Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Rgt Irfan Sastra Dwi Putra, S.H IRWANTO Als IWAN Bin SUTARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO Als IWAN Bin SUTARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin SUTARMAN bersama-sama secara bersekutu dengan Sdr. ADI (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Afdeling VI PTPN IV, Desa Rimpian, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
-    Bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diajak oleh Sdr. ADI (DPO) untuk mencari barang bekas, yang mana Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa bersama Sdr. ADI (DPO) menuju Perumahan Afdeling VI PTPN IV, yang berlokasi di Desa Rimpian, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 7157 ZV, dengan Nomor Mesin : KF50121382, dan Nomor Rangka : 5K9125422, setibanya dilokasi Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) bertemu dengan kawan Sdr. ADI (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, lalu Sdr. Adi (DPO) turun dari mobil dan menemui orang tersebut, lalu Terdakwa memutarbalikan mobil dengan tujuan agar barang yang akan diambil dapat diangkat  dan dinaikan dengan mudah keatas mobil, kemudian Sdr. ADI (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “ayo bantu angkat”, lalu Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV dengan cara mengangkatnya menggunakan tali tambang dan dimuat diatas mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 7157 ZV, dengan Nomor Mesin : KF50121382, dan Nomor Rangka : 5K9125422 tersebut, selanjuntnya Terdakwa mengikat 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV di atas mobil pik up, kemudian Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) melanjutkan perjalanan, pada saat di perjalanan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut mengalami terpuruk dijalan akibat jalan yang buruk, kemudian Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) menurunkan 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut dari mobil dan meletakannya ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 (spuluh) Meter dari bekalang mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik tersebut, tidak lama berselang datang Saksi AGUS SALIM Als AGUS Bin SUROSO, Saksi OKI HANDAYA Als OKI Bin (Alm) DOLAR G, dan Saksi SAID SYAMSURI Als SAID Bin SAID M.YUSUF selaku pihak pengamanan PTPN IV bertanya kepada Sdr. ADI (DPO) “INI MOBIL BAWA TANGKI”, kemudian sdr. ADI (DPO) menjawab “TIDAK BUKAN KAMI YANG MEMBAWA”, kemudian Sdr. ADI (DPO) pura-pura menelepon lalu pergi melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi AGUS SALIM Als AGUS Bin SUROSO, Saksi OKI HANDAYA Als OKI Bin (Alm) DOLAR G, dan Saksi SAID SYAMSURI Als SAID Bin SAID M.YUSUF selaku pihak pengamanan PTPN IV.
-    Bahwa tujuan dari Terdakwa dan sdr. ADI (DPO) mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut adalah untuk di jual ketempat barang bekas besi tua, dan Terdakwa beserta sdr. ADI (DPO) tidak memiliki izin dari PTPN IV dalam mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa, pihak PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------

ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin SUTARMAN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Afdeling VI PTPN IV, Desa Rimpian, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
-    Bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diajak oleh Sdr. ADI (DPO) untuk mencari barang bekas, yang mana Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa bersama Sdr. ADI (DPO) menuju Perumahan Afdeling VI PTPN IV, yang berlokasi di Desa Rimpian, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 7157 ZV, dengan Nomor Mesin : KF50121382, dan Nomor Rangka : 5K9125422, setibanya dilokasi Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) bertemu dengan kawan Sdr. ADI (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, lalu Sdr. Adi (DPO) turun dari mobil dan menemui orang tersebut, lalu Terdakwa memutarbalikan mobil dengan tujuan agar barang yang akan diambil dapat diangkat  dan dinaikan dengan mudah keatas mobil, kemudian Sdr. ADI (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “ayo bantu angkat”, lalu Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV dengan cara mengangkatnya menggunakan tali tambang dan dimuat diatas mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 7157 ZV, dengan Nomor Mesin : KF50121382, dan Nomor Rangka : 5K9125422 tersebut, selanjuntnya Terdakwa mengikat 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV di atas mobil pik up, kemudian Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) melanjutkan perjalanan, pada saat di perjalanan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut mengalami terpuruk dijalan akibat jalan yang buruk, kemudian Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) menurunkan 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut dari mobil dan meletakannya ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 (spuluh) Meter dari bekalang mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik tersebut, tidak lama berselang datang Saksi AGUS SALIM Als AGUS Bin SUROSO, Saksi OKI HANDAYA Als OKI Bin (Alm) DOLAR G, dan Saksi SAID SYAMSURI Als SAID Bin SAID M.YUSUF selaku pihak pengamanan PTPN IV bertanya kepada Sdr. ADI (DPO) “INI MOBIL BAWA TANGKI”, kemudian sdr. ADI (DPO) menjawab “TIDAK BUKAN KAMI YANG MEMBAWA”, kemudian Sdr. ADI (DPO) pura-pura menelepon lalu pergi melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi AGUS SALIM Als AGUS Bin SUROSO, Saksi OKI HANDAYA Als OKI Bin (Alm) DOLAR G, dan Saksi SAID SYAMSURI Als SAID Bin SAID M.YUSUF selaku pihak pengamanan PTPN IV.
-    Bahwa tujuan dari Terdakwa dan sdr. ADI (DPO) mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut adalah untuk di jual ketempat barang bekas besi tua, dan Terdakwa beserta sdr. ADI (DPO) tidak memiliki izin dari PTPN IV dalam mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa, pihak PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------

ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa IRWANTO Als IWAN Bin SUTARMAN dan Sdr. ADI (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Afdeling VI PTPN IV, Desa Rimpian, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
-    Bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diajak oleh Sdr. ADI (DPO) untuk mencari barang bekas, yang mana Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa bersama Sdr. ADI (DPO) menuju Perumahan Afdeling VI PTPN IV, yang berlokasi di Desa Rimpian, Kec. Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 7157 ZV, dengan Nomor Mesin : KF50121382, dan Nomor Rangka : 5K9125422, setibanya dilokasi Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) bertemu dengan kawan Sdr. ADI (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, lalu Sdr. Adi (DPO) turun dari mobil dan menemui orang tersebut, lalu Terdakwa memutarbalikan mobil dengan tujuan agar barang yang akan diambil dapat diangkat  dan dinaikan dengan mudah keatas mobil, kemudian Sdr. ADI (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “ayo bantu angkat”, lalu Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV dengan cara mengangkatnya menggunakan tali tambang dan dimuat diatas mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 7157 ZV, dengan Nomor Mesin : KF50121382, dan Nomor Rangka : 5K9125422 tersebut, selanjuntnya Terdakwa mengikat 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV di atas mobil pik up, lalu pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat sdr. ADI sedang membayar sesuatu kepada kawannya yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) melanjutkan perjalanan, pada saat di perjalanan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut mengalami terpuruk dijalan akibat jalan yang buruk, kemudian Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) menurunkan 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut dari mobil dan meletakannya ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 10 (spuluh) Meter dari bekalang mobil pick up jenis Kijang Super Warna Hitam Metalik tersebut, tidak lama berselang datang Saksi AGUS SALIM Als AGUS Bin SUROSO, Saksi OKI HANDAYA Als OKI Bin (Alm) DOLAR G, dan Saksi SAID SYAMSURI Als SAID Bin SAID M.YUSUF selaku pihak pengamanan PTPN IV bertanya kepada Sdr. ADI (DPO) “INI MOBIL BAWA TANGKI”, kemudian sdr. ADI (DPO) menjawab “TIDAK BUKAN KAMI YANG MEMBAWA”, kemudian Sdr. ADI (DPO) pura-pura menelepon lalu pergi melarikan diri, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi AGUS SALIM Als AGUS Bin SUROSO, Saksi OKI HANDAYA Als OKI Bin (Alm) DOLAR G, dan Saksi SAID SYAMSURI Als SAID Bin SAID M.YUSUF selaku pihak pengamanan PTPN IV.
-    Bahwa tujuan dari Terdakwa dan sdr. ADI (DPO) mengambil 1 (satu) buah Tong Letex (Tong Alumunium) seberat 160 Kg milik PTPN IV tersebut adalah untuk di jual ketempat barang bekas besi tua, dan akibat perbuatan Terdakwa, pihak PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. ------
 

Pihak Dipublikasikan Ya