Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Rgt 1.drg. RIZAWATI, M.Si
2.drg. H.AZHINDRA, M.Si, Sp.Pros
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Rengat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1drg. RIZAWATI, M.Si
2drg. H.AZHINDRA, M.Si, Sp.Pros
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Rengat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menyatakan Para Penggugat adalan Penggugat yang jujur dan beritikad baik;

2. Menyatakan Sita Eksekusi terkait objek sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dengan Setifikat Hak Milik No.11/Kampung Besar Kota tertanggal 8 Oktober 1990 atas nama Rizawati yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah;

3. Menyatakan Para Penggugat dibebani kewajiban kredit hanya sebatas untuk pembayaran sisa pokok sebesar Rp. 981.209.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dengan menghapus bunga yang melekat padanya dengan jumlah angsuran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulannya sampai dengan kredit Para Penggugat lunas.

4. Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Cabang Pekanbaru / Turut Terlawan membatalkan lelang anggunan terhadap objek sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dengan Setifikat Hak Milik No.11/Kampung Besar Kota tertanggal 8 Oktober 1990 atas nama Rizawati.

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorraard) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

6. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak