa dimana Terdakwa merupakan karyawan yang diberikan kepercayaan oleh Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok untuk menyimpan uang modal tersebut, yang mana cara Terdakwa mengambil uang tersebut secara bertahap mulai dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan RP 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Terdakwa mengambil uang modal tersebut sampai seluruhnya berjumlah sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dan tujuan Terdakwa mengambil uang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 Wib Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK Bersama suami Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK datang ke tempat usaha agen brilink milik Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK di Desa seberida Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu untuk menjemput alat usaha brilink beserta modal usaha, setelah Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK sampai diagen tersebut yang mana pada saat itu Saksi Yanti yang sedang jadwal kerja di agent tersebut, kemudian Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK menyuruh Saksi Yanti untuk menghitung semua total uang modal usaha, kemudian Saksi Yanti menghitung uang cash dan uang saldo dengan cara mencatat dibuku catatan laporan kerja, lalu Saksi Yanti mengatakan kepada Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK “ kak tunggu, ada yang mau disampaikan oleh SRI ke kakak”, kemudian setelah melakukan penghitungan Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK menemukan kekurangan uang modal yang terdapat pada agen tersebut sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang mana seharusnya jumlah uang modal usaha tersebut sebesar Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat itu uang yang ditemukan hanyalah sebesar Rp. 12.766.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah), kemudian setibanya Terdakwa datang ke ruko Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK “SRI ada makai uang modal usaha kak, lalu Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK menjawab “berapa SRI?, “kemudian dijawab oleh Terdakwa “Rp 59.884.000 (lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kak”.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sebagai modal BRIlink sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) milik Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK tersebut tanpa adanya persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK mengalami kerugian sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SRI ARDANI Als SRI Binti RINTO HARAHAP pada hari, dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Ruko Agen Brilink, JL. lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2023 Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok memberikan uang untuk modal usaha BRILINK milik Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok yang berlokasi di Jalan lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.62.650.000,- (enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian uang modal BRILINK tersebut pada bulan Juli 2023 ditambahkan oleh Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pada bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total keseluruhan uang usaha agen brilink menjadi Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan April 2023 Terdakwa yang merupakan karyawan agent BRILINK milik Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok yang berlokasi di Jalan lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, mengambil uang modal agent BRILINK milik Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara bertahap, dengan cara mengambil uang modal yang terdapat pada diri Terdakwa dimana Terdakwa merupakan karyawan yang diberikan kepercayaan oleh Saksi Erlis Nawati Als Erlis Binti Kasnok untuk menyimpan uang modal tersebut, yang mana cara Terdakwa mengambil uang tersebut secara bertahap mulai dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan RP 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Terdakwa mengambil uang modal tersebut sampai seluruhnya berjumlah sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dan tujuan Terdakwa mengambil uang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 Wib Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK Bersama suami Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK datang ke tempat usaha agen brilink milik Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK di Desa seberida Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu untuk menjemput alat usaha brilink beserta modal usaha, setelah Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK sampai diagen tersebut yang mana pada saat itu Saksi Yanti yang sedang jadwal kerja di agent tersebut, kemudian Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK menyuruh Saksi Yanti untuk menghitung semua total uang modal usaha, kemudian Saksi Yanti menghitung uang cash dan uang saldo dengan cara mencatat dibuku catatan laporan kerja, lalu Saksi Yanti mengatakan kepada Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK “ kak tunggu, ada yang mau disampaikan oleh SRI ke kakak”, kemudian setelah melakukan penghitungan Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK menemukan kekurangan uang modal yang terdapat pada agen tersebut sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang mana seharusnya jumlah uang modal usaha tersebut sebesar Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat itu uang yang ditemukan hanyalah sebesar Rp. 12.766.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah), kemudian setibanya Terdakwa datang ke ruko Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK “SRI ada makai uang modal usaha kak, lalu Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK menjawab “berapa SRI?, “kemudian dijawab oleh Terdakwa “Rp 59.884.000 (lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kak”.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sebagai modal BRIlink sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) milik Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK tersebut tanpa adanya persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ERLIS NAWATI Als ERLIS Binti KASNOK mengalami kerugian sebesar Rp 59.884.000 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya