Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Rgt | 1.drg. RIZAWATI, M.Si 2.drg. H.AZHINDRA, M.Si, Sp.Pros |
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Rengat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Rgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menyatakan Para Penggugat adalan Penggugat yang jujur dan beritikad baik; 2. Menyatakan Sita Eksekusi terkait objek sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dengan Setifikat Hak Milik No.11/Kampung Besar Kota tertanggal 8 Oktober 1990 atas nama Rizawati yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah; 3. Menyatakan Para Penggugat dibebani kewajiban kredit hanya sebatas untuk pembayaran sisa pokok sebesar Rp. 981.209.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dengan menghapus bunga yang melekat padanya dengan jumlah angsuran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulannya sampai dengan kredit Para Penggugat lunas. 4. Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Cabang Pekanbaru / Turut Terlawan membatalkan lelang anggunan terhadap objek sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dengan Setifikat Hak Milik No.11/Kampung Besar Kota tertanggal 8 Oktober 1990 atas nama Rizawati. 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorraard) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding maupun kasasi. 6. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini; SUBSIDAIR Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |