Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Rgt Hafiz Aulia, SH RAHMAT NOFRIANDI Alias ANDI ASENG Bin (Alm)KASUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1655/L.4.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hafiz Aulia, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT NOFRIANDI Alias ANDI ASENG Bin (Alm)KASUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa RAHMAT NOFRIANDI Alias ANDI ASENG Bin (Alm) KASUN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 03.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT Jalan M.T. Haryono Rt.002/Rw.002 Keluarhan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.  Berupa 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold milik Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
-    Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wib sewaktu Terdakwa sedang memancing timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tetangga Terdakwa yang bernama Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT untuk mengambil handphone. Kemudian sekira jam 03.30 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT di Jalan M.T. Haryono Rt.002/Rw.002 Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah berada di dekat rumah tersebut, Terdakwa menuju pintu belakang rumah lalu Terdakwa memanjat melalui konsen pintu dan Terdakwa melihat ada dinding atas yang berlobang selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui lobang tersebut,
-    Bahwa setelah terdakwa berada di dalam rumah Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT Terdakwa mencari handphone yang ada di dalam rumah tersebut dan Terdakwa melihat di atas tempat tidur di dekat Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT tidur ada 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold yang sedang dicas lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut setelah mengambil handphone Terdakwa membuka pintu belakang rumah kemudian Terdakwa keluar dari pintu belakang rumah untuk Terdakwa membawa hand phone ke rumah terdakwa.
-    Bahwa terdakwa sudah sempat menjual 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold tersebut kepada Saksi FAHMIZAR Alias ICAL Bin ABDUL MUIS dengan harga Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT untuk mengambil 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RAHMAT NOFRIANDI Alias ANDI ASENG Bin (Alm) KASUN pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 03.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT Jalan M.T. Haryono Rt.002/Rw.002 Keluarhan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.  Berupa Berupa 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold milik Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wib sewaktu Terdakwa sedang memancing timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tetangga Terdakwa yang bernama Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT untuk mengambil handphone. Kemudian sekira jam 03.30 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT di Jalan M.T. Haryono Rt.002/Rw.002 Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah berada di dekat rumah tersebut, Terdakwa menuju pintu belakang rumah lalu Terdakwa memanjat melalui konsen pintu dan Terdakwa melihat ada dinding atas yang berlobang selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui lobang tersebut setelah berada di dalam rumah Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT Terdakwa mencari handphone yang ada di dalam rumah tersebut dan Terdakwa melihat di atas tempat tidur di dekat Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT tidur ada 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold yang sedang dicas lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut setelah mengambil handphone Terdakwa membuka pintu belakang rumah kemudian Terdakwa keluar dari pintu belakang rumah untuk Terdakwa membawa hand phone ke rumah terdakwa.
-    Bahwa terdakwa sudah sempat menjual 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold tersebut kepada Saksi FAHMIZAR Alias ICAL Bin ABDUL MUIS dengan harga Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi DEWI MARINI Alias DEWI Binti MASKUT untuk mengambil 1 (satu) Unit HP Merek Vivo Y02 warna Gold tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----
 

Pihak Dipublikasikan Ya