Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Rgt PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.KELOMPOK USAHA BERSAMA SEJAHTERA
2.ANDI SUBRA
3.SURAIDA
4.DESRITA AFRINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KELOMPOK USAHA BERSAMA SEJAHTERA
2ANDI SUBRA
3SURAIDA
4DESRITA AFRINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/AMK/KBL/V/17 tanggal 22 Mei 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum;

5. Menyatakan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Type 2P2 Jupiter 2 Tahun 2007 dengan No. Polisi BM 4520 BT atas nama Khairuddin yang merupakan miliK ANDI SUBRA (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum;

6. Menyatakan BPKB sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 dengan No. Polisi BM 4025 VO atas nama Asbullah yang merupakan milik SURAIDA (TERGUGAT III) adalah sah dan berharga menurut hukum;

7. Menyatakan Kwitansi tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;

8. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan tanggal 22 Mei 2017 adalah sah dan berharga menurut hukum;

9. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;

10. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :

  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                          Rp.  6.900.000,-
  2. Bunga sebesar                                                   Rp.     750.000,-
  3. Denda sebesar                                                   Rp.     350.000,-
  4. Total kewajiban adalah sebesar                           Rp.  8.000.000,-                       

11. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/AMK/KBL/V/17 tanggal 22 Mei 2017, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni dengan menyerahkan:

  1. BPKP sepeda motor Yamaha Jupiter Type 2P2 Jupiter 2 Tahun 2007 dengan No. Polisi BM 4520 BT atas nama Khairuddin yang merupakan milik Andi Subra (TERGUGAT II), yang diikat dengan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan, yang dileges dan Waarmeking oleh Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat, dalam keadaan bebas untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. BPKP sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 dengan No. Polisi BM 4025 VO atas nama Asbullah yang merupakan milik Suraida (TERGUGAT III),yang diikat dengan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan, yang dileges dan Waarmeking oleh Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat, dalam keadaan bebas untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  3. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di jalan Wonorejo, RT.004 RW.002, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Lurah Air Molek I/Camat Pasir Penyu/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama ANDI SUBRA (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  4. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun I, RT.002 RW.001, Desa/Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Jatirejo/Camat Pasir Penyu/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama SURAIDA (TERGUGAT III), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  5. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di jalan Sumber Sari, RT.003 RW.001, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Lurah Air Molek I/Camat Pasir Penyu/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama DESRITA AFRINA (TERGUGAT IV), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  6. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

12. Meletakkan sita jaminan (Revindicatoir beslag & Conversatoir Beslag) terhadap:

  1. BPKP sepeda motor Yamaha Jupiter Type 2P2 Jupiter 2 Tahun 2007 dengan No. Polisi BM 4520 BT atas nama Khairuddin yang merupakan milik Andi Subra (TERGUGAT II), yang diikat dengan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan, yang dileges dan Waarmeking oleh Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat, dalam keadaan bebas untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. BPKP sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 dengan No. Polisi BM 4025 VO atas nama Asbullah yang merupakan milik Suraida (TERGUGAT III), yang diikat dengan Surat Pernyataan Penyerahan Barang Agunan/Jaminan, yang dileges dan Waarmeking oleh Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat, dalam keadaan bebas untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  3. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di jalan Wonorejo, RT.004 RW.002, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Lurah Air Molek I/Camat Pasir Penyu/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama ANDI SUBRA (TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  4. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Dusun I, RT.002 RW.001, Desa/Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Kepala Desa Jatirejo/Camat Pasir Penyu/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama SURAIDA (TERGUGAT III), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  5. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, yang terletak di Sumber Sari, RT.003 RW.001, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak SKT/SKGR/SHM yang diterbitkan oleh Lurah Air Molek I/Camat Pasir Penyu/Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu, atas Nama DESRITA AFRINA (TERUGAT IV), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  6. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak