Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Rgt Meidiasari Amalia Nur Handini, SH EDI SAPUTRA Bin SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/L.4.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meidiasari Amalia Nur Handini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Bin SUJONO bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Bin AKIM (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Februrari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Sumber Jaya RT 003 RW 001 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa ditelepon oleh saksi ANDI SAPUTRA yang saat itu berkata “YOK IKUT AKU KE PEKANBARU, CARI UANG, NGEBOR MINYAK KITA”, terdakwa berkata “AKU GAK BISA KALAU NGEBOR MINYAK”, saksi ANDI SAPUTRA berkata “YA NANTI KAN DIAJARI”, lalu terdakwa berkata “YA UDAH KALAU GITU AKU IKUT, HARI APA BERANGKAT ?”, dan saksi ANDI SAPUTRA menjawab “LEPAS SHOLAT JUMAT AJA, NANTI KITA SIAP SIAP”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WIB, terdakwa menunggu Saksi ANDI SAPUTRA di depan masjid tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa tidak lama kemudian Saksi ANDI SAPUTRA datang menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dibawa kerumah orang tua Saksi ANDI SAPUTRA yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA berangkat menggunakan mobil Gran Max pick up warna silver milik saksi ANDI SAPUTRA menuju kearah Pekanbaru. Selanjutnya Sekira jam 19.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA menginap dirumah salah satu keluarga dari Saksi ANDI SAPUTRA yang terletak di daerah Jambi. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju kearah Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA sampai di daerah Belilas, saat itu terdakwa melihat Saksi ANDI SAPUTRA bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ditepi jalan, setelah itu terdakwa tanyakan kepada Saksi ANDI SAPUTRA siapa seorang laki-laki yang ditemuinya sebelumnya, lalu Saksi ANDI SAPUTRA mengatakan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah temannya yang bernama HERMAN, setelah itu terdakwa disuruh untuk mencari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN, selanjutnya terdakwa berkeliling dan sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di dekat sebuah Bank di Belilas, saat itu tukang parkir tersebut menunjukkan tempat yang ada disewakan rumah kontrakan atau rumah petak, selanjutnya terdakwa pergi kesebuah rumah petak yang letaknya sebelah kanan jalan sebelum pasar Belilas, lalu terdakwa tanyakan harga rumah kontrakan tersebut kepada seorang laki-laki keturunan cina pemilik rumah kontrakan tersebut, setelah ketemu rumah petak tersebut, terdakwa beritahukan kepada saksi ANDI SAPUTRA, lalu terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi ke rumah petak tersebut, saat itu terdakwa disuruh untuk membeli lampu, sapu, dan kain pel, sepulangnya dari belanja peralatan tersebut, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA istirahat dirumah petak tersebut.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, saat terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA masih berada dirumah petak di daerah Belilas, saksi ANDI SAPUTRA berkata “AYOK IKUT AKU”, lalu terdakwa ikut pergi bersama Saksi ANDI SAPUTRA menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dibawa oleh Saksi ANDI SAPUTRA kesebuah rumah yang terakhir terdakwa ketahui terletak di Desa Tanah Datar, saat itu kondisi rumah tersebut terdakwa lihat sepi, lalu Saksi ANDI SAPUTRA yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan sepeda motor di belakang sebuah mobil Panther Touring warna silver yang sedang diparkirkan didalam sebuah garasi yang berada disamping kiri rumah tersebut diatas, saat itu terdakwa lihat ternyata sudah ada HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, setelah itu Saksi ANDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa "UDAH KAU DUDUK DISINI AJA (sambil menunjuk kearah belakang mobil), NANTI KALAU ADA ORANG NANYA, BILANG AJA MAU NANYAK MOBIL”, terdakwa berkata “IYALAH AKU DUDUK SINI AJA”. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA pergi berjalan kaki mendekati posisi HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, akan tetapi Saksi ANDI SAPUTRA sempat kembali lagi kearah garasi mobil, lalu masuk ke dalam garasi sebelah kanan dan mengambil 2 (dua) buah pisau deres getah karet yang sudah patah ujungnya, lalu membawanya pergi menuju ketempat HERMAN berada, selanjutnya Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN berjalan berdua menuju kearah belakang rumah, sehingga saat itu tidak terlihat lagi keberadaannya oleh terdakwa. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, terdakwa melihat Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN keluar bersamaan dari pintu samping sebelah kiri rumah, saat itu terdakwa melihat HERMAN membawa sebuah kunci mobil dan sebuah BPKB, lalu kunci mobil dan BPKB tersebut diserahkan HERMAN kepada saksi ANDI SAPUTRA, kemudian bersama-sama masuk kedalam garasi, saat itu HERMAN berdiri tepat didepan mobil tersebut diatas, sedangkan Saksi ANDI SAPUTRA masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mesin mobil, akan tetapi saat itu mesin mobil tidak mau hidup, selanjutnya Saksi ANDI SAPUTRA memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa membantu HERMAN untuk mendorong mobil tersebut dari depan untuk dikeluarkan dari garasi, setelah 3 (tiga) kali mencoba untuk mendorong, mesin mobil tersebut tetap tidak mau hidup, lalu HERMAN berkata kepada Saksi ANDI SAPUTRA agar mencari orang lain untuk membantu mendorong mobil tersebut. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA mengajak terdakwa untuk pergi menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Lalu sekitar 100 (seratus) meter dari rumah tersebut diatas, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA melihat keberadaaan seorang laki-laki sedang berada disamping rumahnya, sehingga Saksi ANDI SAPUTRA langsung meminta tolong kepada seorang laki-laki tersebut dengan berkata “MAS MINTA TOLONG BANTU DORONG MOBIL” seorang laki-laki tersebut berkata “DIMANA ?”, Saksi ANDI SAPUTRA berkata “DITEMPAT PAK DE KU”, seorang laki-laki tersebut berkata “YA UDAH AYOK”, kemudian terdakwa bersama Saksi ANDI SAPUTRA dan seorang laki-laki tersebut, berboncengan tiga pergi kerumah tersebut diatas, sesampainya dirumah tersebut diatas, terdakwa sudah tidak melihat keberadaan HERMAN, saat terdakwa tanyakan kepada Saksi ANDI SAPUTRA tentang keberadaan HERMAN, Saksi ANDI SAPUTRA menyampaikan kepada terdakwa bahwa HERMAN masih berada didalam rumah tersebut, setelah itu terdakwa dan seorang laki-laki tersebut diatas mendorong mobil, sedangkan Saksi ANDI SAPUTRA berada didalam mobil, akan tetapi mobil tetap tidak bisa hidup, kemudian terdakwa mengantarkan lagi seorang laki-laki tersebut diatas pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Sesampainya terdakwa kembali dirumah tersebut diatas, HERMAN sudah ada lagi bersama Saksi ANDI SAPUTRA sedang membuka kap mesin mobil, dan mengotak atik mesin mobil, lalu HERMAN menyuruh Saksi ANDI SAPUTRA dan terdakwa untuk meminjam sebuah aki dibengkel, kemudian terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam aki, saat berada disebuah bengkel sepeda motor, ternyata bengkel tersebut tidak memiiliki aki, sehingga terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi kedepan sebuah tempat penjualan buah sawit, yang mana didepannya ada mobil truk tangki besar, kemudian Saksi ANDI SAPUTRA meminjam aki truk tersebut kepada sopir pemilik truk tersebut, setelah berhasil meminjam aki, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA kembali lagi kerumah tersebut diatas. Sesampainya dirumah tersebut diatas, Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN menggunakan aki tersebut untuk menghidupkan mesin mobil, dan mesin mobil berhasil dihidupkan, kemudian tiba-tiba alarm mobil tersebut hidup, sehingga Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN sempat panik, lalu terdakwa berkata kepada Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN “KENAPA KOK PANIK ?”, Saksi ANDI SAPUTRA berkata “UDAH DIAM AJA KAU, NANTI SAKSI EDI SAPUTRA BAGI SEPULUH SAMA KAU”. Setelah alarm mobil mati, Saksi ANDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “UDAH KAU BAWAK MOTOR INI KE KONTRAKAN, KITA PULANG KE BANDUNG”. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN masuk kedalam mobil dan langsung pergi duluan dari rumah tersebut dengan membawa mobil tersebut diatas, sedangkan terdakwa menyusul dibelakangnya dengan mengendarai sepeda motor milik HERMAN. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa sampai seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di daerah Belilas, tidak lama kemudian SAKSI ANDI SAPUTRA menelepon terdakwa lalu berkata “MOTOR KASIH NAIK AJA KE MOBIL, TERUS DITUTUP TERPAL, NANTI JUMPA DIJALAN”. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menaikkan sepeda motor milik HERMAN keatas mobil gran max milik saksi ANDI SAPUTRA, terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai mobil gran max pick up milik Saksi ANDI SAPUTRA menuju kearah Lampung. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa sampai di daerah Jambi, terdakwa ditelepon oleh saksi ANDI SAPUTRA, yang mana pada saat itu saksi ANDI SAPUTRA sudah menunggu ditepi jalan sambil membawa mobil Panther Touring tersebut diatas, saat itu Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN serta terdakwa menurunkan sepeda motor Yamaha Nmax milik HERMAN, setelah itu HERMAN pergi membawa sepeda motor miliknya tersebut menuju kearah Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama Saksi ANDI SAPUTRA makan dulu di warung yang tidak jauh dari tempat berhenti tersebut, setelah makan saksi EDI SAPUTRA mengendarai mobil gran max dan Saksi ANDI SAPUTRA mengendarai mobil Panther Touring melanjutkan perjalanan kearah Lampung. Lalu Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA sampai di daerah Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan, saat itu terdakwa diajak istirahat oleh Saksi ANDI SAPUTRA dirumah orang tua angkat dari saksi ANDI SAPUTRA. Kemudian seekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa orang petugas kepolisian, dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi ANDI SAPUTRA, bersama-sama dengan mobil yang terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA kendarai tersebut diatas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi PAIMUN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PAIMUN selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana.-----------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Bin SUJONO bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Bin AKIM (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Februrari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Sumber Jaya RT 003 RW 001 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa ditelepon oleh saksi ANDI SAPUTRA yang saat itu berkata “YOK IKUT AKU KE PEKANBARU, CARI UANG, NGEBOR MINYAK KITA”, terdakwa berkata “AKU GAK BISA KALAU NGEBOR MINYAK”, saksi ANDI SAPUTRA berkata “YA NANTI KAN DIAJARI”, lalu terdakwa berkata “YA UDAH KALAU GITU AKU IKUT, HARI APA BERANGKAT ?”, dan saksi ANDI SAPUTRA menjawab “LEPAS SHOLAT JUMAT AJA, NANTI KITA SIAP SIAP”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WIB, terdakwa menunggu Saksi ANDI SAPUTRA di depan masjid tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa tidak lama kemudian Saksi ANDI SAPUTRA datang menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dibawa kerumah orang tua Saksi ANDI SAPUTRA yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA berangkat menggunakan mobil Gran Max pick up warna silver milik saksi ANDI SAPUTRA menuju kearah Pekanbaru. Selanjutnya Sekira jam 19.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA menginap dirumah salah satu keluarga dari Saksi ANDI SAPUTRA yang terletak di daerah Jambi. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju kearah Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA sampai di daerah Belilas, saat itu terdakwa melihat Saksi ANDI SAPUTRA bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ditepi jalan, setelah itu terdakwa tanyakan kepada Saksi ANDI SAPUTRA siapa seorang laki-laki yang ditemuinya sebelumnya, lalu Saksi ANDI SAPUTRA mengatakan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah temannya yang bernama HERMAN, setelah itu terdakwa disuruh untuk mencari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN, selanjutnya terdakwa berkeliling dan sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di dekat sebuah Bank di Belilas, saat itu tukang parkir tersebut menunjukkan tempat yang ada disewakan rumah kontrakan atau rumah petak, selanjutnya terdakwa pergi kesebuah rumah petak yang letaknya sebelah kanan jalan sebelum pasar Belilas, lalu terdakwa tanyakan harga rumah kontrakan tersebut kepada seorang laki-laki keturunan cina pemilik rumah kontrakan tersebut, setelah ketemu rumah petak tersebut, terdakwa beritahukan kepada saksi ANDI SAPUTRA, lalu terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi ke rumah petak tersebut, saat itu terdakwa disuruh untuk membeli lampu, sapu, dan kain pel, sepulangnya dari belanja peralatan tersebut, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA istirahat dirumah petak tersebut.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, saat terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA masih berada dirumah petak di daerah Belilas, saksi ANDI SAPUTRA berkata “AYOK IKUT AKU”, lalu terdakwa ikut pergi bersama Saksi ANDI SAPUTRA menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dibawa oleh Saksi ANDI SAPUTRA kesebuah rumah yang terakhir terdakwa ketahui terletak di Desa Tanah Datar, saat itu kondisi rumah tersebut terdakwa lihat sepi, lalu Saksi ANDI SAPUTRA yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan sepeda motor di belakang sebuah mobil Panther Touring warna silver yang sedang diparkirkan didalam sebuah garasi yang berada disamping kiri rumah tersebut diatas, saat itu terdakwa lihat ternyata sudah ada HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, setelah itu Saksi ANDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa "UDAH KAU DUDUK DISINI AJA (sambil menunjuk kearah belakang mobil), NANTI KALAU ADA ORANG NANYA, BILANG AJA MAU NANYAK MOBIL”, terdakwa berkata “IYALAH AKU DUDUK SINI AJA”. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA pergi berjalan kaki mendekati posisi HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, akan tetapi Saksi ANDI SAPUTRA sempat kembali lagi kearah garasi mobil, lalu masuk ke dalam garasi sebelah kanan dan mengambil 2 (dua) buah pisau deres getah karet yang sudah patah ujungnya, lalu membawanya pergi menuju ketempat HERMAN berada, selanjutnya Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN berjalan berdua menuju kearah belakang rumah, sehingga saat itu tidak terlihat lagi keberadaannya oleh terdakwa. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, terdakwa melihat Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN keluar bersamaan dari pintu samping sebelah kiri rumah, saat itu terdakwa melihat HERMAN membawa sebuah kunci mobil dan sebuah BPKB, lalu kunci mobil dan BPKB tersebut diserahkan HERMAN kepada saksi ANDI SAPUTRA, kemudian bersama-sama masuk kedalam garasi, saat itu HERMAN berdiri tepat didepan mobil tersebut diatas, sedangkan Saksi ANDI SAPUTRA masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mesin mobil, akan tetapi saat itu mesin mobil tidak mau hidup, selanjutnya Saksi ANDI SAPUTRA memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa membantu HERMAN untuk mendorong mobil tersebut dari depan untuk dikeluarkan dari garasi, setelah 3 (tiga) kali mencoba untuk mendorong, mesin mobil tersebut tetap tidak mau hidup, lalu HERMAN berkata kepada Saksi ANDI SAPUTRA agar mencari orang lain untuk membantu mendorong mobil tersebut. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA mengajak terdakwa untuk pergi menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Lalu sekitar 100 (seratus) meter dari rumah tersebut diatas, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA melihat keberadaaan seorang laki-laki sedang berada disamping rumahnya, sehingga Saksi ANDI SAPUTRA langsung meminta tolong kepada seorang laki-laki tersebut dengan berkata “MAS MINTA TOLONG BANTU DORONG MOBIL” seorang laki-laki tersebut berkata “DIMANA ?”, Saksi ANDI SAPUTRA berkata “DITEMPAT PAK DE KU”, seorang laki-laki tersebut berkata “YA UDAH AYOK”, kemudian terdakwa bersama Saksi ANDI SAPUTRA dan seorang laki-laki tersebut, berboncengan tiga pergi kerumah tersebut diatas, sesampainya dirumah tersebut diatas, terdakwa sudah tidak melihat keberadaan HERMAN, saat terdakwa tanyakan kepada Saksi ANDI SAPUTRA tentang keberadaan HERMAN, Saksi ANDI SAPUTRA menyampaikan kepada terdakwa bahwa HERMAN masih berada didalam rumah tersebut, setelah itu terdakwa dan seorang laki-laki tersebut diatas mendorong mobil, sedangkan Saksi ANDI SAPUTRA berada didalam mobil, akan tetapi mobil tetap tidak bisa hidup, kemudian terdakwa mengantarkan lagi seorang laki-laki tersebut diatas pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Sesampainya terdakwa kembali dirumah tersebut diatas, HERMAN sudah ada lagi bersama Saksi ANDI SAPUTRA sedang membuka kap mesin mobil, dan mengotak atik mesin mobil, lalu HERMAN menyuruh Saksi ANDI SAPUTRA dan terdakwa untuk meminjam sebuah aki dibengkel, kemudian terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam aki, saat berada disebuah bengkel sepeda motor, ternyata bengkel tersebut tidak memiiliki aki, sehingga terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi kedepan sebuah tempat penjualan buah sawit, yang mana didepannya ada mobil truk tangki besar, kemudian Saksi ANDI SAPUTRA meminjam aki truk tersebut kepada sopir pemilik truk tersebut, setelah berhasil meminjam aki, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA kembali lagi kerumah tersebut diatas. Sesampainya dirumah tersebut diatas, Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN menggunakan aki tersebut untuk menghidupkan mesin mobil, dan mesin mobil berhasil dihidupkan, kemudian tiba-tiba alarm mobil tersebut hidup, sehingga Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN sempat panik, lalu terdakwa berkata kepada Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN “KENAPA KOK PANIK ?”, Saksi ANDI SAPUTRA berkata “UDAH DIAM AJA KAU, NANTI SAKSI EDI SAPUTRA BAGI SEPULUH SAMA KAU”. Setelah alarm mobil mati, Saksi ANDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “UDAH KAU BAWAK MOTOR INI KE KONTRAKAN, KITA PULANG KE BANDUNG”. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN masuk kedalam mobil dan langsung pergi duluan dari rumah tersebut dengan membawa mobil tersebut diatas, sedangkan terdakwa menyusul dibelakangnya dengan mengendarai sepeda motor milik HERMAN. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa sampai seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di daerah Belilas, tidak lama kemudian SAKSI ANDI SAPUTRA menelepon terdakwa lalu berkata “MOTOR KASIH NAIK AJA KE MOBIL, TERUS DITUTUP TERPAL, NANTI JUMPA DIJALAN”. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menaikkan sepeda motor milik HERMAN keatas mobil gran max milik saksi ANDI SAPUTRA, terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai mobil gran max pick up milik Saksi ANDI SAPUTRA menuju kearah Lampung. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa sampai di daerah Jambi, terdakwa ditelepon oleh saksi ANDI SAPUTRA, yang mana pada saat itu saksi ANDI SAPUTRA sudah menunggu ditepi jalan sambil membawa mobil Panther Touring tersebut diatas, saat itu Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN serta terdakwa menurunkan sepeda motor Yamaha Nmax milik HERMAN, setelah itu HERMAN pergi membawa sepeda motor miliknya tersebut menuju kearah Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama Saksi ANDI SAPUTRA makan dulu di warung yang tidak jauh dari tempat berhenti tersebut, setelah makan saksi EDI SAPUTRA mengendarai mobil gran max dan Saksi ANDI SAPUTRA mengendarai mobil Panther Touring melanjutkan perjalanan kearah Lampung. Lalu Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA sampai di daerah Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan, saat itu terdakwa diajak istirahat oleh Saksi ANDI SAPUTRA dirumah orang tua angkat dari saksi ANDI SAPUTRA. Kemudian seekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa orang petugas kepolisian, dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi ANDI SAPUTRA, bersama-sama dengan mobil yang terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA kendarai tersebut diatas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi PAIMUN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PAIMUN selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.¬-------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Bin SUJONO bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Bin AKIM (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Sdr. HERMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Februrari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Dusun Sumber Jaya RT 003 RW 001 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa ditelepon oleh saksi ANDI SAPUTRA yang saat itu berkata “YOK IKUT AKU KE PEKANBARU, CARI UANG, NGEBOR MINYAK KITA”, terdakwa berkata “AKU GAK BISA KALAU NGEBOR MINYAK”, saksi ANDI SAPUTRA berkata “YA NANTI KAN DIAJARI”, lalu terdakwa berkata “YA UDAH KALAU GITU AKU IKUT, HARI APA BERANGKAT ?”, dan saksi ANDI SAPUTRA menjawab “LEPAS SHOLAT JUMAT AJA, NANTI KITA SIAP SIAP”. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WIB, terdakwa menunggu Saksi ANDI SAPUTRA di depan masjid tidak jauh dari rumah orang tua terdakwa tidak lama kemudian Saksi ANDI SAPUTRA datang menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dibawa kerumah orang tua Saksi ANDI SAPUTRA yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA berangkat menggunakan mobil Gran Max pick up warna silver milik saksi ANDI SAPUTRA menuju kearah Pekanbaru. Selanjutnya Sekira jam 19.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA menginap dirumah salah satu keluarga dari Saksi ANDI SAPUTRA yang terletak di daerah Jambi. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 10.30 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju kearah Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA sampai di daerah Belilas, saat itu terdakwa melihat Saksi ANDI SAPUTRA bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ditepi jalan, setelah itu terdakwa tanyakan kepada Saksi ANDI SAPUTRA siapa seorang laki-laki yang ditemuinya sebelumnya, lalu Saksi ANDI SAPUTRA mengatakan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah temannya yang bernama HERMAN, setelah itu terdakwa disuruh untuk mencari rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN, selanjutnya terdakwa berkeliling dan sempat bertanya kepada tukang parkir yang berada di dekat sebuah Bank di Belilas, saat itu tukang parkir tersebut menunjukkan tempat yang ada disewakan rumah kontrakan atau rumah petak, selanjutnya terdakwa pergi kesebuah rumah petak yang letaknya sebelah kanan jalan sebelum pasar Belilas, lalu terdakwa tanyakan harga rumah kontrakan tersebut kepada seorang laki-laki keturunan cina pemilik rumah kontrakan tersebut, setelah ketemu rumah petak tersebut, terdakwa beritahukan kepada saksi ANDI SAPUTRA, lalu terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi ke rumah petak tersebut, saat itu terdakwa disuruh untuk membeli lampu, sapu, dan kain pel, sepulangnya dari belanja peralatan tersebut, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA istirahat dirumah petak tersebut.
-    Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, saat terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA masih berada dirumah petak di daerah Belilas, saksi ANDI SAPUTRA berkata “AYOK IKUT AKU”, lalu terdakwa ikut pergi bersama Saksi ANDI SAPUTRA menggunakan sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam milik HERMAN. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dibawa oleh Saksi ANDI SAPUTRA kesebuah rumah yang terakhir terdakwa ketahui terletak di Desa Tanah Datar, saat itu kondisi rumah tersebut terdakwa lihat sepi, lalu Saksi ANDI SAPUTRA yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan sepeda motor di belakang sebuah mobil Panther Touring warna silver yang sedang diparkirkan didalam sebuah garasi yang berada disamping kiri rumah tersebut diatas, saat itu terdakwa lihat ternyata sudah ada HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, setelah itu Saksi ANDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa "UDAH KAU DUDUK DISINI AJA (sambil menunjuk kearah belakang mobil), NANTI KALAU ADA ORANG NANYA, BILANG AJA MAU NANYAK MOBIL”, terdakwa berkata “IYALAH AKU DUDUK SINI AJA”. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA pergi berjalan kaki mendekati posisi HERMAN yang sedang berdiri dibelakang rumah tersebut, akan tetapi Saksi ANDI SAPUTRA sempat kembali lagi kearah garasi mobil, lalu masuk ke dalam garasi sebelah kanan dan mengambil 2 (dua) buah pisau deres getah karet yang sudah patah ujungnya, lalu membawanya pergi menuju ketempat HERMAN berada, selanjutnya Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN berjalan berdua menuju kearah belakang rumah, sehingga saat itu tidak terlihat lagi keberadaannya oleh terdakwa. Sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, terdakwa melihat Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN keluar bersamaan dari pintu samping sebelah kiri rumah, saat itu terdakwa melihat HERMAN membawa sebuah kunci mobil dan sebuah BPKB, lalu kunci mobil dan BPKB tersebut diserahkan HERMAN kepada saksi ANDI SAPUTRA, kemudian bersama-sama masuk kedalam garasi, saat itu HERMAN berdiri tepat didepan mobil tersebut diatas, sedangkan Saksi ANDI SAPUTRA masuk kedalam mobil untuk menghidupkan mesin mobil, akan tetapi saat itu mesin mobil tidak mau hidup, selanjutnya Saksi ANDI SAPUTRA memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa membantu HERMAN untuk mendorong mobil tersebut dari depan untuk dikeluarkan dari garasi, setelah 3 (tiga) kali mencoba untuk mendorong, mesin mobil tersebut tetap tidak mau hidup, lalu HERMAN berkata kepada Saksi ANDI SAPUTRA agar mencari orang lain untuk membantu mendorong mobil tersebut. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA mengajak terdakwa untuk pergi menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Lalu sekitar 100 (seratus) meter dari rumah tersebut diatas, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA melihat keberadaaan seorang laki-laki sedang berada disamping rumahnya, sehingga Saksi ANDI SAPUTRA langsung meminta tolong kepada seorang laki-laki tersebut dengan berkata “MAS MINTA TOLONG BANTU DORONG MOBIL” seorang laki-laki tersebut berkata “DIMANA ?”, Saksi ANDI SAPUTRA berkata “DITEMPAT PAK DE KU”, seorang laki-laki tersebut berkata “YA UDAH AYOK”, kemudian terdakwa bersama Saksi ANDI SAPUTRA dan seorang laki-laki tersebut, berboncengan tiga pergi kerumah tersebut diatas, sesampainya dirumah tersebut diatas, terdakwa sudah tidak melihat keberadaan HERMAN, saat terdakwa tanyakan kepada Saksi ANDI SAPUTRA tentang keberadaan HERMAN, Saksi ANDI SAPUTRA menyampaikan kepada terdakwa bahwa HERMAN masih berada didalam rumah tersebut, setelah itu terdakwa dan seorang laki-laki tersebut diatas mendorong mobil, sedangkan Saksi ANDI SAPUTRA berada didalam mobil, akan tetapi mobil tetap tidak bisa hidup, kemudian terdakwa mengantarkan lagi seorang laki-laki tersebut diatas pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik HERMAN. Sesampainya terdakwa kembali dirumah tersebut diatas, HERMAN sudah ada lagi bersama Saksi ANDI SAPUTRA sedang membuka kap mesin mobil, dan mengotak atik mesin mobil, lalu HERMAN menyuruh Saksi ANDI SAPUTRA dan terdakwa untuk meminjam sebuah aki dibengkel, kemudian terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam aki, saat berada disebuah bengkel sepeda motor, ternyata bengkel tersebut tidak memiiliki aki, sehingga terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA pergi kedepan sebuah tempat penjualan buah sawit, yang mana didepannya ada mobil truk tangki besar, kemudian Saksi ANDI SAPUTRA meminjam aki truk tersebut kepada sopir pemilik truk tersebut, setelah berhasil meminjam aki, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA kembali lagi kerumah tersebut diatas. Sesampainya dirumah tersebut diatas, Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN menggunakan aki tersebut untuk menghidupkan mesin mobil, dan mesin mobil berhasil dihidupkan, kemudian tiba-tiba alarm mobil tersebut hidup, sehingga Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN sempat panik, lalu terdakwa berkata kepada Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN “KENAPA KOK PANIK ?”, Saksi ANDI SAPUTRA berkata “UDAH DIAM AJA KAU, NANTI SAKSI EDI SAPUTRA BAGI SEPULUH SAMA KAU”. Setelah alarm mobil mati, Saksi ANDI SAPUTRA berkata kepada terdakwa “UDAH KAU BAWAK MOTOR INI KE KONTRAKAN, KITA PULANG KE BANDUNG”. Kemudian Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN masuk kedalam mobil dan langsung pergi duluan dari rumah tersebut dengan membawa mobil tersebut diatas, sedangkan terdakwa menyusul dibelakangnya dengan mengendarai sepeda motor milik HERMAN. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa sampai seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di daerah Belilas, tidak lama kemudian SAKSI ANDI SAPUTRA menelepon terdakwa lalu berkata “MOTOR KASIH NAIK AJA KE MOBIL, TERUS DITUTUP TERPAL, NANTI JUMPA DIJALAN”. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menaikkan sepeda motor milik HERMAN keatas mobil gran max milik saksi ANDI SAPUTRA, terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai mobil gran max pick up milik Saksi ANDI SAPUTRA menuju kearah Lampung. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa sampai di daerah Jambi, terdakwa ditelepon oleh saksi ANDI SAPUTRA, yang mana pada saat itu saksi ANDI SAPUTRA sudah menunggu ditepi jalan sambil membawa mobil Panther Touring tersebut diatas, saat itu Saksi ANDI SAPUTRA dan HERMAN serta terdakwa menurunkan sepeda motor Yamaha Nmax milik HERMAN, setelah itu HERMAN pergi membawa sepeda motor miliknya tersebut menuju kearah Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama Saksi ANDI SAPUTRA makan dulu di warung yang tidak jauh dari tempat berhenti tersebut, setelah makan saksi EDI SAPUTRA mengendarai mobil gran max dan Saksi ANDI SAPUTRA mengendarai mobil Panther Touring melanjutkan perjalanan kearah Lampung. Lalu Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA sampai di daerah Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan, saat itu terdakwa diajak istirahat oleh Saksi ANDI SAPUTRA dirumah orang tua angkat dari saksi ANDI SAPUTRA. Kemudian seekitar pukul 21.30 WIB, datang beberapa orang petugas kepolisian, dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi ANDI SAPUTRA, bersama-sama dengan mobil yang terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA kendarai tersebut diatas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi PAIMUN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PAIMUN selaku pemilik 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther Turbo Touring dengan plat nomor polisi BM 1367 BQ warna coklat muda metalik, nomor rangka : MHCTBR54FAK306476, dan nomor mesin : E306476 mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.¬--------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya