Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H ILHAM NUDIN Als ILHAM Bin Alm IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM NUDIN Als ILHAM Bin Alm IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ILHAM NUDIN ALS ILHAM BIN IBRAHIM pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat dihalaman Hotel City Smart Pekanbaru JL. Gatot Subroto, No.5, Kota Tinggi, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat atau setidak-tidaknya Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

-    Bahwa pada tanggal 14 September 2023 Terdakwa menyuruh Saksi Suadil Azmi yang merupakan supir Terdakwa untuk kembali menyewa 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka : MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna silver metalik milik saksi Irwan Hadi, kemudian sekira Pukul 17.30 Wib Saksi Suadil Azmi menghubungi Saksi Fauzi Kamal melalui telfon dan mengatakan jika Terdakwa ingin merental 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA Nomor Polisi BM 1599 BT, Nomor Rangka : MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi untuk dipakai pada tanggal 15 September 2023, selanjutnya Saksi Fauzi Kamal menghubungi saksi Irwan Hadi melalui telfon dan mengatakan jika Terdakwa ingin merental 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka : MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi tersebut, kemudian saksi Irwan Hadi setuju untuk menyewakan mobil tersebut dengan harga sewa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-hari, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib saksi Irwan Hadi mengantarkan mobil tersebut kerumah Saksi Fauzi Kamal yang beralamat di JL. Manggis, Kel. Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu, kemudian Saksi Fauzi Kamal mengantarkan saksi Irwan Hadi pulang kerumahnya, dan sekira pukul 23.30 Wib Saksi Fauzi Kamal menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka: MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin: 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi tersebut kepada saksi Suadil Azmi dirumah Saksi Fauzi Kamal.
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa yang sedang menginap di hotel City Smart Pekanbaru yang pada saat itu sedang menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka: MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin: 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi sebagai alat transportasi yang Terdakwa sewa dari saksi Irwan Hadi tersebut, menghubungi Sdr. Aldo (DPO) untuk meminjam uang sebanyak Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka: MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi yang Terdakwa sewa tersebut, kemudian Sdr. Aldo (DPO) setuju untuk meminjamkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) selama 10 (sepuluh) hari dengan uang yang akan dikembalikan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh Lima Juta Rupiah) dan dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka: MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi, lalu tidak lama berselang Sdr. Aldo (DPO) datang menemui Terdakwa di hotel City Smart Pekanbaru dan menyerahkan uang sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA Nomor Polisi BM 1599 BT, Nomor Rangka : MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna Silver Metalik, beserta kunci kontak mobil tersebut dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli Mobil Toyota All New Avazna BM 1599BT Nomor rangka : MHKAA1BY8PK022259 Milik saksi Irwan Hadi yang Terdakwa sewa tersebut sebagai jaminan pinjaman uang antara Terdakwa dan Sdr. Aldo (DPO) yang transaksi tersebut dilakukan dihalaman hotel Smart City Pekanbaru, kemudian Sdr. Aldo (DPO) pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA Nomor Polisi BM 1599 BT, Nomor Rangka: MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin: 1NRG223730 warna Silver Metalik Milik saksi Irwan Hadi tersebut.
-    Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA No. Pol BM 1599 BT, Nomor Rangka: MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin: 1NRG223730 warna silver metalik milik saksi Irwan Hadi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Aldo (DPO) dihalaman hotel CITY SMART Pekanbaru
-    Bahwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA ALL NEW AVANZA Nomor Polisi BM 1599 BT, Nomor Rangka : MHKAA1BY8PK022259, Nomor Mesin : 1NRG223730 warna silver metalik milik saksi Irwan Hadi tersebut Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin dari pemilik mobil tersebut yakni saksi Irwan Hadi, dan atas perbuatan Terdakwa saksi Irwan Hadi mengalami kerugian sebesar Rp 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya